PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau (Gubri) berakhir 20 Februari mendatang. Provinsi Riau akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur menjelang terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau definitif hasil Pilkada Serentak 2024. SK penunjukan Pj Gubri segera keluar pekan ini.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK penunjukan Pj Gubri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sampai saat ini belum keluar, kita masih menunggu,” katanya, Ahad (11/2).
Terkait waktu pelantikan yang hanya tinggal hitungan hari, apakah SK penunjukan Pj Gubri harus sudah dikeluarkan pekan ini juga? Jhon Pinem membenarkannya. “Ya, kita harapkan secepatnya. Kalau usulan nama semua sudah dilakukan DPRD Riau. Kita tinggal menunggu saja,” sebutnya.
Untuk mendapatkan Pj Gubri, tahapannya dimulai dengan pengusulan nama-nama calon Pj Gubri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Usulan tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Provinsi Riau tidak dilibatkan karena merupakan kewenangan DPRD Riau. Untuk diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang mengusulkan nama Pj Gubri guna mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Salah satu syarat menjadi Pj Gubri adalah pejabat Eselon I.
Sesuai aturan mekanisme, usulan nama calon Pj Gubernur terdapat enam orang, dengan komposisi tiga nama usulan dari DPRD dan tiga nama dari pemerintah pusat. Dalam pengusulan nama calon tersebut, beberapa waktu lalu DPRD Riau juga menerima sejumlah masukan dari beberapa tokoh Riau.
Masukan tersebut disampaikan langsung oleh para tokoh di Gedung DPRD Riau. Meskipun tidak menyebutkan langsung nama calon yang didukung, namun beberapa tokoh tersebut menyampaikan kriteria calon Pj Gubri yang dinilai cocok untuk memimpin Riau.
Beredar informasi mencuat beberapa nama-nama calon Pj Gubri yang akan diusulkan DPRD Riau ke pemerintah pusat, yakni SF Hariyanto (Sekdaprov Riau), Sri Indarti (Rektor Unri), dan Erwin Dimas (Staf Ahli Bappenas RI) yang juga merupakan putra daerah Riau.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho juga mengatakan, untuk nama Pj Gubri sampai saat ini memang masih menunggu SK dari Kemendagri. Agung menjelaskan, telah mengirimkan usulan 3 nama.
“Akan tetapi memang keputusannya dari Kemendari. Kami sampai sekarang belum ada dapat kabar. Kalau diusulkan ulang, enggak perlu karena kami kan mengirimkan nama sesuai dengan permintaan dari Kemendagri,” ujarnya saat itu.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, jika tak ada pelantikan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) maka Sekdaprov Riau otomatis menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau.
“Jika sampai 14 Februari belum dilantik Pj Gubernur Riau, sesuai aturan perundangan, maka Sekda Provinsi melaksanakan tugas sebagai Plh sampai dengan dilantiknya penjabat gubernur,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/2) lalu.
Yudia menjelaskan, penunjukan Pj Gubernur Riau nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Yaitu mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Ia menjelaskan, dalam permendagri tersebut, khususnya Pasal 3 hingga 11 diuraikan secara rinci mengenai persyaratan, pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pj Gubernur. Pembahasan Pj Gubernur dilakukan melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Setelah dilakukan sidang, Pj Gubernur terpilih sesuai Pasal 5, ditetapkan melalui keputusan presiden.
Terkait dengan Pj Gubernur Riau, Yudia mengatakan keputusan presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) yakni 14 Februari 2024. Pihaknya tidak merinci sejauh mana proses penyeleksian Pj Gubernur Riau, begitu juga nama-nama yang telah diusulkan untuk menjadi orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning.(sol)