PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi yang menyeret YF (37) pengedar, menurut Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ibda Budi Winarko sudah P21 (lengkap). “Ya, benar sudah p21 sejak sepekan lalu,†ucapnya kepada Riau Pos, Rabu (7/8).
Pun katanya sedang menunggu sidang tahap II. “Untuk hasilnya belum tahu karena belum sidang,†imbuhnya.
YF mengedarkan barang haram di daerah SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru. Rumahnya di daerah Jalan Bunga Tanjung, Perumahan Pondok Ratu Blok H, Nomor 07, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Barang haram jenis sabu dan ekstasi didapat YF dari Malaysia berinisial SL yang kini masih di negara asalnya. Sementara untuk tersangka baru bergerak ketika ada pesanan.
Lebih lanjut, tak hanya kasus YF, kasus narkoba lain di Polsek Senapelan pun terus diusut, tersangka S dan B yang membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg.
Kedua tersangka S dan B adalah kurir yang berasal dari Sulawesi Tenggara. Ditangkap di Permata Indah pada Kamis (12/7) dengan mendalami informasi selama dua pekan.
Sebagai informasi, barang bukti tersangka YF antara lain menyimpan dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyiwang warna hijau kuning. Di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning motif boneka minion sebanyak 4.785 butir.
Lalu satu bungkus plastik teh Cina merek guanyiwang warna hijau kuning. Di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 454 gram yang di temukan di dalam ember warna biru yang ditanam atau dikubur oleh tersangka di dapur belakang rumah.
Selain itu, ditemukan pula bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga narkotika jenis pil extasi warna kuning motif boneka minion sebanyak 2.640 butir di temukan di dalam satu ember bekas tempat cat merek Lippo Paint warna putih di dalam gudang.(*3)