Rabu, 9 April 2025
spot_img

Tidak Isolasi, Positif Covid-19 Disanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru sudah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Ada banyak hal yang dibahas dalam setiap kali rapat pansus, dan penekanannya adalah mengenai sanksi, dan tujuan dari adanya sanksi ini agar masyarakat bisa disiplin dan bisa menekan pertumbuhan Covid-19 di Pekanbaru.  

Hal ini disampaikan anggota Pansus Masni Ernawati kepada wartawan, Kamis (8/7). Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda itu adalah sanksi.

"Jadi, jika ada warga yang positif Covid-19, namun tidak isolasi atau karantina, akan ada tim yang mengawasi dan warga tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang sepakati dalam finalisasi pembahasan," ujar Erna.

Baca Juga:  Dengan Aplikasi BSR, Tugas Jadi Lebih Mudah

Dijelaskan politisi Golkar ini, tentu dalam memberikan sanksi mesti dengan bukti-bukti yang kuat, dan berdasarkan pengawasan warga sekitar.

"Dan memang dari sanksi ini tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat, agar dapat tetap patuh dengan penerapan prokes, dan corona bisa ditekan penyebarannya," harap Erna lagi.

Ditambahkannya lagi, sanksi maksimal pelanggar atau yang abai dari masalah ini sampai Rp500 ribu.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar ini juga, bahwa untuk masalah sanksi ini, dibuat tidak hanya bagi person masyarakat, akan tetapi para pelaku usaha juga.

"Harapan kami tentu perda ini bisa dimaksimalkan penerapannya, namun perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan semua kalangan, dan terutama jajaran Pemko supaya saat penerapan sanksi diterapkan masyrakat tidak kaget," ungkap Erna.

Baca Juga:  Polsek Binawidya Akan Sweeping Jukir Liar

Ia juga menegaskan, dari Perda Covid ini, tidak ingin menambah beban masayarkat ketika terkena sanksi, akan tetapi dia mengajak supaya semua kalangan dapat patuhi prokes.

"Karena dengan patuhi prokes bisa menyelamatkan diri sendiri dan keluarga serta lingkungan," tuturnya.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru sudah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Ada banyak hal yang dibahas dalam setiap kali rapat pansus, dan penekanannya adalah mengenai sanksi, dan tujuan dari adanya sanksi ini agar masyarakat bisa disiplin dan bisa menekan pertumbuhan Covid-19 di Pekanbaru.  

Hal ini disampaikan anggota Pansus Masni Ernawati kepada wartawan, Kamis (8/7). Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda itu adalah sanksi.

"Jadi, jika ada warga yang positif Covid-19, namun tidak isolasi atau karantina, akan ada tim yang mengawasi dan warga tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang sepakati dalam finalisasi pembahasan," ujar Erna.

Baca Juga:  Puluhan Pengendara Terjaring Razia Gabungan

Dijelaskan politisi Golkar ini, tentu dalam memberikan sanksi mesti dengan bukti-bukti yang kuat, dan berdasarkan pengawasan warga sekitar.

"Dan memang dari sanksi ini tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat, agar dapat tetap patuh dengan penerapan prokes, dan corona bisa ditekan penyebarannya," harap Erna lagi.

Ditambahkannya lagi, sanksi maksimal pelanggar atau yang abai dari masalah ini sampai Rp500 ribu.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar ini juga, bahwa untuk masalah sanksi ini, dibuat tidak hanya bagi person masyarakat, akan tetapi para pelaku usaha juga.

"Harapan kami tentu perda ini bisa dimaksimalkan penerapannya, namun perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan semua kalangan, dan terutama jajaran Pemko supaya saat penerapan sanksi diterapkan masyrakat tidak kaget," ungkap Erna.

Baca Juga:  Awasi Kegiatan Anak 24 Jam

Ia juga menegaskan, dari Perda Covid ini, tidak ingin menambah beban masayarkat ketika terkena sanksi, akan tetapi dia mengajak supaya semua kalangan dapat patuhi prokes.

"Karena dengan patuhi prokes bisa menyelamatkan diri sendiri dan keluarga serta lingkungan," tuturnya.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tidak Isolasi, Positif Covid-19 Disanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru sudah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Ada banyak hal yang dibahas dalam setiap kali rapat pansus, dan penekanannya adalah mengenai sanksi, dan tujuan dari adanya sanksi ini agar masyarakat bisa disiplin dan bisa menekan pertumbuhan Covid-19 di Pekanbaru.  

Hal ini disampaikan anggota Pansus Masni Ernawati kepada wartawan, Kamis (8/7). Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda itu adalah sanksi.

"Jadi, jika ada warga yang positif Covid-19, namun tidak isolasi atau karantina, akan ada tim yang mengawasi dan warga tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang sepakati dalam finalisasi pembahasan," ujar Erna.

Baca Juga:  Konsumsi Susu Per Dua Jam hingga Tengah Malam

Dijelaskan politisi Golkar ini, tentu dalam memberikan sanksi mesti dengan bukti-bukti yang kuat, dan berdasarkan pengawasan warga sekitar.

"Dan memang dari sanksi ini tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat, agar dapat tetap patuh dengan penerapan prokes, dan corona bisa ditekan penyebarannya," harap Erna lagi.

Ditambahkannya lagi, sanksi maksimal pelanggar atau yang abai dari masalah ini sampai Rp500 ribu.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar ini juga, bahwa untuk masalah sanksi ini, dibuat tidak hanya bagi person masyarakat, akan tetapi para pelaku usaha juga.

"Harapan kami tentu perda ini bisa dimaksimalkan penerapannya, namun perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan semua kalangan, dan terutama jajaran Pemko supaya saat penerapan sanksi diterapkan masyrakat tidak kaget," ungkap Erna.

Baca Juga:  Tanoto Foundation-APRIL Luncurkan Buklet Inspiratif

Ia juga menegaskan, dari Perda Covid ini, tidak ingin menambah beban masayarkat ketika terkena sanksi, akan tetapi dia mengajak supaya semua kalangan dapat patuhi prokes.

"Karena dengan patuhi prokes bisa menyelamatkan diri sendiri dan keluarga serta lingkungan," tuturnya.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru sudah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Ada banyak hal yang dibahas dalam setiap kali rapat pansus, dan penekanannya adalah mengenai sanksi, dan tujuan dari adanya sanksi ini agar masyarakat bisa disiplin dan bisa menekan pertumbuhan Covid-19 di Pekanbaru.  

Hal ini disampaikan anggota Pansus Masni Ernawati kepada wartawan, Kamis (8/7). Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda itu adalah sanksi.

"Jadi, jika ada warga yang positif Covid-19, namun tidak isolasi atau karantina, akan ada tim yang mengawasi dan warga tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang sepakati dalam finalisasi pembahasan," ujar Erna.

Baca Juga:  Konsumsi Susu Per Dua Jam hingga Tengah Malam

Dijelaskan politisi Golkar ini, tentu dalam memberikan sanksi mesti dengan bukti-bukti yang kuat, dan berdasarkan pengawasan warga sekitar.

"Dan memang dari sanksi ini tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat, agar dapat tetap patuh dengan penerapan prokes, dan corona bisa ditekan penyebarannya," harap Erna lagi.

Ditambahkannya lagi, sanksi maksimal pelanggar atau yang abai dari masalah ini sampai Rp500 ribu.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar ini juga, bahwa untuk masalah sanksi ini, dibuat tidak hanya bagi person masyarakat, akan tetapi para pelaku usaha juga.

"Harapan kami tentu perda ini bisa dimaksimalkan penerapannya, namun perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan semua kalangan, dan terutama jajaran Pemko supaya saat penerapan sanksi diterapkan masyrakat tidak kaget," ungkap Erna.

Baca Juga:  Puluhan Pengendara Terjaring Razia Gabungan

Ia juga menegaskan, dari Perda Covid ini, tidak ingin menambah beban masayarkat ketika terkena sanksi, akan tetapi dia mengajak supaya semua kalangan dapat patuhi prokes.

"Karena dengan patuhi prokes bisa menyelamatkan diri sendiri dan keluarga serta lingkungan," tuturnya.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari