PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga kini Pemerintah Kota Pekanbaru masih belum melakukan penataan terhadap kawasan Pasar Agus Salim yang sebelumnya telah dilakukan pembongkaran bangunan miliki para pedagang kaki lima.
Pantauan Riau Pos, Kamis (13/1) tampak sejumlah pedagang masih tetap mengelar lapak dagangannya di atas trotoar meskipun hanya menggunakan payung dan tenda seadanya. Tampak pula masih ada bangunan lapak pedagang semi permanen yang masih berdiri meskipun beberapa waktu lalu sempat diminta untuk dirobohkan oleh petugas.
Di sisi lain, tampak sejumlah pekerja tengah melakukan perbaikan terhadap dinding trotoar yang berdekatan langsung dengan pusat perbelanjaan dan kawasan pasar tersebut.
Salah seorang pedagang kaki lima Ica mengaku, hingga kini dirinya masih bersikeras untuk berjualan di atas trotoar karena belum mendapatkan tempat yang layak untuk berjualan.
Apalagi, saat ini penjualan pedagang sangat sepi sehingga dirinya khawatir jika pindah ke tempat yang diminta oleh pemerintah akan semakin berdampak pada penjualannya.
"Di sini saja jualan sepi. Kalau pindah mungkin malah tak ada yang beli. Karena lokasi nya tidak sesuai dan sangat sempit," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan untuk saat ini penataan kawasan Jalan Agus Salim masih terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Di mana, Pemko Pekanbaru menggandeng LPM setempat untuk mengelola wisata kuliner malam di kawasan Agus Salim, dan penataan ini dilakukan agar kawasan tersebut bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik.
Itu sebabnya, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Ahmad Yani.
Apalagi terdapat beberapa zona yang akat diterapkan oleh pemerintah, di mana zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.
Bahkan, LPM juga telah memberikan data pedagang yang mengisi kuliner malam di sepanjang Jalan Agus Salim. Ada puluhan pedagang yang telah mendaftarkan diri mereka.
"Persiapan LPM nya untuk kegiatan malam. Kita sudah serahkan pengelolaan ke LPM. Tapi mereka, perlu persiapan dan komitmennya nanti seperti apa dari para pedagang," katanya.(ayi)