Jumat, 22 November 2024

Lima Tersangka Narkoba Diamankan di Tempat Berbeda

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lima kawanan pengedar narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Melalui undercover buy, pelaku pun diamankan di tempat berbeda.

Laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya pada 8 Januari 2020 pada pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan. Berlangsung selama 90 menit pelaku pun didapatkan.

- Advertisement -

"Informasi setelah dilidik ternyata A1. Lalu kami buntuti mobil mereka yang merek Sigra warna silver nopol BM 1268 VA. Pengemudi IS (29). TKP pertama di Hotel CS, Jalan Kaharudin Nasution diamankan IS, ZR (25) dan LT (24)," sebut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat, Rabu (12/2).

Setelah dilakukan pengembangan dari tiga tersangka tersebut, turut diamankan AS (51). "Tak berhenti di situ, didapatlah tersangka S (45) beralamat di Desa Tarai Bangun, Tambang, Kampar. Pukul 17.30 WIB tersangka diamankan" terangnya.

Baca Juga:  Adakan Pesta Rakyat di Okura

Lebih jauh, Selamat mengatakan, di TKP pertama diamankan yaitu peralatan untuk menggunakan sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu dan satu unit mobil Sigra. "Dua paket kecil itu berada di dalam dashboard mobil," ucapnya.

- Advertisement -

Sementara untuk di TKP kedua, sebanyak tiga paket sabu diamankan. "Masing- masing berat kotor 22,33 gram, 11,43 gram dan 7,6 gram. Sehingga total keseluruhan sabu seberat 41,26 gram," ungkapnya.

"Tersangka yang saling berteman adalah IS, ZR, dan LT. Pengembangan ke AS. Ternyata mereka mendapat paket dari S, dimana barang tersebut didapat dari R yang beralamat di Melabouh, Aceh," tuturnya.

Lebih lanjut, barang tersebut dititip R ke S sudah satu tahun. Sehingga hatinya tergerak untuk menjualnya, karena membantu rekannya. "Barang yang lama menginap pada S akhirnya dijual karena R tak datang-datang ke Riau hampir setahun. Entah sudah ketangkap di Aceh entah bagaimana. Sehingga ia mencoba menjualnya sendiri. Sekarang tinggal melakukan pemberkasan tahap I," terangnya.

Baca Juga:  Era Pandemi, Slogan "Berkoalisi dengan Rakyat" Kian Menggema

Kepada Riau Pos, S pun tak menyangkalnya. "Benar barang itu dari R. Dulu banyak yang dititip. Bisa sampai 1 kg. Kemudian orang ngambil. Diupah Rp500 ribu," sebutnya.

S pun mengatakan, itu dilakukan karena temannya yang bernama AS mempunyai cicilan dan sudah menunggak selama dua bulan. "Saling bantu dan terpaksa juga menjual. Tapi harus gimana lagi, udah kejadian," katanya.

Lebih lanjut, S mengatakan bertransaksi dengan cara sistem buang dan tidak tahu siapa yang pesan.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lima kawanan pengedar narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Melalui undercover buy, pelaku pun diamankan di tempat berbeda.

Laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya pada 8 Januari 2020 pada pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan. Berlangsung selama 90 menit pelaku pun didapatkan.

- Advertisement -

"Informasi setelah dilidik ternyata A1. Lalu kami buntuti mobil mereka yang merek Sigra warna silver nopol BM 1268 VA. Pengemudi IS (29). TKP pertama di Hotel CS, Jalan Kaharudin Nasution diamankan IS, ZR (25) dan LT (24)," sebut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat, Rabu (12/2).

Setelah dilakukan pengembangan dari tiga tersangka tersebut, turut diamankan AS (51). "Tak berhenti di situ, didapatlah tersangka S (45) beralamat di Desa Tarai Bangun, Tambang, Kampar. Pukul 17.30 WIB tersangka diamankan" terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ajak Seluruh Etnis Bantu Pemerintah

Lebih jauh, Selamat mengatakan, di TKP pertama diamankan yaitu peralatan untuk menggunakan sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu dan satu unit mobil Sigra. "Dua paket kecil itu berada di dalam dashboard mobil," ucapnya.

Sementara untuk di TKP kedua, sebanyak tiga paket sabu diamankan. "Masing- masing berat kotor 22,33 gram, 11,43 gram dan 7,6 gram. Sehingga total keseluruhan sabu seberat 41,26 gram," ungkapnya.

"Tersangka yang saling berteman adalah IS, ZR, dan LT. Pengembangan ke AS. Ternyata mereka mendapat paket dari S, dimana barang tersebut didapat dari R yang beralamat di Melabouh, Aceh," tuturnya.

Lebih lanjut, barang tersebut dititip R ke S sudah satu tahun. Sehingga hatinya tergerak untuk menjualnya, karena membantu rekannya. "Barang yang lama menginap pada S akhirnya dijual karena R tak datang-datang ke Riau hampir setahun. Entah sudah ketangkap di Aceh entah bagaimana. Sehingga ia mencoba menjualnya sendiri. Sekarang tinggal melakukan pemberkasan tahap I," terangnya.

Baca Juga:  Adakan Pesta Rakyat di Okura

Kepada Riau Pos, S pun tak menyangkalnya. "Benar barang itu dari R. Dulu banyak yang dititip. Bisa sampai 1 kg. Kemudian orang ngambil. Diupah Rp500 ribu," sebutnya.

S pun mengatakan, itu dilakukan karena temannya yang bernama AS mempunyai cicilan dan sudah menunggak selama dua bulan. "Saling bantu dan terpaksa juga menjual. Tapi harus gimana lagi, udah kejadian," katanya.

Lebih lanjut, S mengatakan bertransaksi dengan cara sistem buang dan tidak tahu siapa yang pesan.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari