Minggu, 7 Juli 2024

Bea Parkir Ganda di Retail Coreng Wibawa Pemko

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum membuat keputusan finar terkait adanya bea parkir ganda di dua retail ternama. Pihak retail masih menjadi wajib pajak yang membayar pajak parkir, sementara pengunjung retail tetap dipungut retribusi parkir oleh juru parkir.

Kondisi ini menurut pengamat kebijakan publik Dr Morris Adidiyogiya bisa mencoreng wibawa Pemko Pekanbaru di mata masyarakat. Apalagi sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada dua pungutan parkir di satu area. Namun penegasan Wako tersebut tidak diindahkan.

- Advertisement -

Sudah lebih dari dua pekan, petugas parkir dari rekanan (pihak ketiga) yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) masih di lokasi memungut retribusi parkir. Hal yang dikeluhkan masyarakat dan juga pengusaha retail.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pemko tidak memiliki wibawa pemerintahan. Tidak diindahkannya kebijakan baik bersifat verbal atau ketentuan verbal yang dikeluarkan oleh Wako, Sekda

Baca Juga:  Gelar Raker, IAI Taja PPL dan Pelantikan Akuntan Muda Riau

dan unsur legislatif. Harusnya memberikan kewenangan bagi pemko untuk menindaklanjutinya," sebut Morris, kemarin.

- Advertisement -

Kondisi ini bila terus berlarut,  menurutnya bisa menjatuhkan wibawa wali kota maupun pemerintahanya. "Sebuah perintah, baik yang tertulis maupun yang dikeluarkan langsung dari mulut wali kota tetaplah sebuah kebijakan," katanya.

Jika pada akhirnya ada keputusan penghentian, menurut mantan Dekan Fisip UIR tersebut, apapun keputusan pemko harus dipatuhi oleh pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola retribusi parkir itu. Kalau tidak diindahkan, Pemko bisa membuat teguran tertulis dan juga ketentuan tertulis. Bila tidak juga diindahkan oleh pihak yang berkenaan, sebut Morris, maka Pemko bisa menuntut pihak-pihak yang terkait tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Riau Susun Program

Morris menjelaskan, wibawa pemerintah ini menjadi hal yang penting dalam menjalankan roda birokrasi. Menurutnya, kalau pemerintah kota tidak memiliki wibawa, maka kepemimpinan di Kota Pekanbaru dapat dikatakan sangat lemah dalam mengorganisir kebijakan.

Lambatnya eksekusi kebijakan yang bersifat verbal ini menurut Morris juga mengindikasikan bahwa pemerintahan ini juga lemah dalam mengorganisir struktur birokrasi. Padahal itu sudah jelas menjadi tugas dan wewenangnya.

Sejauh ini, baik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru yang memungut pajak parkir maupun Dishub Pekanbaru yang berwenang memungut retribusi parkir, belum membuat keputusan apapun. Pertemuan kedua OPD tersebut telah dilaksanakan pada awal pekan ini, namun belum ada keputusan penghentian salah satu dari bea parkir tersebut. (end)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum membuat keputusan finar terkait adanya bea parkir ganda di dua retail ternama. Pihak retail masih menjadi wajib pajak yang membayar pajak parkir, sementara pengunjung retail tetap dipungut retribusi parkir oleh juru parkir.

Kondisi ini menurut pengamat kebijakan publik Dr Morris Adidiyogiya bisa mencoreng wibawa Pemko Pekanbaru di mata masyarakat. Apalagi sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada dua pungutan parkir di satu area. Namun penegasan Wako tersebut tidak diindahkan.

Sudah lebih dari dua pekan, petugas parkir dari rekanan (pihak ketiga) yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) masih di lokasi memungut retribusi parkir. Hal yang dikeluhkan masyarakat dan juga pengusaha retail.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pemko tidak memiliki wibawa pemerintahan. Tidak diindahkannya kebijakan baik bersifat verbal atau ketentuan verbal yang dikeluarkan oleh Wako, Sekda

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Pusat Kunjungi BPN Pekanbaru

dan unsur legislatif. Harusnya memberikan kewenangan bagi pemko untuk menindaklanjutinya," sebut Morris, kemarin.

Kondisi ini bila terus berlarut,  menurutnya bisa menjatuhkan wibawa wali kota maupun pemerintahanya. "Sebuah perintah, baik yang tertulis maupun yang dikeluarkan langsung dari mulut wali kota tetaplah sebuah kebijakan," katanya.

Jika pada akhirnya ada keputusan penghentian, menurut mantan Dekan Fisip UIR tersebut, apapun keputusan pemko harus dipatuhi oleh pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola retribusi parkir itu. Kalau tidak diindahkan, Pemko bisa membuat teguran tertulis dan juga ketentuan tertulis. Bila tidak juga diindahkan oleh pihak yang berkenaan, sebut Morris, maka Pemko bisa menuntut pihak-pihak yang terkait tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Masuk Musim Kemarau, Karhutla Mulai Terjadi

Morris menjelaskan, wibawa pemerintah ini menjadi hal yang penting dalam menjalankan roda birokrasi. Menurutnya, kalau pemerintah kota tidak memiliki wibawa, maka kepemimpinan di Kota Pekanbaru dapat dikatakan sangat lemah dalam mengorganisir kebijakan.

Lambatnya eksekusi kebijakan yang bersifat verbal ini menurut Morris juga mengindikasikan bahwa pemerintahan ini juga lemah dalam mengorganisir struktur birokrasi. Padahal itu sudah jelas menjadi tugas dan wewenangnya.

Sejauh ini, baik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru yang memungut pajak parkir maupun Dishub Pekanbaru yang berwenang memungut retribusi parkir, belum membuat keputusan apapun. Pertemuan kedua OPD tersebut telah dilaksanakan pada awal pekan ini, namun belum ada keputusan penghentian salah satu dari bea parkir tersebut. (end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari