Minggu, 30 Juni 2024

Camat Senapelan Beri Surat Peringatan ke Sejumlah Tempat Ibadah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Senapelan Norpendike Prakarsa mengaku telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah tempat ibadah. Surat teguran ini diberikan karena pengurus tempat ibadah tetap menggelar ibadah salat berjamaah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satunya surat peringatan ditujukan ke masjid di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan tertanggal 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat peringatan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan pihak kecanaran. Pertama, pengurus melaksanakan kegiatan keagamaan (salat fardu berjamaah dan Salat Jumat berjamaah) di rumah ibadah. Kedua, perbuatan tersebut telah melanggar poin 7 Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Kemudian, surat peringatan diberikan agar pengurus segera mematuhi SE Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Masa Tunggu Wisuda UIN Lebih dari Delapan Bulan

Selanjutnya, dalam surat peringatan tersebut menegaskan apabila pengurus masjid tidak mematuhi surat peringatan tersebut maka akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Senapelan Norpendike Prakarsa saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya mengakui kebenaran surat itu. Ia mengatakan bahwa surat peringatan itu merupakan tindak lanjut dari beberapa masjid yang dikunjungi yang masih melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid.

- Advertisement -

"Ada beberapa Masjid yang kita kunjungi pada saat pemberlakukan surat edaran Walikota nomor 16 tentang PPKM Level 4. Poin nomor 7 agar tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu," ujar Norpendike Prakarsa, beberapa haru lalu.

Dijelaskannya, surat edaran wali kota itu sudah disosialisasikan sebelumnya melalui kelurahan. Kata dia, sebenarnya bukan hanya masjid yang diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan tetapi ada juga vihara di Sago dan juga gereja di Kampung Baru.

Baca Juga:  Gedung Plasa Telkom Pekanbaru Terbakar, Jaringan Telkomsel Lumpuh

"Kami tidak pernah melarang orang untuk beribadah. Karena berdosa melarang orang beribadah tetapi dialihkan agar salat lima waktu di rumah dan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah," terangnya.

Surat peringatan itu, kata dia, hanya sekadar sosialisasi agar mematuhi surat edaran wali kota. Sebab, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap rumah ibadah yang masih belum menerapkan surat edaran.

"Surat ini prinsipnya hanya peringatan saja, agar mempedomani surat edaran dan tidak ada sanksi juga. Alhamdulillah masjid lain bisa memahami. Kita hanya menyampaikan aturan karena kondisi seperti ini. Mudah-mudahan kasus turun, dan bisa salat berjamaah," katanya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Senapelan)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Senapelan Norpendike Prakarsa mengaku telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah tempat ibadah. Surat teguran ini diberikan karena pengurus tempat ibadah tetap menggelar ibadah salat berjamaah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satunya surat peringatan ditujukan ke masjid di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan tertanggal 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat peringatan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan pihak kecanaran. Pertama, pengurus melaksanakan kegiatan keagamaan (salat fardu berjamaah dan Salat Jumat berjamaah) di rumah ibadah. Kedua, perbuatan tersebut telah melanggar poin 7 Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Kemudian, surat peringatan diberikan agar pengurus segera mematuhi SE Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Penutupan Jalan Jangan Kaku

Selanjutnya, dalam surat peringatan tersebut menegaskan apabila pengurus masjid tidak mematuhi surat peringatan tersebut maka akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Senapelan Norpendike Prakarsa saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya mengakui kebenaran surat itu. Ia mengatakan bahwa surat peringatan itu merupakan tindak lanjut dari beberapa masjid yang dikunjungi yang masih melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid.

"Ada beberapa Masjid yang kita kunjungi pada saat pemberlakukan surat edaran Walikota nomor 16 tentang PPKM Level 4. Poin nomor 7 agar tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu," ujar Norpendike Prakarsa, beberapa haru lalu.

Dijelaskannya, surat edaran wali kota itu sudah disosialisasikan sebelumnya melalui kelurahan. Kata dia, sebenarnya bukan hanya masjid yang diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan tetapi ada juga vihara di Sago dan juga gereja di Kampung Baru.

Baca Juga:  Masa Tunggu Wisuda UIN Lebih dari Delapan Bulan

"Kami tidak pernah melarang orang untuk beribadah. Karena berdosa melarang orang beribadah tetapi dialihkan agar salat lima waktu di rumah dan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah," terangnya.

Surat peringatan itu, kata dia, hanya sekadar sosialisasi agar mematuhi surat edaran wali kota. Sebab, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap rumah ibadah yang masih belum menerapkan surat edaran.

"Surat ini prinsipnya hanya peringatan saja, agar mempedomani surat edaran dan tidak ada sanksi juga. Alhamdulillah masjid lain bisa memahami. Kita hanya menyampaikan aturan karena kondisi seperti ini. Mudah-mudahan kasus turun, dan bisa salat berjamaah," katanya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Senapelan)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari