PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah tegas mengatur bahwa tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, kecuali fasilitas hotel. Namun nyatanya di lapangan, aturan ini dilanggar pelaku usaha.
Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) lalu. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan.
Sabtu (9/4) malam, tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menggelar razia. Tim menyasar sejumlah THM yang masih nekat buka saat bulan Ramadan.
Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia mengatakan, awalnya tim melakukan patroli ke warnet gaming center di Jalan Tengku Zainal Abidin. Kemudian tim bergerak ke Warnet Sades di Jalan Tengku Zainal Abidin.
"Dari dua lokasi ini tim gabungan mendapati tempat usaha itu tutup," ujar Kabid Ops Reza.
Kemudian tim bergerak ke RP Club di kawasan Riau Business Center (RBC), Jalan Riau. Tempat ini diizinkan buka sesuai surat edaran poin b nomor 2 yang menyatakan khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.
"Di tempat ini tim gabungan hanya melakukan pemeriksaan protokol kesehatan tempat usaha dan pengarahan kepada pengelola," sambung Kabid Ops
Lalu tim menyasar salah satu THM yang berada di dalam areal Riau Bussiness Centre (RBC) Jalan Riau. Pengelola didapati masih buka THM saat bulan Ramadan.
Aktivitas di THM ditutup paksa petugas setelah kedapatan beroperasi. Tim meminta pengelola tempat hiburan harus tutup sementara selama bulan suci sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas selama bulan Ramadan.
"Kami mendapati pengelola masih buka saat bulan Ramadan. Jadi, kami minta mereka tutup sementara," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid Ops, Reza Aulia Putra, Ahad (10/4).
Reza menyebut, petugas di lapangan langsung memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengelola tempat hiburan ini. Mereka diminta tidak lagi melanggar edaran wali kota terkait aktivitas saat Ramadan.
"Karena kedapatan buka kami minta pengelola untuk menutup tempat usahanya dan tidak dibenarkan buka selama Ramadan serta sejumlah tamu yang datang diminta untuk keluar karena tempat ini tidak diperbolehkan buka selama Ramadan," tegasnya.
Tidak berhenti di sana, tim juga menyasar THM lainnya di Jalan Soekarno Hatta yang masih buka saat bulan Ramadan. THM yang pada website resminya menawarkan pengalaman unik lounge dan klab malam dengan suguhan live music, DJ dan bar ini berdalih hanya membuka restoran saja selama bulan puasa. Mereka mengklaim mulai beroperasi pada pukul 16.00 WIB seperti kebijakan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
Petugas pun kembali mengingatkan agar pengelola mengikuti aturan sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Mereka menegaskan bahwa tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan klub malam tutup selama bulan suci Ramadan.
"Tempat hiburan tersebut bukanlah fasilitas hotel, makanya kami beri teguran dan langsung tutup tempat hiburan itu. Kami minta pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran yang sudah berlaku, agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi umat muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadan ini," tegasnya.(ali/anf/gus/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru