Kamis, 4 Juli 2024

Tidak Isolasi, Positif Covid-19 Disanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru sudah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Ada banyak hal yang dibahas dalam setiap kali rapat pansus, dan penekanannya adalah mengenai sanksi, dan tujuan dari adanya sanksi ini agar masyarakat bisa disiplin dan bisa menekan pertumbuhan Covid-19 di Pekanbaru.  

- Advertisement -

Hal ini disampaikan anggota Pansus Masni Ernawati kepada wartawan, Kamis (8/7). Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda itu adalah sanksi.

"Jadi, jika ada warga yang positif Covid-19, namun tidak isolasi atau karantina, akan ada tim yang mengawasi dan warga tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang sepakati dalam finalisasi pembahasan," ujar Erna.

Baca Juga:  PSBB, Warga Masih Tetap Kongkow di Stadion Utama

Dijelaskan politisi Golkar ini, tentu dalam memberikan sanksi mesti dengan bukti-bukti yang kuat, dan berdasarkan pengawasan warga sekitar.

- Advertisement -

"Dan memang dari sanksi ini tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat, agar dapat tetap patuh dengan penerapan prokes, dan corona bisa ditekan penyebarannya," harap Erna lagi.

Ditambahkannya lagi, sanksi maksimal pelanggar atau yang abai dari masalah ini sampai Rp500 ribu.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar ini juga, bahwa untuk masalah sanksi ini, dibuat tidak hanya bagi person masyarakat, akan tetapi para pelaku usaha juga.

"Harapan kami tentu perda ini bisa dimaksimalkan penerapannya, namun perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan semua kalangan, dan terutama jajaran Pemko supaya saat penerapan sanksi diterapkan masyrakat tidak kaget," ungkap Erna.

Baca Juga:  Wako-Wawako Potong Gaji Tiga Bulan

Ia juga menegaskan, dari Perda Covid ini, tidak ingin menambah beban masayarkat ketika terkena sanksi, akan tetapi dia mengajak supaya semua kalangan dapat patuhi prokes.

"Karena dengan patuhi prokes bisa menyelamatkan diri sendiri dan keluarga serta lingkungan," tuturnya.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru sudah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Ada banyak hal yang dibahas dalam setiap kali rapat pansus, dan penekanannya adalah mengenai sanksi, dan tujuan dari adanya sanksi ini agar masyarakat bisa disiplin dan bisa menekan pertumbuhan Covid-19 di Pekanbaru.  

Hal ini disampaikan anggota Pansus Masni Ernawati kepada wartawan, Kamis (8/7). Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda itu adalah sanksi.

"Jadi, jika ada warga yang positif Covid-19, namun tidak isolasi atau karantina, akan ada tim yang mengawasi dan warga tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang sepakati dalam finalisasi pembahasan," ujar Erna.

Baca Juga:  Sejumlah Penerbangan dari dan ke Pekanbaru Batal

Dijelaskan politisi Golkar ini, tentu dalam memberikan sanksi mesti dengan bukti-bukti yang kuat, dan berdasarkan pengawasan warga sekitar.

"Dan memang dari sanksi ini tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat, agar dapat tetap patuh dengan penerapan prokes, dan corona bisa ditekan penyebarannya," harap Erna lagi.

Ditambahkannya lagi, sanksi maksimal pelanggar atau yang abai dari masalah ini sampai Rp500 ribu.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar ini juga, bahwa untuk masalah sanksi ini, dibuat tidak hanya bagi person masyarakat, akan tetapi para pelaku usaha juga.

"Harapan kami tentu perda ini bisa dimaksimalkan penerapannya, namun perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan semua kalangan, dan terutama jajaran Pemko supaya saat penerapan sanksi diterapkan masyrakat tidak kaget," ungkap Erna.

Baca Juga:  Wako-Wawako Potong Gaji Tiga Bulan

Ia juga menegaskan, dari Perda Covid ini, tidak ingin menambah beban masayarkat ketika terkena sanksi, akan tetapi dia mengajak supaya semua kalangan dapat patuhi prokes.

"Karena dengan patuhi prokes bisa menyelamatkan diri sendiri dan keluarga serta lingkungan," tuturnya.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari