PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat ini masih melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022. Pihak Disnakertrans menargetkan UMP Riau tahun 2022 sudah ditetapkan sebelum 21 November mendatang.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli mengatakan, sesuai aturan penerbitan UMP Riau 2022 paling lambat 21 November 2021. Karena itu saat ini pihaknya masih terus menggesa pembahasan.
"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, UMP paling lambat diterbikan 21 November, karena itu kami targetkan sebelum tanggal itu UMP Riau sudah diteken oleh pak gubernur," kata Jonli.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk penetapan UMP pihaknya tetap mengacu kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dimana ada beberapa indikator untuk penetapan UMP tersebut.
"Indikator penetapan UMP tetap disesuikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan indikator-indikator lainnya," ujarnya.
Disamping itu, lanjut Jonli, sebelum UMP ditetapkan, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Besok (hari ini, red) tanggal 8 November kami diundang rapat virtual dengan Ditjen Bangda Kemendagri membahas terkait UMP. Karena kondisi perekonomian tidak sama antar daerah," sebutnya.
Jonli juga menjelaskan, jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kalau UMK itu acuannya UMP. Sedangkan penetapan UMK sendiri paling lambat 30 November, makanya kita targetkan sebelum 21 November UMP sudah terbit. Untuk pemberlakuannya terhitung mulai 1 Januari tahun 2022," jelasnya.
Semenatara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat upah buruh di Riau pada Agustus 2021 sebesar Rp2,63 juta per bulan.
"Rata-rata upah buruh di Riau pada Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Agustus 2020 turun sebesar 2,44 persen menjadi Rp2,63 juta per bulan," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin.
Sedangkan, upah buruh di Indonesia pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 turun sebesar 0,72 persen menjadi Rp2,74 juta per bulan. Adapun lima kategori lapangan pekerjaan yang upah buruhnya meningkat yaitu real estate, pengadaan air, informasi dan komunikasi, pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan.(sol)