Rabu, 9 April 2025
spot_img

Siap-Siap! Masuk Mal Wajib Vaksin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga yang akan masuk mal dan pusat perbelanjaan modern akan dikenakan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin.

Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mal maka harus sudah divaksin. Karena nanti kami akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12).

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Wako juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Baca Juga:  PPDB SMA/SMK Dimulai 14 Juni

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera divaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," terangnya.

Saat ini pemerintah kota tengah berupaya mendorong pergerakan aktivitas ekonomi. Namun juga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Dalam menghadapi mo­men Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang kita juga tidak ada ingin klaster atau gelombang lanjutan," ulasnya.

Dirinya menyebut, saat ini Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Secara pengaturan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 1. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak abaikan menjalani protokol kesehatan.(yls)

Baca Juga:  Jalan Kaharuddin Nasution Mulai Diperbaiki

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga yang akan masuk mal dan pusat perbelanjaan modern akan dikenakan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin.

Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mal maka harus sudah divaksin. Karena nanti kami akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12).

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Wako juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Baca Juga:  Terjadi Antrean di Pintu Masuk Mal

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera divaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," terangnya.

Saat ini pemerintah kota tengah berupaya mendorong pergerakan aktivitas ekonomi. Namun juga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Dalam menghadapi mo­men Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang kita juga tidak ada ingin klaster atau gelombang lanjutan," ulasnya.

Dirinya menyebut, saat ini Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Secara pengaturan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 1. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak abaikan menjalani protokol kesehatan.(yls)

Baca Juga:  BIN Riau Vaksinasi Lanjutan 3.000 Dosis

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Siap-Siap! Masuk Mal Wajib Vaksin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga yang akan masuk mal dan pusat perbelanjaan modern akan dikenakan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin.

Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mal maka harus sudah divaksin. Karena nanti kami akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12).

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Wako juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Baca Juga:  Pengurus NPC Pekanbaru Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera divaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," terangnya.

Saat ini pemerintah kota tengah berupaya mendorong pergerakan aktivitas ekonomi. Namun juga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Dalam menghadapi mo­men Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang kita juga tidak ada ingin klaster atau gelombang lanjutan," ulasnya.

Dirinya menyebut, saat ini Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Secara pengaturan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 1. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak abaikan menjalani protokol kesehatan.(yls)

Baca Juga:  Jalan Kaharuddin Nasution Mulai Diperbaiki

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga yang akan masuk mal dan pusat perbelanjaan modern akan dikenakan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan vaksin.

Aturan ini dibuat setelah Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal, harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mal maka harus sudah divaksin. Karena nanti kami akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12).

Nantinya, aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya warga Kota Pekanbaru, dikatakan Wako juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.

Baca Juga:  Musim Hujan, Dinas PUPR Lakukan Normalisasi Drainase

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera divaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya untuk hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," terangnya.

Saat ini pemerintah kota tengah berupaya mendorong pergerakan aktivitas ekonomi. Namun juga tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Dalam menghadapi mo­men Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang kita juga tidak ada ingin klaster atau gelombang lanjutan," ulasnya.

Dirinya menyebut, saat ini Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2. Secara pengaturan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan PPKM level 1. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak abaikan menjalani protokol kesehatan.(yls)

Baca Juga:  PPDB SMA/SMK Dimulai 14 Juni

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari