Minggu, 7 Juli 2024

Awasi Penggunaan Mobil Dinas di Lingkungan Pemprov Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi gubernur Riau, terkait pelarangan kendaraan dinas untuk dipakai untuk mudik lebaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas tersebut.

Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio mengatakan, pihaknya sudah senantiasa melakukan pengawasan. Namun hingga saat ini belum menemukan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dibawa mudik lebaran.

- Advertisement -

"Sampai hari ini kami belum mendapat laporan ada kendaraan dinas Pemprov Riau yang dibawa mudik ke luar kota," katanya.

Hal itu menurut Hadi, karena kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau telah dikumpulkan sebelum libur lebaran di halaman belakang kompleks kediaman dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Baca Juga:  Silaturahmi ke IPHI Riau, Mantapkan Rencana Berbagi Zamzam

"Yang jelas seluruh mobil dinas yang dikumpulkan sudah kita amankan, dan tidak ada kendaraan keluar sebelum waktu pengembalian. Karena kalau mau ambil kendaraan prosedur harus melawati Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau," ujarnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, sedikitnya ada 306 unit kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dikandangkan saat libur lebaran.

Namun tidak semua kendaraan dinas Pemprov Rau yang dikandangkan. Dimana ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan, diantaranya kendaraan dinas Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.

Baca Juga:  Dari Makam, Masjid, sampai ke Kereta Api

Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 024/BPKAD/1057 tanggal 22 April 2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Riau.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi gubernur Riau, terkait pelarangan kendaraan dinas untuk dipakai untuk mudik lebaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas tersebut.

Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio mengatakan, pihaknya sudah senantiasa melakukan pengawasan. Namun hingga saat ini belum menemukan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dibawa mudik lebaran.

"Sampai hari ini kami belum mendapat laporan ada kendaraan dinas Pemprov Riau yang dibawa mudik ke luar kota," katanya.

Hal itu menurut Hadi, karena kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau telah dikumpulkan sebelum libur lebaran di halaman belakang kompleks kediaman dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Baca Juga:  Atasi Banjir, Dinas PUPR Bangun Drainase 900 Meter

"Yang jelas seluruh mobil dinas yang dikumpulkan sudah kita amankan, dan tidak ada kendaraan keluar sebelum waktu pengembalian. Karena kalau mau ambil kendaraan prosedur harus melawati Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau," ujarnya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 306 unit kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dikandangkan saat libur lebaran.

Namun tidak semua kendaraan dinas Pemprov Rau yang dikandangkan. Dimana ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan, diantaranya kendaraan dinas Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.

Baca Juga:  Lima Belas Dewan Perpustakaan Riau Dilantik Gubri

Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 024/BPKAD/1057 tanggal 22 April 2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Riau.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari