Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Data Wilayah Berubah, Wajib Pajak Cukup Bawa Keterangan Lurah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Masyarakat Kota Pekanbaru tak perlu khawatir mengurus pajak daerah menjadi terkendala walaupun data wilayah berubah akibat pemekaran kecamatan yang diresmikan akhir tahun 2020 lalu. Untuk mengurus dan membayar pajak daerah, wajib pajak (WP) cukup membawa surat keterangan dari lurah.

Dari  sebelumnya 12 kecamatan, di Kota Pekanbaru saat ini terdapat 15 kecamatan pasca pemekaran. Dampak dari pemekaran adalah terjadinya perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk). Kondisi ini juga berpengaruh terhadap perubahan data administrasi lainnya.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSI, Jumat (8/1) mengatakan, hal tersebut juga berpengaruh terhadap para WP dalam pembayaran pajak merek. ”Pemekaran wilayah berpengaruh terhadap data subjek dan objek pajak. Harus menyesuaikan dengan data yang baru,” kata dia.

Baca Juga:  Satpol PP Didesak Bertindak Polemik Pembangunan Pasar Induk

Namun, meski saat ini telah terjadi pemekaran wilayah, para WP tetap dapat membayarkan pajaknya walaupun belum merubah data adminduk pada wilayah baru objek pajak tersebut. WP dapat membawa surat keterangan dari kelurahan/kecamatan pada wilayah pemekaran tersebut. ”Cukup minta surat keterangan dari kelurahan baru, bahwa dia (WP, red) berada di sana, itu saja syaratnya,” jelasnya.

Seiring itu pihaknya juga melakukan validasi data bagi para WP terkait perubahan data wilayah. Validasi ini diperkirakan bakal berlangsung hingga akhir tahun 2021. ”Kita validasi data kedepannya bertahap. Pembayaran tetap menggunakan data pada kelurahan dan kecamatan yang lama, nanti sambil berjalan permohonan tersebut beriringan validasi di lapangan. Kita terima dan kita rubah sembari berjalan. Intinya pada tahun 2022 awal data kita cocok,” urainya.

Baca Juga:  Halte Soekarno- Hatta Rusak Parah

Ditambahkan dia, tahun ini Bapenda kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.’’Selain karena faktor pandemi, ini juga sebagai motivasi terhadap WP untuk membayar pajak tepat waktu,” singkatnya.(ali)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Masyarakat Kota Pekanbaru tak perlu khawatir mengurus pajak daerah menjadi terkendala walaupun data wilayah berubah akibat pemekaran kecamatan yang diresmikan akhir tahun 2020 lalu. Untuk mengurus dan membayar pajak daerah, wajib pajak (WP) cukup membawa surat keterangan dari lurah.

Dari  sebelumnya 12 kecamatan, di Kota Pekanbaru saat ini terdapat 15 kecamatan pasca pemekaran. Dampak dari pemekaran adalah terjadinya perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk). Kondisi ini juga berpengaruh terhadap perubahan data administrasi lainnya.

- Advertisement -

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSI, Jumat (8/1) mengatakan, hal tersebut juga berpengaruh terhadap para WP dalam pembayaran pajak merek. ”Pemekaran wilayah berpengaruh terhadap data subjek dan objek pajak. Harus menyesuaikan dengan data yang baru,” kata dia.

Baca Juga:  Saat Tidur, Remaja di Inhil Diterkam Harimau

Namun, meski saat ini telah terjadi pemekaran wilayah, para WP tetap dapat membayarkan pajaknya walaupun belum merubah data adminduk pada wilayah baru objek pajak tersebut. WP dapat membawa surat keterangan dari kelurahan/kecamatan pada wilayah pemekaran tersebut. ”Cukup minta surat keterangan dari kelurahan baru, bahwa dia (WP, red) berada di sana, itu saja syaratnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Seiring itu pihaknya juga melakukan validasi data bagi para WP terkait perubahan data wilayah. Validasi ini diperkirakan bakal berlangsung hingga akhir tahun 2021. ”Kita validasi data kedepannya bertahap. Pembayaran tetap menggunakan data pada kelurahan dan kecamatan yang lama, nanti sambil berjalan permohonan tersebut beriringan validasi di lapangan. Kita terima dan kita rubah sembari berjalan. Intinya pada tahun 2022 awal data kita cocok,” urainya.

Baca Juga:  Serahkan 39 SK Perhutanan Sosial dan 2 SK Hutan Adat

Ditambahkan dia, tahun ini Bapenda kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.’’Selain karena faktor pandemi, ini juga sebagai motivasi terhadap WP untuk membayar pajak tepat waktu,” singkatnya.(ali)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari