Oknum Mahasiswa Terancam Hukuman Seumur Hidup

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pasca dilakukan penangkapan pada 15 November 2019, kini tersangka barang bukti narkoba jenis pilihan ekstasi dan sabu bernama MR alias Rizky dan SA alias Soni menyanksikan barang bukti miliknya dimusnahkan. Sebanyak 12 ribu pil ekstsi dengan berat kotor 2.821,52 gram dan 1.053,83 gram sabu-sabu itu dimusnahkan dalam tiga blender secara berulang kali oleh Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handytio dan Kanit Reskrim Itu Zulfikrianto, Senin (9/12).

Pemusnahan itu dilakukan di Aula Polsek Limapuluh dengan menggunakan mesin blender sebanyak tiga unit yang sudah dicampur air. Berkisar tiga kali blender, barulah barang haram itu selesai dimusnahkan. Sanny mengatakan, barang haram itu pun dibuang ke toilet agar tidak dapat digunakan lagi dan selesai peredarannya. Banyaknya barang bukti itu dapat menyelamatkan 20 ribu jiwa penduduk. 

- Advertisement -

"Tersangka MR (22) dan SA (22) tamatan SMA diamankan di Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai pada 15 November. MR masih mahasiswa. Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. 

Kedua tersangka itu sebagai kurir yang diringkus setelah melakukan peredaran yang kedua kali. Katanya, dulu pernah mendapat Rp40 juta dari hasil jualannya. "Para tersangka itu melakukan peredaran dengan cara main buang. Belum pernah jumpa dengan konsumennya. Ini yang akan terus kami kembangkan sebab mereka masih berbelit-belit terkait jaringannya. Sementara kepada dua tersangka akan segera kami kirim ke pengadilan," sebutnya.(*3)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pasca dilakukan penangkapan pada 15 November 2019, kini tersangka barang bukti narkoba jenis pilihan ekstasi dan sabu bernama MR alias Rizky dan SA alias Soni menyanksikan barang bukti miliknya dimusnahkan. Sebanyak 12 ribu pil ekstsi dengan berat kotor 2.821,52 gram dan 1.053,83 gram sabu-sabu itu dimusnahkan dalam tiga blender secara berulang kali oleh Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handytio dan Kanit Reskrim Itu Zulfikrianto, Senin (9/12).

Pemusnahan itu dilakukan di Aula Polsek Limapuluh dengan menggunakan mesin blender sebanyak tiga unit yang sudah dicampur air. Berkisar tiga kali blender, barulah barang haram itu selesai dimusnahkan. Sanny mengatakan, barang haram itu pun dibuang ke toilet agar tidak dapat digunakan lagi dan selesai peredarannya. Banyaknya barang bukti itu dapat menyelamatkan 20 ribu jiwa penduduk. 

"Tersangka MR (22) dan SA (22) tamatan SMA diamankan di Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai pada 15 November. MR masih mahasiswa. Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. 

Kedua tersangka itu sebagai kurir yang diringkus setelah melakukan peredaran yang kedua kali. Katanya, dulu pernah mendapat Rp40 juta dari hasil jualannya. "Para tersangka itu melakukan peredaran dengan cara main buang. Belum pernah jumpa dengan konsumennya. Ini yang akan terus kami kembangkan sebab mereka masih berbelit-belit terkait jaringannya. Sementara kepada dua tersangka akan segera kami kirim ke pengadilan," sebutnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya