Minggu, 7 Juli 2024

Sistem Lelang Bisa Genjot Retribusi Parkir

(RIAUPOS.CO) — PENCAPAIAN retribusi dari parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru hanya menyentuh angka 59 persen, dari target sekitar Rp15 miliar. Rencana Pemko Pekanbaru bakal menggandeng perusahaan melalui lelang, diklaim bisa menggenjot capai tersebut. 

Jika dirincikan, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp15,2 miliar lebih tahun 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hanya bisa merealisasikan 59,06 persen atau Rp9 miliar lebih. Angka ini naik dari realisasi tahun 2017 yakni  Rp8,6 miliar lebih.

- Advertisement -

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi, Jumat (9/8) mengakui belum maksimalnya retribusi dari parkir tepi jalan umum. ‘’Ya. karena itu kita rancang sistem dengan lelang untuk pengelolaan. Sudah tiga tahun kita persiapkan. Kalau sistem ini berjalan itu bisa tercapai,’’ kata dia. 
Dalam sistem baru yang akan diterapkan, parkir tepi jalan Kota Pekanbaru akan dibagi dalam tujuh zona. Penentuan pengelola ditiap zona akan ditentukan melalui lelang terbuka. Tujuh zona itu akan membagi 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Zona-zona ini adalah, Pekanbaru Kota, Senapelan, Marpoyan Damai dan Bukitraya, Tampan, Sukajadi dan Payung Sekaki, Rumbai dan Rumbai Pesisir, terakhir Tenayan Raya, Limapuluh dan Sail.

Baca Juga:  Lubang Jalan Yos Sudarso Makan Korban

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi terpisah memaparkan, pembagian zona ini diatur dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 14/2016. ‘’Ini sebagai pengganti Perda nomor 3/2009. Disana mengatur zonasi, kalua tarif masih tetap sama, roda dua Rp1.000,- dan roda empat Rp2.000,’’ kata dia.

Dalam persiapan, pekan depan rancangan yang sudah disusun Dishub Kota Pekanbaru akan dibawa dalam forum group discussion (FGD).(ksm)
 

(RIAUPOS.CO) — PENCAPAIAN retribusi dari parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru hanya menyentuh angka 59 persen, dari target sekitar Rp15 miliar. Rencana Pemko Pekanbaru bakal menggandeng perusahaan melalui lelang, diklaim bisa menggenjot capai tersebut. 

Jika dirincikan, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp15,2 miliar lebih tahun 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hanya bisa merealisasikan 59,06 persen atau Rp9 miliar lebih. Angka ini naik dari realisasi tahun 2017 yakni  Rp8,6 miliar lebih.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi, Jumat (9/8) mengakui belum maksimalnya retribusi dari parkir tepi jalan umum. ‘’Ya. karena itu kita rancang sistem dengan lelang untuk pengelolaan. Sudah tiga tahun kita persiapkan. Kalau sistem ini berjalan itu bisa tercapai,’’ kata dia. 
Dalam sistem baru yang akan diterapkan, parkir tepi jalan Kota Pekanbaru akan dibagi dalam tujuh zona. Penentuan pengelola ditiap zona akan ditentukan melalui lelang terbuka. Tujuh zona itu akan membagi 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Zona-zona ini adalah, Pekanbaru Kota, Senapelan, Marpoyan Damai dan Bukitraya, Tampan, Sukajadi dan Payung Sekaki, Rumbai dan Rumbai Pesisir, terakhir Tenayan Raya, Limapuluh dan Sail.

Baca Juga:  Bantu Petani dengan Traktor Roda Empat

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas dikonfirmasi terpisah memaparkan, pembagian zona ini diatur dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 14/2016. ‘’Ini sebagai pengganti Perda nomor 3/2009. Disana mengatur zonasi, kalua tarif masih tetap sama, roda dua Rp1.000,- dan roda empat Rp2.000,’’ kata dia.

Dalam persiapan, pekan depan rancangan yang sudah disusun Dishub Kota Pekanbaru akan dibawa dalam forum group discussion (FGD).(ksm)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari