PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman.
Adapun saksi yang diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yakni, Endang Fahrulroji. Di mana dalam perkara rasuah itu dirinya selaku pihak swasta penyedia transportasi untuk penelitian UIR ke beberapa daerah di Bumi Melayu.
‘’Iya hari ini (kemarin, red) ada pemeriksa saksi satu orang untuk melengkapi berkas tersangka inisial AS (Abdullah Sulaiman, red),†ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan, Senin (8/7) kemarin.
Pemeriksaan ini sambung Muspiduan, diyakini akan berlanjut, mengingat penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Hal itu, guna menguatkan sangkaan terhadap peran Abdullah Sulaiman yang juga pernah menjabat selaku Wakil Rektor (WR) III UIR itu. “Seluruh saksi terkait perkara itu. Yang mendukung pembuktian kita terhadap tersangka itu, akan kita panggil,†paparnya.
Selain itu, disampaikan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap mantan Pembantu Rektor IV UIR tersebut. Di mana alat bukti itu telah diminta penyidik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
‘’Alat bukti itu (dari JPU,red) dipergunakan untuk perkara ini lagi. Karena ini kelanjutan dari perkara yang dulu,†pungkas Muspiduan.
Abdullah Sulaiman merupakan tersangka ketiga pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2011-2012 silam. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Karena mantan Wakil Rektor (WR) III UIR diduga terlibat dan turut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Tak hanya Abdullah Sulaiman, penyidik juga telah menetapkan mantan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(rir)