Jumat, 22 November 2024

Penyidik Terus Usut Korupsi Dana Penelitian UIR

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman.

Adapun saksi yang diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yakni, Endang Fahrulroji. Di mana dalam perkara rasuah itu dirinya selaku pihak swasta penyedia transportasi untuk penelitian UIR ke beberapa daerah di Bumi Melayu.

- Advertisement -

‘’Iya hari ini (kemarin, red) ada pemeriksa saksi satu orang untuk melengkapi berkas tersangka inisial AS (Abdullah Sulaiman, red),” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan, Senin (8/7) kemarin.

Pemeriksaan ini sambung Muspiduan, diyakini akan berlanjut, mengingat penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Hal itu, guna menguatkan sangkaan terhadap peran Abdullah Sulaiman yang juga pernah menjabat selaku Wakil Rektor (WR) III UIR itu. “Seluruh saksi terkait perkara itu. Yang mendukung pembuktian kita terhadap tersangka itu, akan kita panggil,” paparnya.

Baca Juga:  PLN Gandeng Polda Amankan Instalasi dan Aset Kelistrikan

Selain itu, disampaikan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap mantan Pembantu Rektor IV UIR tersebut. Di mana alat bukti itu telah diminta penyidik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

- Advertisement -

‘’Alat bukti itu (dari JPU,red) dipergunakan untuk perkara ini lagi. Karena ini kelanjutan dari perkara yang dulu,” pungkas Muspiduan.

Abdullah Sulaiman merupakan tersangka ketiga pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2011-2012 silam. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Karena mantan Wakil Rektor (WR) III UIR diduga terlibat dan turut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  RS Awal Bros A Yani Gelar Seminar Pencegahan Kanker Payudara

Tak hanya Abdullah Sulaiman, penyidik juga telah menetapkan mantan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya  sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman.

Adapun saksi yang diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yakni, Endang Fahrulroji. Di mana dalam perkara rasuah itu dirinya selaku pihak swasta penyedia transportasi untuk penelitian UIR ke beberapa daerah di Bumi Melayu.

- Advertisement -

‘’Iya hari ini (kemarin, red) ada pemeriksa saksi satu orang untuk melengkapi berkas tersangka inisial AS (Abdullah Sulaiman, red),” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan, Senin (8/7) kemarin.

Pemeriksaan ini sambung Muspiduan, diyakini akan berlanjut, mengingat penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Hal itu, guna menguatkan sangkaan terhadap peran Abdullah Sulaiman yang juga pernah menjabat selaku Wakil Rektor (WR) III UIR itu. “Seluruh saksi terkait perkara itu. Yang mendukung pembuktian kita terhadap tersangka itu, akan kita panggil,” paparnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  RS Awal Bros A Yani Gelar Seminar Pencegahan Kanker Payudara

Selain itu, disampaikan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap mantan Pembantu Rektor IV UIR tersebut. Di mana alat bukti itu telah diminta penyidik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

‘’Alat bukti itu (dari JPU,red) dipergunakan untuk perkara ini lagi. Karena ini kelanjutan dari perkara yang dulu,” pungkas Muspiduan.

Abdullah Sulaiman merupakan tersangka ketiga pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2011-2012 silam. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Karena mantan Wakil Rektor (WR) III UIR diduga terlibat dan turut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Anak Putus Sekolah Diirehabilitasi 6 Bulan

Tak hanya Abdullah Sulaiman, penyidik juga telah menetapkan mantan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya  sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari