Selasa, 17 September 2024

Jangan Terulang Lagi Kasus Bongku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai yang divonis satu tahun penjara akibat menebang pohon di kawasan hutan milik perusahaan PT Arara Abadi akhirnya bernapas lega. Pasalnya Bongku yang divonis pada 18 Mei lalu dapat bebas dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.

Bongku mulai menghirup udara segar sejak, Rabu (10/6). Hal ini diungkap Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis, M Hasan, Kamis (11/6).

Menurut dia, program asimilasi diberikan kepada Bongku karena dia memenuhi prosedur untuk mendapatkannya. Bongku sudah menjalani hukuman selama delapan bulan sejak ditangkap pada November tahun lalu.

"Bongku diputus satu tahun pada Mei kemarin, sementara selama berjalan proses hukum dia sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Kami berikan haknya sebagai narapidana mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020," ungkap Hasan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Minibus Seruduk Motor dan Pejalan Kaki, Satu Tewas

Kepala Adat Suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah mengaku bersyukur Bongku dibebaskan.

"Alhamdulillah, dengan haru beliau tersenyum setelah terbebas dari jeruji besi yang mengurungnya selama 7 bulan," kata Uka kepada Riau Pos, Kamis (11/6).

- Advertisement -

Uka didampingi M Sefriadi selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Sakai Riau (HPPMS-R) Kabupaten Bengkalis berharap masalah yang dihadapi Bongku menjadi pelajaran bersama.

"Harapan kami setelah semua masalah yang dihadapi Bongku ini menjadi pembelajaran kepada batin-batin kepala suku Sakai dan seluruh batin-batin Sakai, mari kita ambil hikmah dari masalah Bongku ini," ungkapnya.

Uka juga menjelaskan, kedudukan Bongku adalah adik dari Batin Kitah (almarhum) yang merupakan Kepala Bathin Beringin sebelumnya.

Di samping itu, dia bersyukur perjuangan LBH Pekanbaru, mahasiswa dan para simpatisan membuahkan hasil. Bebasnya Bongku yang terpidana 1 tahun penjara denda 200 juta setelah dinyatakan bersalah oleh PN Bengkalis ini merupakan pelajaran berharga. Dia ingin ke depan, perusahaan tak semena-mena terhadap kehidupan masyarakat adat.Dia ingin ke depan, keresahan serupa yang terjadi tak terulang kembali.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, BPBD Pekanbaru Siagakan Personil

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan, hal itu merupakan upaya mencegah pergesekan dan konflik terhadap masyarakat adat di Riau.

"Ini sangat sensitif. Kami mendukung itu. DPRD Riau akan berkomitmen menyelesaikan ini (perda, red)," ujarnya.

Dalam pada itu Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Syahril Abubakar mengatakan, dengan sudah bebasnya Bongku tersebut, pihaknya meminta perusahaan yang ada di Riau agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi. Karena hal tersebut mencederai hati masyarakat.

"Harusnya kan bisa didiskusikan. Jangan sedikit-sedikit melapor. Hal tersebutlah yang membuat LAM tersinggung," kata Syahril.(esi/*1/sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai yang divonis satu tahun penjara akibat menebang pohon di kawasan hutan milik perusahaan PT Arara Abadi akhirnya bernapas lega. Pasalnya Bongku yang divonis pada 18 Mei lalu dapat bebas dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.

Bongku mulai menghirup udara segar sejak, Rabu (10/6). Hal ini diungkap Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis, M Hasan, Kamis (11/6).

Menurut dia, program asimilasi diberikan kepada Bongku karena dia memenuhi prosedur untuk mendapatkannya. Bongku sudah menjalani hukuman selama delapan bulan sejak ditangkap pada November tahun lalu.

"Bongku diputus satu tahun pada Mei kemarin, sementara selama berjalan proses hukum dia sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Kami berikan haknya sebagai narapidana mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020," ungkap Hasan.

Baca Juga:  Fraksi di DPRD Berbeda Pandangan

Kepala Adat Suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah mengaku bersyukur Bongku dibebaskan.

"Alhamdulillah, dengan haru beliau tersenyum setelah terbebas dari jeruji besi yang mengurungnya selama 7 bulan," kata Uka kepada Riau Pos, Kamis (11/6).

Uka didampingi M Sefriadi selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Sakai Riau (HPPMS-R) Kabupaten Bengkalis berharap masalah yang dihadapi Bongku menjadi pelajaran bersama.

"Harapan kami setelah semua masalah yang dihadapi Bongku ini menjadi pembelajaran kepada batin-batin kepala suku Sakai dan seluruh batin-batin Sakai, mari kita ambil hikmah dari masalah Bongku ini," ungkapnya.

Uka juga menjelaskan, kedudukan Bongku adalah adik dari Batin Kitah (almarhum) yang merupakan Kepala Bathin Beringin sebelumnya.

Di samping itu, dia bersyukur perjuangan LBH Pekanbaru, mahasiswa dan para simpatisan membuahkan hasil. Bebasnya Bongku yang terpidana 1 tahun penjara denda 200 juta setelah dinyatakan bersalah oleh PN Bengkalis ini merupakan pelajaran berharga. Dia ingin ke depan, perusahaan tak semena-mena terhadap kehidupan masyarakat adat.Dia ingin ke depan, keresahan serupa yang terjadi tak terulang kembali.

Baca Juga:  Pasar Murah Harus Jangkau Pinggiran Kota

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan, hal itu merupakan upaya mencegah pergesekan dan konflik terhadap masyarakat adat di Riau.

"Ini sangat sensitif. Kami mendukung itu. DPRD Riau akan berkomitmen menyelesaikan ini (perda, red)," ujarnya.

Dalam pada itu Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Syahril Abubakar mengatakan, dengan sudah bebasnya Bongku tersebut, pihaknya meminta perusahaan yang ada di Riau agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi. Karena hal tersebut mencederai hati masyarakat.

"Harusnya kan bisa didiskusikan. Jangan sedikit-sedikit melapor. Hal tersebutlah yang membuat LAM tersinggung," kata Syahril.(esi/*1/sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari