Minggu, 30 Juni 2024

Pria Hina Alquran Viral di TikTok Ditangkap

PEKANBARU (RIAU POS.CO) —  Tidak butuh waktu lama, akhirnya pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial QH (42) diduga melakukan tindak pidana penistaan agama, Viral di TikTok (Medsos).

 

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya SIK MH mengatakan, pelaku  QH beralamat di Perumahan Taman Karya Asri blok D nomor 11 Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, beragama Islam dan pekerjaan wiraswasta.

 

“Untuk motif pelaku adalah kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri, dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik,” ujar Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya kepada Riaupos.co.

- Advertisement -

 

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada hari Senin, 10 Mei 2021 sekira pukul 09.42 WIB,  pelapor Aris Wadi (45) yang merupakan Ketua RT melihat video Tik Tok dugaan penistaan agama di group  WA Forum RW Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca Juga:  Empat Kecamatan di Pekanbaru Masuk Zona Hijau

 

Kemudian pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut berinisial QH yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri Pekanbaru yang dikenal oleh pelapor.

 

Selanjutnya, pelapor bersama warga yang lain yang dibantu oleh BhabinKamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku untuk mengamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.   

 

“Dari keterangan pelaku bahwa dirinya membuat video tersebut sepekan lalu di Jalan HR Subrantas Pekanbaru,” jelas Kapolresta.

 

Kapolresta mengungkapkan untuk pelaku pasal yang diterapkan adalah pasal 156a KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini perkara ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  Flyover Dijadikan Tempat Nongkrong

 

Sebelumnya, Viral di TikTok seorang pria mengaku warga Pekanbaru diduga mengina Alquran dengan menyebut Alquran hanya cerita belaka.

 

Dalam video yang dibagikan oleh @qaimulhakky dalam aplikasi TikTok itu, dijelaskan hidup ini kita mesti pakai fakta, bukan cerita.

 

Tak hanya itu, pria itu juga mengatakan bahwa ia lebih mempercayai seorang dukun. “Tengok tuh dukun, gak pake berdoa naik motor gak ada yang tabrakan. Kita orang mukmin, berdoa kita, tabrakan kita dibuatnya,” katanya lagi.

 

Sementara dalam tampilan selanjutnya, pria itu mengaku bertempat tinggal di Perumahan Taman Karya Asri, Tampan, Pekanbaru. Namun video tersebut sontak mendapat kecaman dari netizen.

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAU POS.CO) —  Tidak butuh waktu lama, akhirnya pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial QH (42) diduga melakukan tindak pidana penistaan agama, Viral di TikTok (Medsos).

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya SIK MH mengatakan, pelaku  QH beralamat di Perumahan Taman Karya Asri blok D nomor 11 Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, beragama Islam dan pekerjaan wiraswasta.

 

“Untuk motif pelaku adalah kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri, dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik,” ujar Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya kepada Riaupos.co.

 

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada hari Senin, 10 Mei 2021 sekira pukul 09.42 WIB,  pelapor Aris Wadi (45) yang merupakan Ketua RT melihat video Tik Tok dugaan penistaan agama di group  WA Forum RW Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca Juga:  Umri Gelar Parade Cinta Tanah Air 

 

Kemudian pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut berinisial QH yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri Pekanbaru yang dikenal oleh pelapor.

 

Selanjutnya, pelapor bersama warga yang lain yang dibantu oleh BhabinKamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku untuk mengamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.   

 

“Dari keterangan pelaku bahwa dirinya membuat video tersebut sepekan lalu di Jalan HR Subrantas Pekanbaru,” jelas Kapolresta.

 

Kapolresta mengungkapkan untuk pelaku pasal yang diterapkan adalah pasal 156a KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini perkara ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Korban Sriwijaya Air di Rumbai, Hamdani Lakukan Ini

 

Sebelumnya, Viral di TikTok seorang pria mengaku warga Pekanbaru diduga mengina Alquran dengan menyebut Alquran hanya cerita belaka.

 

Dalam video yang dibagikan oleh @qaimulhakky dalam aplikasi TikTok itu, dijelaskan hidup ini kita mesti pakai fakta, bukan cerita.

 

Tak hanya itu, pria itu juga mengatakan bahwa ia lebih mempercayai seorang dukun. “Tengok tuh dukun, gak pake berdoa naik motor gak ada yang tabrakan. Kita orang mukmin, berdoa kita, tabrakan kita dibuatnya,” katanya lagi.

 

Sementara dalam tampilan selanjutnya, pria itu mengaku bertempat tinggal di Perumahan Taman Karya Asri, Tampan, Pekanbaru. Namun video tersebut sontak mendapat kecaman dari netizen.

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari