Senin, 3 Juni 2024

Pengelolaan Sampah jadi Energi Belum Jelas

(RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini, masih menunggu kejelasan dari PT SDW Energy, sebuah perusahaan yang menawarkan kerjasama dibidang pengolahan sampah menjadi energi. Sebelumnya, sempat diproyeksikan ada 1.000 ton sampah per hari yang bisa dimanfaatkan.

Di Pekanbaru, dari 1.000 ton sampah per hari, mampu menghasilkan sekitar 20 megawatt listrik. Di samping itu, sampah juga bisa diolah untuk bahan bangunan seperti paving block setelah diproses. 

Belum adanya kejelasan tindaklanjut kerjasama ini disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian akhir pekan lalu. ‘’Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan. Kita masih menunggu,’’ kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah bertemu dengan pimpinan PT SDW Agustus lalu. Dari pertemuan, Wako mengungkapkan banyak potensi yang bisa digarap.

‘’Selain mendapatkan energi listrik, limbahnya 10 sampai 20 persen bisa pula diolah menjadi bahan bangunan seperti paving block dan lainnya. Artinya, tidak ada limbah setelah proses itu,’’ kata Firdaus usai bertemu pimpinan PT SDW beberapa waktu lalu. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Tumpukan Sampah Kembali Kotori Jalan Alternatif

Lebih lanjut dipaparkannya,  teknologi yang dimiliki perusahaan itu juga bisa menjadi instalasi pengolah air minum. ‘’Produk mereka bisa mengolah air menjadi air siap minum. Jadi dengan teknologi yang mereka bawa ditambah minat mereka yang tinggi, kita yakin kerjasama ini bisa terwujud,’’ imbuhnya. 

Firdaus mengungkapkan, banyak manfaat yang bisa didapat Pemko Pekanbaru jika kerjasama itu terwujud. Di antaranya, Pekanbaru tak harus membangun atau menambah jumlah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

- Advertisement -

‘’Intinya, ini salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia khususnya di Kota Pekanbaru. Jadi ini merupakan momentum yang baik bagi kita,’’ urainya. 

Disampaikannya, melalui kebijakan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pemerintah daerah dibolehkan memberi Tipping Fee atau biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan pemerintah kepada investor. ‘’Hanya saja belum ada penegasan apakah akan dibantu sepenuhnya melalui APBN atau diserahkan ke daerah,’’ tuturnya.

Jika nantinya dibebankan melalui APBD, Firdaus menyebut nantinya Pemko Pekanbaru tinggal mengalihkan biaya operasional TPA sebagai Tipping Fee. ‘’Jadi kita akan memberikan tipping fee sebesar biaya operasional TPA yang kita keluarkan selama ini,’’ singkatnya. 

Baca Juga:  Dispora Riau Gelar Diklat Paskibra untuk HUT Ke-75 RI

Secara umum, untuk Kota Pekanbaru, jumlah sampah setiap harinya mencapai 1100 ton. Ini adalah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap harinya. Di TPA proses pengomposan yang dilakukan menghasilkan 1000 hingga 1800 kg kompos per bulan.(ksm) 

(ksm)Sedangkan untuk TPS di Pekanbaru jumlahnya  17 titik dan belum termasuk TPS tidak resmi. Proses pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dikelola oleh swasta dan swakelola dengan membagi pada tiga zona dengan dua zona yang sampahnya diangkut pihak swasta. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung Sekaki. Sedangkan Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Sail dan Kecamatan Senapelan. 

Satu zona lagi yakni Zona III, Rumbai dan Rumbai Pesisir, pengangkutannya masih dilakukan swakelola pemerintah. Kemampuan armada di tiap zona masing-masing sekitar 20 unit truk dan 10 unit becak motor.  Proses pengangkutan berlangsung tiga kali dalam sehari di TPS. Mereka mengangkut di TPS resmi dan tidak resmi yang ada di Kota Pekanbaru.(ksm)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
 

(RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini, masih menunggu kejelasan dari PT SDW Energy, sebuah perusahaan yang menawarkan kerjasama dibidang pengolahan sampah menjadi energi. Sebelumnya, sempat diproyeksikan ada 1.000 ton sampah per hari yang bisa dimanfaatkan.

Di Pekanbaru, dari 1.000 ton sampah per hari, mampu menghasilkan sekitar 20 megawatt listrik. Di samping itu, sampah juga bisa diolah untuk bahan bangunan seperti paving block setelah diproses. 

Belum adanya kejelasan tindaklanjut kerjasama ini disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian akhir pekan lalu. ‘’Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan. Kita masih menunggu,’’ kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah bertemu dengan pimpinan PT SDW Agustus lalu. Dari pertemuan, Wako mengungkapkan banyak potensi yang bisa digarap.

‘’Selain mendapatkan energi listrik, limbahnya 10 sampai 20 persen bisa pula diolah menjadi bahan bangunan seperti paving block dan lainnya. Artinya, tidak ada limbah setelah proses itu,’’ kata Firdaus usai bertemu pimpinan PT SDW beberapa waktu lalu. 

Baca Juga:  Samsung Tab S6 Cashback Rp500 Ribu

Lebih lanjut dipaparkannya,  teknologi yang dimiliki perusahaan itu juga bisa menjadi instalasi pengolah air minum. ‘’Produk mereka bisa mengolah air menjadi air siap minum. Jadi dengan teknologi yang mereka bawa ditambah minat mereka yang tinggi, kita yakin kerjasama ini bisa terwujud,’’ imbuhnya. 

Firdaus mengungkapkan, banyak manfaat yang bisa didapat Pemko Pekanbaru jika kerjasama itu terwujud. Di antaranya, Pekanbaru tak harus membangun atau menambah jumlah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

‘’Intinya, ini salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia khususnya di Kota Pekanbaru. Jadi ini merupakan momentum yang baik bagi kita,’’ urainya. 

Disampaikannya, melalui kebijakan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pemerintah daerah dibolehkan memberi Tipping Fee atau biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan pemerintah kepada investor. ‘’Hanya saja belum ada penegasan apakah akan dibantu sepenuhnya melalui APBN atau diserahkan ke daerah,’’ tuturnya.

Jika nantinya dibebankan melalui APBD, Firdaus menyebut nantinya Pemko Pekanbaru tinggal mengalihkan biaya operasional TPA sebagai Tipping Fee. ‘’Jadi kita akan memberikan tipping fee sebesar biaya operasional TPA yang kita keluarkan selama ini,’’ singkatnya. 

Baca Juga:  Pawai Pembukaan MTQ di Kelurahan Air Jamban Meriah

Secara umum, untuk Kota Pekanbaru, jumlah sampah setiap harinya mencapai 1100 ton. Ini adalah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap harinya. Di TPA proses pengomposan yang dilakukan menghasilkan 1000 hingga 1800 kg kompos per bulan.(ksm) 

(ksm)Sedangkan untuk TPS di Pekanbaru jumlahnya  17 titik dan belum termasuk TPS tidak resmi. Proses pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dikelola oleh swasta dan swakelola dengan membagi pada tiga zona dengan dua zona yang sampahnya diangkut pihak swasta. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung Sekaki. Sedangkan Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Sail dan Kecamatan Senapelan. 

Satu zona lagi yakni Zona III, Rumbai dan Rumbai Pesisir, pengangkutannya masih dilakukan swakelola pemerintah. Kemampuan armada di tiap zona masing-masing sekitar 20 unit truk dan 10 unit becak motor.  Proses pengangkutan berlangsung tiga kali dalam sehari di TPS. Mereka mengangkut di TPS resmi dan tidak resmi yang ada di Kota Pekanbaru.(ksm)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari