Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan di TPU Biasa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperbaharui aturan tentang pemakaman jenazah terkonfirmasi positif Covid-19. Kini, pemakaman boleh dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) biasa, namun harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pemakaman khusus Covid-19 di Pekanbaru terletak di Taman Pemakaman Khusus Covid-19 Tengku Mahmud di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Di sana selain warga yang meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19, dikebumikan juga warga yang meninggal dunia dalam kondisi suspect yang setelah dikebumikan baru keluar hasil tes bahwa jenazah negatif Covid-19.

- Advertisement -

Aturan yang membolehkan pemakaman Covid-19  di TPU biasa ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perwako ini adalah perubahan Perwako 94/2021 yang mengatur hal yang sama.

Perwako ini resmi berlaku, Senin (6/9). Perubahan ini disebut Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir karena dilihat ada ruang untuk mengakomodir hal tersebut.

- Advertisement -

"Boleh dengan situasi tertentu bisa dimakamkan di tempat lain. Kami sudah melakukan perubahan Perwako 94," jelas dia.

Dalam perwako ini, ada beberapa pasal yang memuat poin penting aturan tentang pemakaman jenazah Covid-19.  Pertama, pada pasal 4, ayat 1 menyatakan bahwa pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 dilaksanakan di lokasi taman pemakaman khusus Covid 19.

Kedua, pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan. Ketiga, pemakaman jenazah Covid-19 dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Empat, pemakaman jenazah Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan walikota.

Kelima, selain pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19 di lokasi taman pemakaman khusus Covid-19, jenazah dapat dimakamkan di pemakaman umum yang memenuhi syarat. Enam, pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ditetapkan sebagai berikut. Yakni (a), mendapat persetujuan wali kota. (b) Persetujuan wali kota dengan melampirkan surat rekomendasi dari pengelola TPU, RT, RW, lurah, kepala puskesmas, kapolsek, dan diketahui oleh camat di wilayah pemakaman jenazah. (c) Lokasi TPU berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum masyarakat dan berjarak minimal 500 meter dari permukiman terdekat, serta memiliki blok terpisah pemakaman jenazah Covid-19. (d) Pengelola TPU dan ahli waris jenazah wajib mempersiapkan tim penggali kubur khusus yang sudah terlatih untuk pemakaman jenazah Covid-19 dengan standar protokol kesehatan. (e). Segala biaya pengurusan sampai dengan pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh ahli waris.

Sementara untuk prosedur pemakaman diatur dalam pasal 5. Ayat satunya  menjelaskan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19 wajib dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Prosedur sebagai mana dimaksud adalah Dinas Kesehatan memberitahukan kepada Dinas Perkim secara tertulis maupun secara lisan untuk penyelenggaraan pemakaman jenazah protokol kesehatan Covid-19 bersama dengan dengan ahli.

Kemudian petugas kesehatan, ahli waris dan penanggung jawab jenazah mengantar jenazah ke tempat pemakaman yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, petugas kesehatan atau staf kamar mayat beserta tim penguburan menggunakan alat pelindung diri lengkap. Yakni pakaian sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan medis yang menutupi manset gaun, pelindung wajah/google, masker bedah dan sepatu tertutup yang tahan air.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperbaharui aturan tentang pemakaman jenazah terkonfirmasi positif Covid-19. Kini, pemakaman boleh dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) biasa, namun harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pemakaman khusus Covid-19 di Pekanbaru terletak di Taman Pemakaman Khusus Covid-19 Tengku Mahmud di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Di sana selain warga yang meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19, dikebumikan juga warga yang meninggal dunia dalam kondisi suspect yang setelah dikebumikan baru keluar hasil tes bahwa jenazah negatif Covid-19.

Aturan yang membolehkan pemakaman Covid-19  di TPU biasa ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perwako ini adalah perubahan Perwako 94/2021 yang mengatur hal yang sama.

Perwako ini resmi berlaku, Senin (6/9). Perubahan ini disebut Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir karena dilihat ada ruang untuk mengakomodir hal tersebut.

"Boleh dengan situasi tertentu bisa dimakamkan di tempat lain. Kami sudah melakukan perubahan Perwako 94," jelas dia.

Dalam perwako ini, ada beberapa pasal yang memuat poin penting aturan tentang pemakaman jenazah Covid-19.  Pertama, pada pasal 4, ayat 1 menyatakan bahwa pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 dilaksanakan di lokasi taman pemakaman khusus Covid 19.

Kedua, pemakaman jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan. Ketiga, pemakaman jenazah Covid-19 dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Empat, pemakaman jenazah Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan walikota.

Kelima, selain pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19 di lokasi taman pemakaman khusus Covid-19, jenazah dapat dimakamkan di pemakaman umum yang memenuhi syarat. Enam, pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ditetapkan sebagai berikut. Yakni (a), mendapat persetujuan wali kota. (b) Persetujuan wali kota dengan melampirkan surat rekomendasi dari pengelola TPU, RT, RW, lurah, kepala puskesmas, kapolsek, dan diketahui oleh camat di wilayah pemakaman jenazah. (c) Lokasi TPU berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum masyarakat dan berjarak minimal 500 meter dari permukiman terdekat, serta memiliki blok terpisah pemakaman jenazah Covid-19. (d) Pengelola TPU dan ahli waris jenazah wajib mempersiapkan tim penggali kubur khusus yang sudah terlatih untuk pemakaman jenazah Covid-19 dengan standar protokol kesehatan. (e). Segala biaya pengurusan sampai dengan pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh ahli waris.

Sementara untuk prosedur pemakaman diatur dalam pasal 5. Ayat satunya  menjelaskan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19 wajib dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Prosedur sebagai mana dimaksud adalah Dinas Kesehatan memberitahukan kepada Dinas Perkim secara tertulis maupun secara lisan untuk penyelenggaraan pemakaman jenazah protokol kesehatan Covid-19 bersama dengan dengan ahli.

Kemudian petugas kesehatan, ahli waris dan penanggung jawab jenazah mengantar jenazah ke tempat pemakaman yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, petugas kesehatan atau staf kamar mayat beserta tim penguburan menggunakan alat pelindung diri lengkap. Yakni pakaian sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan medis yang menutupi manset gaun, pelindung wajah/google, masker bedah dan sepatu tertutup yang tahan air.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya