Minggu, 7 Juli 2024

LBH: Pelabelan Masyarakat Miskin Adalah Bentuk Diskriminasi 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru turut menyoroti permasalahan bantuan sosial dan pelabelan "Masyarakat Miskin Penerima Bantuan" oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka menilai, pelabelan tersebut merupakan bentuk diskriminasi.

Rian Sibarani Kepala Operasional LBH Pekanbaru menyebutkan, pelarangan pelabelan rumah masyarakat pra-sejahtera sudah disampaikan oleh Direktur Jenderal Jaminan dan Perlindungan Sosial Kementrian Sosial Harry Hikmat pada tahun 2019, diperkuat dengan surat edaran Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019.

- Advertisement -

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tidak disebutkan bahwa masyarakat penerima bantuan harus dilabel dengan kata “miskin”, dalam pasal 10 ayat (5) menyatakan bahwa anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.

"Pelabelan keluarga miskin justru membuat klas si miskin dan si kaya kini semakin terlihat. Diskriminasi dengan memberikan stempel masyarakat miskin justru menjatuhkan martabat Warga Negara Indonesia. Pelabelan dengan cat semprot merah di rumah-rumah masyarakat bertuliskan keluarga miskin penerima bantuan tentunya melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu," kata Rian, kepada RiauPos.co, Jum'at (8/5).

LBH Pekanbaru menilai, penerima bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan harkat dan martabat setiap manusia, dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan namun harus mau dilabeli sebagai masyarakat miskin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Guru Al-Izhar School Luncurkan Buku

Selain itu, pengecatan rumah-rumah warga merupakan suatu hal yang mubazir. "Pemerintah Kota Pekanbaru tentunya memiliki data setiap orang yang mendapatkan bantuan tanpa harus pelabelan rumah warga," ungkapnya.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru seharusnya sudah mengetahui identitas dan tempat tinggal warga tersebut sehingga untuk menghemat waktu, bantuan tersebut dapat langsung diserahkan. Pemerintah tentunya memiliki aparat untuk mengawasi, apakah bantuannya itu tepat sasaran atau tidak.

Palabelan ini tentunya membutuhkan anggaran operasional dan anggaran pengadaan cat semprot yang tidak sedikit dan sebaiknya bisa dialokasikan untuk mensejahterakan warganya.

"Sikap pemerintah yang memilih opsi pelebelan ini daripada memilih data dari RT/RW merupakan kegagalan pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan fungsi pemerintah yang tidak bisa mengakomodir fungsi pemerintah dari tingkat yang paling bawah," tuturnya.

Di tengah situasi pandemi ini, LBH Pekanbaru menilai mestinya pengawasan dan fungsi seluruh kepemerintahan harus digalakkan dengan benar dan terukur. 

Permainan dalam pendataan warga miskin harusnya menjadi ajang Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemerintahannya sampai tingkat yang paling rendah. Jika ada permainan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran harus ditindak dan segera perbaiki kenerjanya. 

"Pembatasan sosial berskala besar tentunya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat adalah kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Semua masyarakat terdampak, bukan hanya masyarakat yang khawatir tidak makan besok, juga ada ribuan pekerja yang saat ini sudah di PHK, sampai kapan pemerintah lambat dalam melakukan penanganan ini," kata Rian Sibarani.

Baca Juga:  Mahasiswa Unri Gelar WorkshopPengolahan Ikan Lomek Salai

Maka itu, LBH Pekanbaru dengan ini menyatakan bahwa adanya Covid-19 sangat mengancam perekonomian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Mereka mendukung penuh upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, dengan cara melakukan Physical Distancing, Rajin Mencuci Tangan, berkerja dari rumah, belajar dari rumah demi kesalamatan masyarakat.

Kemudian mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menghentikan pelabelan rumah-rumah dan menghentikan diskriminasi, dan mendesak Pemko Pekanbaru untuk tidak menggunakan cara vandalism terhadap masyarakat miskin penerima bantuan.

Kemudian, mereka meminta Pemko Pekanbaru untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dalam pemenuhan kesejahteraan Masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 dan untuk segera menuntaskan permasalahan penerimaan bantuan sosial.

"LBH Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memperhatikan terpenuhinya hak-hak setiap masyarakat terdampak Covid-19 termasuk masyarakat yang tidak dapat melakukan pekerjaannya dari rumah, ASN yang masih berkantor, pekerja/buruh yang masih bekerja di Kantor/Perusahaan, Pekerja/Buruh yang dirumahkan ataupun di PHK dimasa Covid-19 dan juga tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19," jelasnya. 

 

Laporan: *1/Eka G Putra (Pekanbaru)

Editor:  E Sulaiman

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru turut menyoroti permasalahan bantuan sosial dan pelabelan "Masyarakat Miskin Penerima Bantuan" oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka menilai, pelabelan tersebut merupakan bentuk diskriminasi.

Rian Sibarani Kepala Operasional LBH Pekanbaru menyebutkan, pelarangan pelabelan rumah masyarakat pra-sejahtera sudah disampaikan oleh Direktur Jenderal Jaminan dan Perlindungan Sosial Kementrian Sosial Harry Hikmat pada tahun 2019, diperkuat dengan surat edaran Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019.

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tidak disebutkan bahwa masyarakat penerima bantuan harus dilabel dengan kata “miskin”, dalam pasal 10 ayat (5) menyatakan bahwa anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.

"Pelabelan keluarga miskin justru membuat klas si miskin dan si kaya kini semakin terlihat. Diskriminasi dengan memberikan stempel masyarakat miskin justru menjatuhkan martabat Warga Negara Indonesia. Pelabelan dengan cat semprot merah di rumah-rumah masyarakat bertuliskan keluarga miskin penerima bantuan tentunya melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu," kata Rian, kepada RiauPos.co, Jum'at (8/5).

LBH Pekanbaru menilai, penerima bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan harkat dan martabat setiap manusia, dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan namun harus mau dilabeli sebagai masyarakat miskin.

Baca Juga:  Kepala MAN 4 Pekanbaru Lantik Pengurus OSIS

Selain itu, pengecatan rumah-rumah warga merupakan suatu hal yang mubazir. "Pemerintah Kota Pekanbaru tentunya memiliki data setiap orang yang mendapatkan bantuan tanpa harus pelabelan rumah warga," ungkapnya.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru seharusnya sudah mengetahui identitas dan tempat tinggal warga tersebut sehingga untuk menghemat waktu, bantuan tersebut dapat langsung diserahkan. Pemerintah tentunya memiliki aparat untuk mengawasi, apakah bantuannya itu tepat sasaran atau tidak.

Palabelan ini tentunya membutuhkan anggaran operasional dan anggaran pengadaan cat semprot yang tidak sedikit dan sebaiknya bisa dialokasikan untuk mensejahterakan warganya.

"Sikap pemerintah yang memilih opsi pelebelan ini daripada memilih data dari RT/RW merupakan kegagalan pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan fungsi pemerintah yang tidak bisa mengakomodir fungsi pemerintah dari tingkat yang paling bawah," tuturnya.

Di tengah situasi pandemi ini, LBH Pekanbaru menilai mestinya pengawasan dan fungsi seluruh kepemerintahan harus digalakkan dengan benar dan terukur. 

Permainan dalam pendataan warga miskin harusnya menjadi ajang Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemerintahannya sampai tingkat yang paling rendah. Jika ada permainan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran harus ditindak dan segera perbaiki kenerjanya. 

"Pembatasan sosial berskala besar tentunya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat adalah kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Semua masyarakat terdampak, bukan hanya masyarakat yang khawatir tidak makan besok, juga ada ribuan pekerja yang saat ini sudah di PHK, sampai kapan pemerintah lambat dalam melakukan penanganan ini," kata Rian Sibarani.

Baca Juga:  KSP Telah Keluarkan Aksi Cepat

Maka itu, LBH Pekanbaru dengan ini menyatakan bahwa adanya Covid-19 sangat mengancam perekonomian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Mereka mendukung penuh upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, dengan cara melakukan Physical Distancing, Rajin Mencuci Tangan, berkerja dari rumah, belajar dari rumah demi kesalamatan masyarakat.

Kemudian mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menghentikan pelabelan rumah-rumah dan menghentikan diskriminasi, dan mendesak Pemko Pekanbaru untuk tidak menggunakan cara vandalism terhadap masyarakat miskin penerima bantuan.

Kemudian, mereka meminta Pemko Pekanbaru untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dalam pemenuhan kesejahteraan Masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 dan untuk segera menuntaskan permasalahan penerimaan bantuan sosial.

"LBH Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memperhatikan terpenuhinya hak-hak setiap masyarakat terdampak Covid-19 termasuk masyarakat yang tidak dapat melakukan pekerjaannya dari rumah, ASN yang masih berkantor, pekerja/buruh yang masih bekerja di Kantor/Perusahaan, Pekerja/Buruh yang dirumahkan ataupun di PHK dimasa Covid-19 dan juga tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19," jelasnya. 

 

Laporan: *1/Eka G Putra (Pekanbaru)

Editor:  E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari