PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pada awal pekan ini. Ada beberapa agenda dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho tersebut.
Salah satunya ialah penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Laporan ini dibacakan Anggota DPRD Riau Sulastri selalu perwakilan pansus. Kata dia, dewan telah melakukan pembahasan tentang perubahan dimaksud. Menurut dia, Ranperda penting untuk memperkuat regulasi tentang susunan perangkat daerah.
Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Riau dan kabupaten/kota.
Sehingga, Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
“Ranperda ini tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau dengan memedomani kewenangan pemerintah provinsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Diterangkan, rancangan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, merupakan perubahan ter-hadap dua perangkat daerah dan pembentukan satu perangkat daerah.
Dengan rincian adanya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar.
“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan tipe A. Urusan perencanaan pembangunan daerah dipisah dengan urusan penelitian dan pengembangan, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda tipe A,” terangnya.
Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida tipe A. Pemisahan urusan penelitian dan pengembangan dari badan perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan membentuk badan tersendiri.
Ketiga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe A digabungkan dengan sub urusan pemadam kebakaran. Menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman Kebakaran atau BPBD Damkar tipe A.
Diungkapkan Edy, Pemprov Riau mengambil kebijakan perpisahan urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan dengan pertimbangan.
Menurutnya, hal ini dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN maka fungsi penelitian dan pengembangan di daerah yang dilaksanakan oleh badan riset dan inovasi daerah provinsi Riau akan semakin kuat dan lebih luas.
“Terutama membantu gubernur dalam pelaksanaan kebijakan pengkoordinasian sinkronisasi dan pengendalian penelitian pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Melalui forum rapat paripurna tersebut, Gubri menyampaikan secara langsung apresiasi kepada DPRD Riau.”Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan mulia terhormat. Sehingga dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah semoga memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau,” pungkasnya.(nda/adv)