PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sepuluh kota/kabupaten di Bumi Lancang Kuning telah mengajukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 untuk diverifikasi. Saat ini, hanya dua daerah yang belum menyerahkan penetapan upah minimum ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakannya, pihaknya tengah menunggu pengajuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir dan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
"Sepuluh kota/kabupaten sudah menyerahkan penetapan UMK 2020. Kini, kita masih menunggu pengajuan dari Dumai dan Rohil," ungkap Jonli, Selesa (12/11) kemarin.
Disampaikan Jonli, penetapan UMK 2020 paling lambat dilakukan pada 21 November 2019 mendatang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada kota/kabupaten segara mengusulkannya supaya disahkan oleh Gubuernur Riau, Syamsuar secara bersamaan.
"Diperkirakan dua daerah itu mengusulkan dalam pekan ini, supaya UMK 12 kota/kabupaten ditetapkan Gubri. Karena batas penetapan paling lambat 21 November," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya juga bakal menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Riau, dalam waktu dekat. Hal ini, guna memastikan apakah perhitungan nilai UMK 2020 mengacu dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 naik 8,51 persen.
Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dalam surat tersebut kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dari hasil verifikasi itu kita akan mengetahui kabupaten/kota mana yang sudah sesuai dengan 8,51 persen itu. Kalau yang belum kita kembalikan untuk dibahas ulang,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564,01. Angka ini mengalami kenaikan 8,51 persen atau setara Rp226.538,38 dari jumlah UMP Riau tahun lalu.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengakui, pihaknya telah menyetujui besaran UMP Riau untuk tahun depan. Bahkan, kata dia, dirinya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan nilai UMP Riau tahun 2020. "SK UMP Riau 2020, sudah saya teken. Nilainya Rp2.888.564,01,"ungkap Syamsuar.
Dengan telah ditandatanganinya SK tersebut, lanjut mantan Bupati Siak dua periode, maka penetapan UMP Riau sudah bisa disampaikan serta disosialisasikan kepada pemerintah daerah (pemda), perusahaan, badan usaha dan masyarakat pada awal November. "Saat ini, kita menunggu penetapan besaran UMK di kota/kabupaten," imbuh Syamsuar.(rir)