Dugaan Korupsi BLU UIN Suska, Dua Saksi Diperiksa Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pendalaman terus dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Dua saksi yang terkait diperiksa, Senin (6/6) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengungkapkan, pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668. 957.523.

- Advertisement -

"Hari ini (kemarin, red), sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa dua orang saksi," kata dia.

Dirincikan, saksi pertama adalah AA. Dia merupakan Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska Riau Tahun 2019. Kemudian, saksi kedua adalah AM. Dia adalah Kepala Pusat Ma’had Al-Jamiah UIN Suska Riau Tahun 2019.

- Advertisement -

"Keduanya diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,"  paparnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," imbuhnya.

Dugaan korupsi Rp129 miliar dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau dinaikkan ke penyidikan oleh Kejati Riau. Ini setelah ditemukan adanya indikasi pidana di sana.

Rangakaian proses penyelidikan dilakukan Kejati Riau dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) kemarin. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Kerja Wakajati Riau, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pendalaman terus dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Dua saksi yang terkait diperiksa, Senin (6/6) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengungkapkan, pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668. 957.523.

"Hari ini (kemarin, red), sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa dua orang saksi," kata dia.

Dirincikan, saksi pertama adalah AA. Dia merupakan Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska Riau Tahun 2019. Kemudian, saksi kedua adalah AM. Dia adalah Kepala Pusat Ma’had Al-Jamiah UIN Suska Riau Tahun 2019.

"Keduanya diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,"  paparnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," imbuhnya.

Dugaan korupsi Rp129 miliar dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau dinaikkan ke penyidikan oleh Kejati Riau. Ini setelah ditemukan adanya indikasi pidana di sana.

Rangakaian proses penyelidikan dilakukan Kejati Riau dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) kemarin. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Kerja Wakajati Riau, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya