- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aturan bagi truk bertonase besar untuk bisa melintas di dalam kota ditetapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT
Kepada wartawan, Rabu (8/1), Wako menyebutkan aturan tentang rute bagi truk bertonase besar tersebut sudah dia tanda tangani. "Barusan sudah saya tanda tangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," jelas dia.
- Advertisement -
Dia mencontohkan. Misalnya truk bertonase besar yang akan melintas dari Pelabuhan Sungai Duku ke pergudangan di Jalan Air Hitam.
"Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju Jalan Ahmad Yani. Itu dibenarkan mulai pukul 22.00 WIB. Tapi Kalau ada kegiatantertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," urainya.
Penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). "Tapi untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas, red), kami tetap koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian. Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," tegasnya.
- Advertisement -
Terpisah, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso belum menjelaskan secara detail jalur lintas bagi truk bertonase besar tersebut ini sesuai aturan yang ditandatangani Wako Pekanbaru.
"Memang sudah ditandatangani Bapak Wali kota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kami beri nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," tutupnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aturan bagi truk bertonase besar untuk bisa melintas di dalam kota ditetapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT
Kepada wartawan, Rabu (8/1), Wako menyebutkan aturan tentang rute bagi truk bertonase besar tersebut sudah dia tanda tangani. "Barusan sudah saya tanda tangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," jelas dia.
- Advertisement -
Dia mencontohkan. Misalnya truk bertonase besar yang akan melintas dari Pelabuhan Sungai Duku ke pergudangan di Jalan Air Hitam.
"Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju Jalan Ahmad Yani. Itu dibenarkan mulai pukul 22.00 WIB. Tapi Kalau ada kegiatantertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," urainya.
- Advertisement -
Penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). "Tapi untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas, red), kami tetap koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian. Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso belum menjelaskan secara detail jalur lintas bagi truk bertonase besar tersebut ini sesuai aturan yang ditandatangani Wako Pekanbaru.
"Memang sudah ditandatangani Bapak Wali kota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kami beri nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," tutupnya.(ali)