PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bau menyengat sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi di Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan, dikeluhkan masyarakat. Sehari-hari, masyarakat di sekitar terpaksa mencium aroma busuk dari TPS tersebut. Jika hujan, aroma makin kuat. Sementara jika kemarau, sampah beterbangan kemana-mana.
Pengelola sampah yang kerap disapa As menyebut, sudah sejak 30 tahun lalu dirinya menjaga di situ. Katanya, awal mulanya ada pagar. Namun, kini sudah tiada.
"Dulu, waktu masih ada pagar, sampahnya tidak terbang-terbang seperti sekarang. Orang pun tidak bisa masuk," ujarnya.
Menurutnya, sampah dari sekitar lokasi tepatnya Kelurahan Padang Terubuk, Padang Bulan, termasuk Kampung Bandar.
Terkait adanya keluhan warga, As menjawab, akan mengelolanya lebih baik. Agar pihak kepolisian pun tidak terganggu dalam bekerja. Karena lokasinya persis di belakang Polsek Senapelan.
Sementara itu, setelah adanya laporan masyarakat, Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita pun meninjau ke lokasi pada Selasa (10/11). Pihaknya pun telah menyurati camat setempat.
"Ini sudah surat kedua yang dilayangkan. Pertama pada 2018 terkait TPS yang berada di belakang Polsek. Namun, belum ada tanggapan. Lalu menyurati kembali pada 2020," ungkapnya.
Kapolsek menyebut, setelah berkomunikasi dengan camat, solusinya, TPS akan dipindahkan atau dibenahi.
"Jika dipindahkan, pemerintah harus mencari tempat. Kemudian, seandainya dibenahi, di depan sudah ada (TPS lain, red). Namun, lima tahun tidak berjalan," paparnya.
Keluhan ini pun sampai ke telinga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Rabu (11/11), Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono meninjau lokasi. Pihaknyamengatakan akan menutup TPS tersebut.
"Akan ditutup TPS ini. Dulu, riwayatnya ini memang TPS. Tapi, sudah tidak layak karena posisinya di jalan. DLHK tidak merekomendasikan TPS yang posisinya di jalan. Itu tidak diperbolehkan. Kalau masuk ke dalam, itu kesepakatan warga," ungkapnya.
Sejak kedatangannya, ia pun menyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Jika ada masyarakat yang kedapatan buang sampah di sini akan denda. "Untuk dendanya Rp250 ribu, maksimal Rp5 juta. Kalau dia berupa pick up atau truk buang sampah di sini, kita denda Rp5 juta. Itu peraturanya memang ada," ujarnya.(sof)