Kamis, 29 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

166.105 Warga Kurang Mampu Masuk PBIJKN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga April 2024, sebanyak 166.105 warga kurang mampu di Kota Pekanbaru masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru Idrus MAg mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mendaftarkan warga kurang mampu tersebut ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini dan dijadikan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

”Ribuan masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru itu setiap bulan terus diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk didaftarkan sebagai PBIJKN, sehingga mereka bisa menikmati program kesehatan nasional,” ungkap Idrus, Selasa (7/5).

Dijelaskan Idrus lagi, penerima bantuan PBIJKN sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Pekanbaru Latih Kemandirian Warga Binaan

”Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar, memastikan akses pelayanan kesehatan yang tepat waktu,” ujarnya.

Lanjut Idrus lagi, total PBIJKN Kota Pekanbaru per bulan April 2024 lalu mencapai 166.105 jiwa sedangkan untuk DTKS total ada 242.403 jiwa.

Meskipun begitu ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat yang diusulkan tidak masuk PIBJKN. Di antaranya yang bersangkutan sudah menjadi tanggungan di tempat dirinya bekerja.

”Misalnya sudah ditanggung tempat bekerja, atau masih dalam daftar tunggu di Kemensos,” katanya.

Ia memastikan, timnya terus turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah warga kurang mampu tersebut berhak mendapatkan progam PBIJKN atau program kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. ”Seperti layanan docter on call dan juga UHC atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB),” katanya.(yls)

Baca Juga:  Apresiasi Polda Riau Berhasil Ungkap Dalang Teror

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga April 2024, sebanyak 166.105 warga kurang mampu di Kota Pekanbaru masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru Idrus MAg mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mendaftarkan warga kurang mampu tersebut ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini dan dijadikan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

”Ribuan masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru itu setiap bulan terus diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk didaftarkan sebagai PBIJKN, sehingga mereka bisa menikmati program kesehatan nasional,” ungkap Idrus, Selasa (7/5).

Dijelaskan Idrus lagi, penerima bantuan PBIJKN sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:  Tiga Rumah Ludes Dilahap si Jago Merah

”Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar, memastikan akses pelayanan kesehatan yang tepat waktu,” ujarnya.

- Advertisement -

Lanjut Idrus lagi, total PBIJKN Kota Pekanbaru per bulan April 2024 lalu mencapai 166.105 jiwa sedangkan untuk DTKS total ada 242.403 jiwa.

Meskipun begitu ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat yang diusulkan tidak masuk PIBJKN. Di antaranya yang bersangkutan sudah menjadi tanggungan di tempat dirinya bekerja.

- Advertisement -

”Misalnya sudah ditanggung tempat bekerja, atau masih dalam daftar tunggu di Kemensos,” katanya.

Ia memastikan, timnya terus turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah warga kurang mampu tersebut berhak mendapatkan progam PBIJKN atau program kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. ”Seperti layanan docter on call dan juga UHC atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB),” katanya.(yls)

Baca Juga:  Petugas Terminal Amankan Dua Penumpang Telantar 

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Wabup Kunjungi Korban Kebakaran

Baznas Salurkan Zakat Rp13 M

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga April 2024, sebanyak 166.105 warga kurang mampu di Kota Pekanbaru masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru Idrus MAg mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mendaftarkan warga kurang mampu tersebut ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini dan dijadikan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).

”Ribuan masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru itu setiap bulan terus diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk didaftarkan sebagai PBIJKN, sehingga mereka bisa menikmati program kesehatan nasional,” ungkap Idrus, Selasa (7/5).

Dijelaskan Idrus lagi, penerima bantuan PBIJKN sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:  12.813 Jiwa Terdampak Banjir

”Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar, memastikan akses pelayanan kesehatan yang tepat waktu,” ujarnya.

Lanjut Idrus lagi, total PBIJKN Kota Pekanbaru per bulan April 2024 lalu mencapai 166.105 jiwa sedangkan untuk DTKS total ada 242.403 jiwa.

Meskipun begitu ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat yang diusulkan tidak masuk PIBJKN. Di antaranya yang bersangkutan sudah menjadi tanggungan di tempat dirinya bekerja.

”Misalnya sudah ditanggung tempat bekerja, atau masih dalam daftar tunggu di Kemensos,” katanya.

Ia memastikan, timnya terus turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah warga kurang mampu tersebut berhak mendapatkan progam PBIJKN atau program kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. ”Seperti layanan docter on call dan juga UHC atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB),” katanya.(yls)

Baca Juga:  Ketika Wako Bermaaf-maafan dari Jarak 1 Meter

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari