Sabtu, 31 Januari 2026
- Advertisement -

Pelaku Jambret Rampas Emas Senilai Rp45 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Chandra Dewi (33), seorang warga Jalan Suka Karya menjadi korban penjambretan. Gelang seukuran 20 emas raib dirampas. Perhiasan senilai Rp45 juta itu pun raib dari pergelangan tangan korban.

Perempuan asal Senama Nenek, Tapung Hulu, Kampar ini sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Suka Karya, Gang Saiyo, Kelurahan Tuah Madani, Kamis (30/6) sore. Saat itu korban yang memakai perhiasan emas di tangan berboncengan dengan salah seorang kerabatnya.

Lalu tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis metik yang langsung memepet sepeda motor korban. Salah seorang pelaku yang dibonceng dengan cepat meraih gelang emas dari tangan korban. Dengan sekali sentakan, gelang emas 24 karat itupun putus dan langsung dibawa kabur. Korban tidak sempat menandai nomor polisi kendaraan yang dipakai pelaku saat itu.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai Bela Palestina

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi. Baru pada Sabtu (9/7) keberadaan salah seorang pelaku, AR (19) terendus oleh petugas kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan langsung menurunkan Tim Resmob Jembalang menuju Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani, tempat terduga pelaku berada pada pagi hari itu.

"Setelah mendapat keberadaan pelaku, sekitar pukul 6.20 WIB pagi, Sabtu (7/9), Tim Resmob Jembalang  langsung ke TKP. Sekitar pukul 7.00 WIB, tim berhasil menangkap AR yang sedang berada di kosan Jalan Marsan Sejahtera. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan. Dia bertindak sebagai eksekutor," kata Andri, Senin (11/7).

Dari hasil interogasi lebih lanjut, diketahui AR dalam aksinya bekerja sama dengan HB. Satu nama terakhir, kata Andri masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku sementara diamankan dan akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.(end)

Baca Juga:  Pabrik Ban Bekas Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Chandra Dewi (33), seorang warga Jalan Suka Karya menjadi korban penjambretan. Gelang seukuran 20 emas raib dirampas. Perhiasan senilai Rp45 juta itu pun raib dari pergelangan tangan korban.

Perempuan asal Senama Nenek, Tapung Hulu, Kampar ini sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Suka Karya, Gang Saiyo, Kelurahan Tuah Madani, Kamis (30/6) sore. Saat itu korban yang memakai perhiasan emas di tangan berboncengan dengan salah seorang kerabatnya.

Lalu tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis metik yang langsung memepet sepeda motor korban. Salah seorang pelaku yang dibonceng dengan cepat meraih gelang emas dari tangan korban. Dengan sekali sentakan, gelang emas 24 karat itupun putus dan langsung dibawa kabur. Korban tidak sempat menandai nomor polisi kendaraan yang dipakai pelaku saat itu.

Baca Juga:  Bangun Pustaka di Bali, PGN Kucurkan Rp250 Juta

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi. Baru pada Sabtu (9/7) keberadaan salah seorang pelaku, AR (19) terendus oleh petugas kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan langsung menurunkan Tim Resmob Jembalang menuju Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani, tempat terduga pelaku berada pada pagi hari itu.

"Setelah mendapat keberadaan pelaku, sekitar pukul 6.20 WIB pagi, Sabtu (7/9), Tim Resmob Jembalang  langsung ke TKP. Sekitar pukul 7.00 WIB, tim berhasil menangkap AR yang sedang berada di kosan Jalan Marsan Sejahtera. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan. Dia bertindak sebagai eksekutor," kata Andri, Senin (11/7).

- Advertisement -

Dari hasil interogasi lebih lanjut, diketahui AR dalam aksinya bekerja sama dengan HB. Satu nama terakhir, kata Andri masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku sementara diamankan dan akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.(end)

Baca Juga:  Pabrik Ban Bekas Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Chandra Dewi (33), seorang warga Jalan Suka Karya menjadi korban penjambretan. Gelang seukuran 20 emas raib dirampas. Perhiasan senilai Rp45 juta itu pun raib dari pergelangan tangan korban.

Perempuan asal Senama Nenek, Tapung Hulu, Kampar ini sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Suka Karya, Gang Saiyo, Kelurahan Tuah Madani, Kamis (30/6) sore. Saat itu korban yang memakai perhiasan emas di tangan berboncengan dengan salah seorang kerabatnya.

Lalu tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis metik yang langsung memepet sepeda motor korban. Salah seorang pelaku yang dibonceng dengan cepat meraih gelang emas dari tangan korban. Dengan sekali sentakan, gelang emas 24 karat itupun putus dan langsung dibawa kabur. Korban tidak sempat menandai nomor polisi kendaraan yang dipakai pelaku saat itu.

Baca Juga:  Widjayanto: Semoga IKA Faperika Memberikan Manfaat yang Luas

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi. Baru pada Sabtu (9/7) keberadaan salah seorang pelaku, AR (19) terendus oleh petugas kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan langsung menurunkan Tim Resmob Jembalang menuju Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan Tuah Madani, tempat terduga pelaku berada pada pagi hari itu.

"Setelah mendapat keberadaan pelaku, sekitar pukul 6.20 WIB pagi, Sabtu (7/9), Tim Resmob Jembalang  langsung ke TKP. Sekitar pukul 7.00 WIB, tim berhasil menangkap AR yang sedang berada di kosan Jalan Marsan Sejahtera. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan. Dia bertindak sebagai eksekutor," kata Andri, Senin (11/7).

Dari hasil interogasi lebih lanjut, diketahui AR dalam aksinya bekerja sama dengan HB. Satu nama terakhir, kata Andri masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku sementara diamankan dan akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.(end)

Baca Juga:  Satpol PP Pekanbaru Surati Pengelola THM, Bioskop, Warnet dan Kafe untuk Hentikan Operasional

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari