Jumat, 26 September 2025
spot_img

Siap-Siap! Masuk Mal Wajib Vaksin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga yang akan masuk mal dan pusat perbelanjaan modern akan dikenakan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin.

Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mal maka harus sudah divaksin. Karena nanti kami akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12).

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Wako juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Baca Juga:  Usaha Alat Berat Terbakar, Tiga Mobil Ludes Dilahap Api

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera divaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," terangnya.

Saat ini pemerintah kota tengah berupaya mendorong pergerakan aktivitas ekonomi. Namun juga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Dalam menghadapi mo­men Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang kita juga tidak ada ingin klaster atau gelombang lanjutan," ulasnya.

Dirinya menyebut, saat ini Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Secara pengaturan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 1. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak abaikan menjalani protokol kesehatan.(yls)

Baca Juga:  Sel Polsek Rumbai Direnovasi

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga yang akan masuk mal dan pusat perbelanjaan modern akan dikenakan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin.

Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mal maka harus sudah divaksin. Karena nanti kami akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12).

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Wako juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Baca Juga:  Indomaret Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera divaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

- Advertisement -

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," terangnya.

Saat ini pemerintah kota tengah berupaya mendorong pergerakan aktivitas ekonomi. Namun juga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

- Advertisement -

"Dalam menghadapi mo­men Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang kita juga tidak ada ingin klaster atau gelombang lanjutan," ulasnya.

Dirinya menyebut, saat ini Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Secara pengaturan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 1. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak abaikan menjalani protokol kesehatan.(yls)

Baca Juga:  Warga Minta Jalan Melur yang Rusak Segera Diperbaiki

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga yang akan masuk mal dan pusat perbelanjaan modern akan dikenakan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin.

Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mal maka harus sudah divaksin. Karena nanti kami akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12).

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Wako juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Suska Ujian di Parkiran

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera divaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," terangnya.

Saat ini pemerintah kota tengah berupaya mendorong pergerakan aktivitas ekonomi. Namun juga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Dalam menghadapi mo­men Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang kita juga tidak ada ingin klaster atau gelombang lanjutan," ulasnya.

Dirinya menyebut, saat ini Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Secara pengaturan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 1. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak abaikan menjalani protokol kesehatan.(yls)

Baca Juga:  Usaha Alat Berat Terbakar, Tiga Mobil Ludes Dilahap Api

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari