PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus dua remaja berinisial YW (19) dan AAP (19). Kedua pelaku jambret ini beraksi di Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani beberapa waktu lalu.
Keduanya ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap setelah adanya laporan ke Mapolsek Tampan oleh Diana (43), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi korban dari aksi pelaku.
"Untuk kedua pelaku sudah berhasil kami amankan, Ahad (6/3) kemarin, yakni YW dan AAP," ujar Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar, Senin (7/3).
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 4F milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (2/3) lalu sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu korban baru saja usai mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor dari Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani.
"Handphone korban diletakkan di dasboard sepeda motor sambil membawa ponakan yang berusia 6 tahun. Ketika sampai di Kompleks Perumahan Unri, datang dua pelaku dari sebelah kiri korban dan langsung menarik handphone yang ada di dasboard," terang Aspikar.
Setelah berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban yang melihat pelaku kabur berusaha mengejarnya. Akan tetapi, korban kehilangan jejak.
Tidak terima handphone nya di rampas, korban membuat laporan ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp4 juta. Beruntung dalam peristiwa itu terekam CCTV hingga memudahkan polisi menangkap pelaku.
Polisi melakukan pengembangan hingga pelaku YW mengaku beraksi bersama AAP. Dari keterangan yang didapat, tim berhasil menangkap AAP di kediamannya Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Untuk motifnya, pelaku AAP menggunakan uang hasil penjualan handphone milik korban untuk biaya kencan dengan pacarnya yang sedang ulang tahun di Bengkulu. Untuk kedua pelaku negatif mengkonsumsi narkotika," pungkasnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(dof)