Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPRD: Dishub Harus Tindak Tegas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Adanya komplain warga soal oknum juru parkir (jukir) di Sukaramai Trade Center yang memaksa pengguna jasa parkir membayar Rp5 ribu, mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Pekanbaru. Terhadap keluhan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai pihak yang berwenang untuk urusan pajak parkir tepi jalan ini diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tentang parkir dan retribusi pajak daerah, roda dua dikenai tarif Rp1000, dan roda empat Rp2 ribu.

"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus dilakukan lagi," kata Anggota DPRD Kota Ali Suseno.

Baca Juga:  Gunakan Tiga  Plat Nomor  Sekaligus

Keluhan masyarakat yang menjadi korban, diminta juga menjadi perhatian Pemko. "Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," pintanya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso berjanji akan mengevaluasi koordinator parkir di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman.

"Kami sangat kami menyayangkan hal tersebut. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa adanya oknum jukir yang memungut di atas perda agar tidak dilayani. Yang jelas kita akan evaluasi jukirnya," kata Yuliarso tegas.

Yuliarso juga menekankan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua ataupun empat, untuk selalu menanyakan atribut maupun karcis parkir ke para jukir (kelengkapan jukir, red).

Baca Juga:  BKKBN Raih Penghargaan Kependudukan dari PBB

"Jika ada oknum jukir yang memungut retribusi di atas perda, tanyakan atributnya dan karcisnya. Jangan mau memberi retribusi parkir diatas Perda. Kalau masih bersikeras, foto dan videokan oknum jukirnya, dan laporkan ke kami pasti kami tindak," ujarnya.

Ia juga segera menginstruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru agar segera turun langsung ke STC.

Pihaknya pun akan mengubah pelayanan jasa perparkiran di Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, pelayanan perparkiran di wilayah atau zona dapat dikelola dengan profesional dan modern.(azr)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Adanya komplain warga soal oknum juru parkir (jukir) di Sukaramai Trade Center yang memaksa pengguna jasa parkir membayar Rp5 ribu, mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Pekanbaru. Terhadap keluhan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai pihak yang berwenang untuk urusan pajak parkir tepi jalan ini diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tentang parkir dan retribusi pajak daerah, roda dua dikenai tarif Rp1000, dan roda empat Rp2 ribu.

- Advertisement -

"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus dilakukan lagi," kata Anggota DPRD Kota Ali Suseno.

Baca Juga:  BKKBN Raih Penghargaan Kependudukan dari PBB

Keluhan masyarakat yang menjadi korban, diminta juga menjadi perhatian Pemko. "Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," pintanya.

- Advertisement -

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso berjanji akan mengevaluasi koordinator parkir di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman.

"Kami sangat kami menyayangkan hal tersebut. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa adanya oknum jukir yang memungut di atas perda agar tidak dilayani. Yang jelas kita akan evaluasi jukirnya," kata Yuliarso tegas.

Yuliarso juga menekankan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua ataupun empat, untuk selalu menanyakan atribut maupun karcis parkir ke para jukir (kelengkapan jukir, red).

Baca Juga:  8 Titik Banjir, 400 KK Terdampak

"Jika ada oknum jukir yang memungut retribusi di atas perda, tanyakan atributnya dan karcisnya. Jangan mau memberi retribusi parkir diatas Perda. Kalau masih bersikeras, foto dan videokan oknum jukirnya, dan laporkan ke kami pasti kami tindak," ujarnya.

Ia juga segera menginstruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru agar segera turun langsung ke STC.

Pihaknya pun akan mengubah pelayanan jasa perparkiran di Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, pelayanan perparkiran di wilayah atau zona dapat dikelola dengan profesional dan modern.(azr)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari