PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (10/7) malam Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti bersama seluruh lurah dan Kapolsek Bukit Raya melakukan sidak kesejumlah rumah makan.
Menurut Ardi, kegiatan tersebut dilakukan guna mengedukasi masyarakat dengan adanya pengetatan aktifitas masyarakat, terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro di wilayah Kecamatan Bukit Raya.
Selain itu, pelaksanaan sidak di wilayah Bukit Raya ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan H Imam Munandar, dan Jalan Rawa Mangun.
Bahkan dalam sidak, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait aturan makan di tempat sebesar 20 persen dan aturan take away yang berlaku mulai pukul 20.00 WIB.
"Dalam kegiatan sidak ini, dapat kami lihat, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang diberikan oleh pemerintah. Karena hingga pukul 21.00 WIB masih banyak yang melakukan makan di tempat tanpa menerapkan jaga jarak," ucapnya.
Selain melakukan monitoring, Ia juga menyerahkan secara langsung surat imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tentang pembatasan aktifitas masyarakat guna mencegah dan mengendalikan corona virus di Kota Pekanbaru.
Kegiatan PPKM di wilayah Kecamatan Bukit Raya dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, dan pihaknya juga mengimbau agar pelaku usaha dan pengunjung untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
"Kami akan terus melakukan sidak ini agar masyarakat lebih sadar terkait bahaya yang ditimbulkan dari Covid-19. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi yang telah dianjurkan pemerintah, karena Kecamatan Bukit Raya dan Kota Pekanbaru belum terbebas dari Covid-19," tegasnya (ayi)