Senin, 7 April 2025
spot_img

Empat Pelaku Perusakan Masih Satu Keluarga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.

Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan. 

"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.

Baca Juga:  Pelunasan BPIH Bisa Mobile Banking

Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.

Kemudian, sekolahnya pun telah membangun  di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau  tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Baca Juga:  BI Sosialisasi Beasiswa untuk Mahasiswa Unri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.

Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan. 

"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.

Baca Juga:  Minibus Seruduk Minimarket di Jalan Lintas Timur Pekanbaru

Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.

Kemudian, sekolahnya pun telah membangun  di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau  tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Warga Tanjung Uban
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Empat Pelaku Perusakan Masih Satu Keluarga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.

Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan. 

"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.

Baca Juga:  Pelunasan BPIH Bisa Mobile Banking

Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.

Kemudian, sekolahnya pun telah membangun  di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau  tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Baca Juga:  Tak Sabar Tunggu Grand Final Road to Grand

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada kasus pengrusakan objek vital sekolah SD SMP Taruna Islam, di Jalan Cemara Indah-Jalan Melur Ujung, Kacamatan Tenayan Raya, Rabu (4/11) lalu, sekelompok orang tersebut diamankan kepolisian.

Pada pers release Jumat (6/11), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, terdapat empat orang yang diamankan. 

"Mereka berempat berinisial AL, EKA, RY, dan AM. Semuanya masih satu keluarga," sebutnya.
Dikisahkan Kapolresta, tidak hanya pengrusakan pagar sekolah dan coret-coret di tembok sekolah, pelaku pun sempat melakukan penganiayaan terhadap sekuriti. "Penganiayaan dengan cara dipukul, menyebabkan luka robek pada bagian mulut," urainya.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh para pelaku didasari dengan adanya tumpang tindih tanah. "Mereka merasa bahwa lokasi bangunan yang dirusak berdiri diatas tanah milik keluarga," katanya.

Baca Juga:  Tak Sabar Tunggu Grand Final Road to Grand

Atas perbuatannya itu, pelaku terancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Pendiri Yayasan SD SMP Taruna Islam, Supriyadi, sejak 2017, sekolah miliknya diklaim memakai tanah keluarga H Amrul dan keluarga. Kemudian, telah ada mediasi sebanyak tujuh kali. "Saya beri informasi pada 2017 akhir, pernah diajukan pengambilan batas oleh almarhum dan anaknya. Hasil di lapangan, bahwa tidak ada sengketa lahan ataupun tumpang tindih tanah," ungkapnya.

Kemudian, sekolahnya pun telah membangun  di atas tanah sendiri dan mundur dari batas tanah seharusnya. Namun, begitu ayahnya meninggal, ahli waris atau  tidak terima dengan hasil itu. Pun pernah terlibat ribut dengan masyarakat. (azr)

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Baca Juga:  12 Remaja Diamankan di Hotel, Diduga Konsumsi Narkoba
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari