Jumat, 22 November 2024

Dugaan Kredit Macet di PT PER Naik ke Penyidikan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Perkreditan Rakyat (PER), memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ditingkatkan penanganan perkara tersebut, setelah ditemukannya peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

- Advertisement -

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Selasa (11/5) kemarin. Dia menyampaikan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan tersebut.

‘’Iya, perkara itu (kredit macet di PT PER, red) sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Yuriza kepada Riau Pos.

Baca Juga:  Parkir Rp1.000 di Pasar Tradisional Pekanbaru Tak Diterapkan

Dimulainya penyidikan perkara ini, sambung Yuriza, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto SH. Surat itu, sebut dia, diterbitkan pada akhir bulan lalu.

- Advertisement -

‘’Sprindik-nya terbit tanggal 31 Mei lalu,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Pada perkara rasuah ini, dipaparkan Yuriza, kredit macet di perusahaan berplat merah terjadi dari tahun 2013 hingga 2016 lalu. Dimana, kredit macet tersebut terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.

‘’Nama kreditnya, kredit bakulan. Ada dua kelompok UMKM yang pembayarannya macet. Jadi satu kelompok ini membawahi beberapa orang pelaku usaha,” katanya.

Akibat kondisi itu, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. “Dugaan semantara kerugiaan negaranya sekitar Rp1 miliar,” jelas Yuriza.

Baca Juga:  Diskes Terima Hibah Tiga Unit Alat PCR

Sementara untuk proses selanjutnya, kata Yuriza, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terkait yang telah diagendakan pada pekan ini. Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan telah dilakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang.

‘’Pada penyelidikan sudah ada 7 orang dimintai keterangan. Jadi di tingkat penyidikan ini kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui hal ini, yang statusnya nanti menjadi saksi,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Perkreditan Rakyat (PER), memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ditingkatkan penanganan perkara tersebut, setelah ditemukannya peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

- Advertisement -

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Selasa (11/5) kemarin. Dia menyampaikan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan tersebut.

‘’Iya, perkara itu (kredit macet di PT PER, red) sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Yuriza kepada Riau Pos.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalan Rusak dan Genangan Air Ganggu Aktivitas Warga di Sukajadi

Dimulainya penyidikan perkara ini, sambung Yuriza, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto SH. Surat itu, sebut dia, diterbitkan pada akhir bulan lalu.

‘’Sprindik-nya terbit tanggal 31 Mei lalu,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Pada perkara rasuah ini, dipaparkan Yuriza, kredit macet di perusahaan berplat merah terjadi dari tahun 2013 hingga 2016 lalu. Dimana, kredit macet tersebut terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.

‘’Nama kreditnya, kredit bakulan. Ada dua kelompok UMKM yang pembayarannya macet. Jadi satu kelompok ini membawahi beberapa orang pelaku usaha,” katanya.

Akibat kondisi itu, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. “Dugaan semantara kerugiaan negaranya sekitar Rp1 miliar,” jelas Yuriza.

Baca Juga:  Parkir Rp1.000 di Pasar Tradisional Pekanbaru Tak Diterapkan

Sementara untuk proses selanjutnya, kata Yuriza, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terkait yang telah diagendakan pada pekan ini. Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan telah dilakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang.

‘’Pada penyelidikan sudah ada 7 orang dimintai keterangan. Jadi di tingkat penyidikan ini kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui hal ini, yang statusnya nanti menjadi saksi,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari