Rabu, 9 April 2025

Tersangka Karhutla Berusia Lanjut

(RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 5, RW 3, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Ahad (6/10), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awalludin Syam mengatakan, kepada tersangka masih dilakukan proses penyidikan.

“Sudah ditetapkan tersangka. Kepada tersangka Sn (75) itu tidak dilakukan penahanan namun langsung diserahkan ke jaksa menimbang usianya yang sudah berumur,” jelasnya kepada Riau Pos, Rabu  (9/10).

Alasan lainnya, jika ditahan dikhawatirkan meninggal. Lebih lanjut, perkara itu pun sudah ada surat pemberitahuan dimulainya laporan penyidikan (SPDP).

Katanya, ketika semua pemeriksaan sudah selesai akan langsung diserahkan ke kejaksaan guna diadili. 

“Sementara ini ditahan di luar dan tetap dalam pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Kapolresta Minta Masyarakat Dukung Vaksinasi Massal

Untuk total lahan yang terbakar akibat rambatan api itu mencapai dua hektare. Lahan itu adalah kebun nanas milik warga sekitar. Diketahui saat itu Sn hendak membakar tumpukan sampah di belakang huniannya. Namun karena lalai, api menyala cepat di area lahan gambut itu. Pihak BPBD, TNI dan kepolisian pun turut serta memadamkan dan melakukan pendinginan.(*3/ade)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 5, RW 3, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Ahad (6/10), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awalludin Syam mengatakan, kepada tersangka masih dilakukan proses penyidikan.

“Sudah ditetapkan tersangka. Kepada tersangka Sn (75) itu tidak dilakukan penahanan namun langsung diserahkan ke jaksa menimbang usianya yang sudah berumur,” jelasnya kepada Riau Pos, Rabu  (9/10).

Alasan lainnya, jika ditahan dikhawatirkan meninggal. Lebih lanjut, perkara itu pun sudah ada surat pemberitahuan dimulainya laporan penyidikan (SPDP).

Katanya, ketika semua pemeriksaan sudah selesai akan langsung diserahkan ke kejaksaan guna diadili. 

“Sementara ini ditahan di luar dan tetap dalam pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Warga Minta Perbaikan Jalan Budi Bakti yang Amblas

Untuk total lahan yang terbakar akibat rambatan api itu mencapai dua hektare. Lahan itu adalah kebun nanas milik warga sekitar. Diketahui saat itu Sn hendak membakar tumpukan sampah di belakang huniannya. Namun karena lalai, api menyala cepat di area lahan gambut itu. Pihak BPBD, TNI dan kepolisian pun turut serta memadamkan dan melakukan pendinginan.(*3/ade)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tersangka Karhutla Berusia Lanjut

(RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 5, RW 3, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Ahad (6/10), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awalludin Syam mengatakan, kepada tersangka masih dilakukan proses penyidikan.

“Sudah ditetapkan tersangka. Kepada tersangka Sn (75) itu tidak dilakukan penahanan namun langsung diserahkan ke jaksa menimbang usianya yang sudah berumur,” jelasnya kepada Riau Pos, Rabu  (9/10).

Alasan lainnya, jika ditahan dikhawatirkan meninggal. Lebih lanjut, perkara itu pun sudah ada surat pemberitahuan dimulainya laporan penyidikan (SPDP).

Katanya, ketika semua pemeriksaan sudah selesai akan langsung diserahkan ke kejaksaan guna diadili. 

“Sementara ini ditahan di luar dan tetap dalam pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Pembangunan SPALD-T di Jalan Tanjung Datuk Dikeluhkan Warga

Untuk total lahan yang terbakar akibat rambatan api itu mencapai dua hektare. Lahan itu adalah kebun nanas milik warga sekitar. Diketahui saat itu Sn hendak membakar tumpukan sampah di belakang huniannya. Namun karena lalai, api menyala cepat di area lahan gambut itu. Pihak BPBD, TNI dan kepolisian pun turut serta memadamkan dan melakukan pendinginan.(*3/ade)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 5, RW 3, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Ahad (6/10), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awalludin Syam mengatakan, kepada tersangka masih dilakukan proses penyidikan.

“Sudah ditetapkan tersangka. Kepada tersangka Sn (75) itu tidak dilakukan penahanan namun langsung diserahkan ke jaksa menimbang usianya yang sudah berumur,” jelasnya kepada Riau Pos, Rabu  (9/10).

Alasan lainnya, jika ditahan dikhawatirkan meninggal. Lebih lanjut, perkara itu pun sudah ada surat pemberitahuan dimulainya laporan penyidikan (SPDP).

Katanya, ketika semua pemeriksaan sudah selesai akan langsung diserahkan ke kejaksaan guna diadili. 

“Sementara ini ditahan di luar dan tetap dalam pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Buka Prodi S1 Kebidanan, UPP MoU dengan Unri

Untuk total lahan yang terbakar akibat rambatan api itu mencapai dua hektare. Lahan itu adalah kebun nanas milik warga sekitar. Diketahui saat itu Sn hendak membakar tumpukan sampah di belakang huniannya. Namun karena lalai, api menyala cepat di area lahan gambut itu. Pihak BPBD, TNI dan kepolisian pun turut serta memadamkan dan melakukan pendinginan.(*3/ade)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari