PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi gubernur Riau, terkait pelarangan kendaraan dinas untuk dipakai untuk mudik lebaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas tersebut.
Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio mengatakan, pihaknya sudah senantiasa melakukan pengawasan. Namun hingga saat ini belum menemukan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dibawa mudik lebaran.
"Sampai hari ini kami belum mendapat laporan ada kendaraan dinas Pemprov Riau yang dibawa mudik ke luar kota," katanya.
Hal itu menurut Hadi, karena kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau telah dikumpulkan sebelum libur lebaran di halaman belakang kompleks kediaman dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Yang jelas seluruh mobil dinas yang dikumpulkan sudah kita amankan, dan tidak ada kendaraan keluar sebelum waktu pengembalian. Karena kalau mau ambil kendaraan prosedur harus melawati Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau," ujarnya.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 306 unit kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dikandangkan saat libur lebaran.
Namun tidak semua kendaraan dinas Pemprov Rau yang dikandangkan. Dimana ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan, diantaranya kendaraan dinas Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.
Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 024/BPKAD/1057 tanggal 22 April 2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Riau.(sol)