Kamis, 10 April 2025

Residivis Tertangkap Jual Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukannya kapok lantaran pernah ditahan, eks nara pidana (napi) asimilasi malah kembali berulah. Pria berinisial TY (38) ini, transaksi jual beli sabu. Akibatnya, kini kembali ke jeruji besi dan ditahan di Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, diamankannya pelaku lantaran mendapat informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan HR Subrantas, Gang Ridho kerap didapati jual beli narkotika.

"Pada saat diamankan, didapat satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan tiga paket sabu seharga Rp500 ribu," ujarnya.

Tak hanya sabu, dari pelaku TY pun didapat uang tunai Rp120 ribu dari hasil penjualan. Kepada penyidik, TY menyebut barang bukti sabu miliknya diperoleh dari DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga:  Bangunan Pasar Induk Baru 80 Persen

"TY merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat itu, vonis 4 tahun delapan bulan penjara di Bangkinang. Kemudian, menjalani asimilasi sejak bulan Agustus 2020," terangnya.(sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukannya kapok lantaran pernah ditahan, eks nara pidana (napi) asimilasi malah kembali berulah. Pria berinisial TY (38) ini, transaksi jual beli sabu. Akibatnya, kini kembali ke jeruji besi dan ditahan di Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, diamankannya pelaku lantaran mendapat informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan HR Subrantas, Gang Ridho kerap didapati jual beli narkotika.

"Pada saat diamankan, didapat satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan tiga paket sabu seharga Rp500 ribu," ujarnya.

Tak hanya sabu, dari pelaku TY pun didapat uang tunai Rp120 ribu dari hasil penjualan. Kepada penyidik, TY menyebut barang bukti sabu miliknya diperoleh dari DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga:  Penting Mengenal Gejala Kanker Sejak Dini 

"TY merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat itu, vonis 4 tahun delapan bulan penjara di Bangkinang. Kemudian, menjalani asimilasi sejak bulan Agustus 2020," terangnya.(sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Residivis Tertangkap Jual Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukannya kapok lantaran pernah ditahan, eks nara pidana (napi) asimilasi malah kembali berulah. Pria berinisial TY (38) ini, transaksi jual beli sabu. Akibatnya, kini kembali ke jeruji besi dan ditahan di Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, diamankannya pelaku lantaran mendapat informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan HR Subrantas, Gang Ridho kerap didapati jual beli narkotika.

"Pada saat diamankan, didapat satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan tiga paket sabu seharga Rp500 ribu," ujarnya.

Tak hanya sabu, dari pelaku TY pun didapat uang tunai Rp120 ribu dari hasil penjualan. Kepada penyidik, TY menyebut barang bukti sabu miliknya diperoleh dari DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga:  DPRD Riau Sahkan Rotasi AKD

"TY merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat itu, vonis 4 tahun delapan bulan penjara di Bangkinang. Kemudian, menjalani asimilasi sejak bulan Agustus 2020," terangnya.(sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukannya kapok lantaran pernah ditahan, eks nara pidana (napi) asimilasi malah kembali berulah. Pria berinisial TY (38) ini, transaksi jual beli sabu. Akibatnya, kini kembali ke jeruji besi dan ditahan di Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, diamankannya pelaku lantaran mendapat informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan HR Subrantas, Gang Ridho kerap didapati jual beli narkotika.

"Pada saat diamankan, didapat satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan tiga paket sabu seharga Rp500 ribu," ujarnya.

Tak hanya sabu, dari pelaku TY pun didapat uang tunai Rp120 ribu dari hasil penjualan. Kepada penyidik, TY menyebut barang bukti sabu miliknya diperoleh dari DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga:  Warga Pekanbaru Masih Bingung Penerapan PSBB

"TY merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat itu, vonis 4 tahun delapan bulan penjara di Bangkinang. Kemudian, menjalani asimilasi sejak bulan Agustus 2020," terangnya.(sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari