Jumat, 22 November 2024
spot_img

Tanpa TP4, Pembangunan Tetap Dikawal 

KOTA (RIAUPOS.CO) — Walau Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah dibubarkan, pengawalan pembangunan tetap akan dilakukan oleh Korps Kejaksaan. Pendampingan terhadap pembangunan akan dilakukan jika diminta oleh kepala daerah. 

Demikian ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (11/12) saat menerima rombongan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Gedung Bundar Jakarta. Pada para wali kota yang menemuinya, Jaksa Agung menyebut TP4 dibubarkan atas berbagai evaluasi dan pertimbangan.

Dikatakannya, pembubaran dilakukan karena adanya oknum TP4D yang menyalahgunakan jabatan dalam mendapatkan keuntungan. Tidak hanya itu, ada juga oknum Pemda yang berlindung dibalik tim tersebut. Jaksa Agung juga tegas menyatakan akan menyikat oknum jaksa di daerah yang coba-coba menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga:  Tiang Listrik Pindah, Pembangunan Mushalla Dilanjutkan di Sei Duku

"TP4D itu memang dibubarkan dan KemenpanRB juga berencana mengevaluasi itu. Tapi jika kepala daerah meminta pendampingan dari kejaksaan, kita siap. Kalau juga ada oknum lembaga kami di daerah yang nakal, saya minta para Walikota ini melaporkan. Ada jalur khususnya ke kami," tegas ST Burhanuddin. 

Dituturkannya,  paradigma Kejaksaan Agung lima tahun kedepan adalah modern, moderat dan profesional dalam menjalankan fungsi mereka."Kerja sama yang sudah berlangsung selama ini akan lebih ditingkatkan, terutama dalam mendukung program pembangunan strategis nasional yang ada di daerah," ucapnya. 

- Advertisement -
- Advertisement -

Nantinya, sambung dia penugasan pendampingan dari jaksa terhadap pemerintah daerah akan meliputi berbagai hal. Mulai dari masalah hukum hingga pada APIP."Tapi bukan berarti sampai soal lelang ATK juga minta pendampingan, itu yang salah namanya. Jadi bagaimana kedepan Pemda membangun tetap aman terutama dalam mendukung pembanguan stategis nasional di tempat mereka," jelasnya. 

Baca Juga:  Tunggakan di RSD Madani Capai Rp18 M 

Jika perlu bisa dilakukan seperti yang sudah diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menempatkan aparat kejaksaan menjadi kepala OPD di Bagian Hukum dan pada jabatan saat ini menjadi Kepala Inspektorat.(ali)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Walau Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah dibubarkan, pengawalan pembangunan tetap akan dilakukan oleh Korps Kejaksaan. Pendampingan terhadap pembangunan akan dilakukan jika diminta oleh kepala daerah. 

Demikian ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (11/12) saat menerima rombongan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Gedung Bundar Jakarta. Pada para wali kota yang menemuinya, Jaksa Agung menyebut TP4 dibubarkan atas berbagai evaluasi dan pertimbangan.

- Advertisement -

Dikatakannya, pembubaran dilakukan karena adanya oknum TP4D yang menyalahgunakan jabatan dalam mendapatkan keuntungan. Tidak hanya itu, ada juga oknum Pemda yang berlindung dibalik tim tersebut. Jaksa Agung juga tegas menyatakan akan menyikat oknum jaksa di daerah yang coba-coba menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga:  Warga Jalan Irkap Laporkan Oknum Dewan IYS ke BK

"TP4D itu memang dibubarkan dan KemenpanRB juga berencana mengevaluasi itu. Tapi jika kepala daerah meminta pendampingan dari kejaksaan, kita siap. Kalau juga ada oknum lembaga kami di daerah yang nakal, saya minta para Walikota ini melaporkan. Ada jalur khususnya ke kami," tegas ST Burhanuddin. 

- Advertisement -

Dituturkannya,  paradigma Kejaksaan Agung lima tahun kedepan adalah modern, moderat dan profesional dalam menjalankan fungsi mereka."Kerja sama yang sudah berlangsung selama ini akan lebih ditingkatkan, terutama dalam mendukung program pembangunan strategis nasional yang ada di daerah," ucapnya. 

Nantinya, sambung dia penugasan pendampingan dari jaksa terhadap pemerintah daerah akan meliputi berbagai hal. Mulai dari masalah hukum hingga pada APIP."Tapi bukan berarti sampai soal lelang ATK juga minta pendampingan, itu yang salah namanya. Jadi bagaimana kedepan Pemda membangun tetap aman terutama dalam mendukung pembanguan stategis nasional di tempat mereka," jelasnya. 

Baca Juga:  DPRD Kebut Delapan Ranperda

Jika perlu bisa dilakukan seperti yang sudah diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menempatkan aparat kejaksaan menjadi kepala OPD di Bagian Hukum dan pada jabatan saat ini menjadi Kepala Inspektorat.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari