Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Berkah Otonomi Bagi Daerah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hari Otonomi Daerah diperingati setiap 25 April. Di Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun ini, tema yang diangkat terkait pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan otonomi daerah, yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Tema ini dipilih sebagai wujud komitmen dalam membangun daerah yang tidak hanya makmur secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. Peringatan ini menjadi momentum penting dalam menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/1733/SJ tanggal 17 April 2024 yang mengatur perihal peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.

Diharapkan peringatan ini akan menjadi ajang refleksi dan aksi nyata bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas otonomi daerah demi pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sebenarnya, ada tiga tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah, yakni tujuan politik, tujuan administratif, dan tujuan ekonomi. Tujuan politik adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemilihan kepala daerah berdasarkan pemungutan suara rakyat (pilkada).

Tujuan administratif adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaruan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal terpenting dalam otonomi daerah adalah terjadinya peralihan kewenangan. Pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. Namun dalam realisasinya, sampai saat ini pemerintah daerah masih sangat bergantung dengan pemerintah pusat.

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengatakan, perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah. Di mana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan serta partisipasi aktif masyarakat. Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Yaitu secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya,” ujar Jhon Armedi Pinem.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, otonomi daerah merupakan hak dan kewajiban daerah otonom dalam mengurus seluruh urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berangkat dari prinsip dasar itulah, otonomi daerah dirancang mencapai dua tujuan, termasuk kesejahteraan dan demokrasi,” ujar Indra Pomi.

Otonomi daerah juga telah banyak memberikan manfaat bagi Pelalawan. Bupati Pelalawan H Zukri melalui Sekdakab H Abdul Karim MSi didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan, H Zulkifli MSi ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (25/4) lalu mengatakan, kewenangan yang dimiliki daerah membuka peluang bagi penyusunan kebijakan publik di tingkat lokal dalam memecahkan persoalan-persoalan khas yang muncul di masing-masing daerah.

‘’Jadi pada prinsipnya, otonomi daerah itu menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ terang Zulkifli.

Diungkapkannya, selama ini pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan dampak positif terhadap kemajuan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Pelalawan. Salah satunya dalam bidang pemerintahan. Di mana daerah diberikan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan kepegawaian yang tujuannya untuk meningkatkan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang maksimal.

“Hanya saja, sejak beberapa tahun lalu, sejumlah kewenangan daerah telah diambil oleh pemerintah pusat,” paparnya. “Meski demikian, peralihan kewenangan daerah ini, secara tersistem sangat bagus karena satu pintu di pusat. Hanya saja, hal ini tentunya harus perlu didukung dengan kesiapan dari seluruh aspek. Seperti bidang teknologi, pusat harus menyiapkan server jaringan. Sehingga jika terkendala, kondisi ini tidak berimbas ke daerah,” ujarnya.

Ditambahkan Zulkifli, idealnya kewenangnan ini dikembalikan kepada daerah sesuai dengan UU Otda. “Artinya, pusat hanya sebagai monitor dan evaluasi daerah. Dengan demikian, kemajuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan maksimal,” tuturnya.

Berikan Manfaat Nyata

Keberadaan otonomi daerah juga telah memberikan dampak perubahan yang nyata untuk Rokan Hilir (Rohil). Bupati Rohil Afrizal Sintong menyebutkan, saat ini telah banyak pembangunan yang terjadi di Rohil seiring dengan menjadi daerah kabupaten pemekaran.

“Tentu sudah banyak pembangunan yang terjadi, apalagi dalam bidang infrastruktur,” kata Bupati pada saat pembukaan Musrenbang RKPD di Gedung Pertemuan Misran Rais di Bagansiapiapi, baru-baru ini.

Menurutnya, dari infrastruktur telah terjadi perkembangan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun kepenghuluan. Infrastruktur jalan, jembatan maupun fasilitas publik lainnya telah mengalami perbaikan dibandingkan sebelum pemekaran. Tak terkecuali juga berdampak positif pada berbagai prioritas lainnya seperti bidang kesehatan, pendidikan,
ekonomi dan sebagainya.

Ia menambahkan, keberadaan otonomi daerah perlu disambut baik dengan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastuktur dan juga peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.

Baca Juga:  Fasilitas dan Tunjangan Ketua DPRD Disorot, Ini Kata Akademisi

Selain itu, peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan juga diupayakan melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga ke masyarakat agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pelaksanaan otonomi daerah adanya pelimpahan sebagian kewenangan. Sehingga daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu percepatan dan pemerataan pembangunan,” kata Afrizal.

Ambil Berbagai Potensi

Sejak otda bergulir 28 tahun, banyak perubahan yang telah dibuat, terutama dari sisi pembangunan yang ada di wilayah administrasi Pemkab Indragiri Hilir.

Pj Bupati Inhil H Herman, berharap momentum Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII/2024 dapat dijadikan sebagai landasan untuk menggali berbagai potensi yang dimiliki serta menjadikannya sebagai objek untuk membuat inovasi maupun terobosan-terobosan dalam memajukan Inhil sehingga dapat sejajar dengan kabupaten maupun kota yang ada di seluruh Indonesia.

“Kita akan berupaya maksimal dalam menggali potensi dan membuat inovasi guna memberikan kemajuan tergadap pembangunan di Inhil,” kata Pj Bupati Inhil H Herman.

Jika dikaitkan dengan potensi daerah, Herman mengatakan Inhil sangat kaya dengan area perkebunan kelapa. Hal itu jelas menjadi kekayaan tersendiri yang mungkin belum tentu dimiliki oleh daerah-daerah lainnya.

Pemanfaatan potensi sektor perkebunan secara otomatis akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan dan pemulihan ekonomi masyarakat, terutama pasca Covid-19 lalu. “Artinya Pemkab Inhil akan terus berupaya maksimal dengan melakukan berbagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan pembangunan,” katanya.

Di samping itu, hal yang tidak kalah pentingnya, yakni peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kemudian dia berharap momentum peringatan Hari Otda saat ini dapat memberikan kemudahan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Riau.

Berharap Jadi Prioritas

Di peringatan Hari Otonomi Daerah 2024, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hanifah mengungkapkan, daerah termuda di Riau tersebut belum mampu mandiri.

Menurutnya, banyak wewenang pemerintah kabupaten yang ditarik dan dialihkan oleh pemerintah pusat sehingga berimbas kepada berkurangnya pundi-pundi penerimaan pembiayaan sejak 2015 silam. “Berdampak kemampuan finansial kabupaten jadi terbatas. Salah satu contoh seperti yang dialami Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Menurut Abu, berbeda jika kabupaten tersebut benar-benar mampu mandiri karena telah didorong oleh besarnya pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga tidak bergantung kepada bantuan pembiayaan. “Kami berbeda dengan daerah lain, PAD kami tidak lebih dari Rp100 miliar per tahun,” ujarnya.

Makanya kata dia, segala keperluan pembiayaan pembangunan benar-benar menanti kucuran dana dari pusat dan provinsi seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keungan (Bankeu) Pemprov Riau.

“Apalagi saat ini dana bagi hasil (DBH) kami tidak sebesar beberapa tahun sebelumnya, berkurang 50 persen. Makanya kami berharap pembangunan di Kepulauan Meranti benar-benar masuk dalam skala prioritas,” ungkapya.

Berharap Tetap Berkeadilan

Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Drs H Junaidi Rachmat MSi menegaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan adanya penerapan otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan sudah diatur. Tentunya ini yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wabup Inhu, Kamis (25/4).

Ketika sejumlah kewenangan dari pusat ke daerah yang disebut otonomi, ini juga program pemerintah pusat. Begitu juga dalam pelaksanaannya, diatur dengan sejumlah ketentuan-ketentuan. “Pemerintah pusat tentunya memberikan kewenangan itu untuk pemanfaatan berbagai sumber daya agar dimanfaatkan daerah,” sebutnya.

Spirit Bangun Daerah

Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso mengatakan, usia otonomi daerah menginjak 28 tahun merupakan usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi pencapaian terhadap pelaksanaan berkelanjutan kebijakan otonomi daerah. Di mana otonomi daerah memberikan wewenang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.

Bagus menyebutkan, meski saat ini kewenangan otonomi daerah tidak sepenuhnya dipegang dan kendalikan daerah. Masih ada beberapa instansi yang berhubungan langsung ke pusat. Seperti kewenangan pendidik, kehutanan dan kewenangan lain.

“Namun itu semuanya sudah berjalan dengan baik. Tentunya kami di daerah akan tetap mendukung penuh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Karena ini sifatnya juga untuk memajukan masyarakat agar lebih sejahtera,” ujarnya.

Berikan Kemudahan

Pemkab Rokan Hulu terus berupaya melakukan inovasi dan terobosan dalam menggali berbagai potensi sumber daya yang ada guna meningkatkan PAD dan percepatan pemerataan pembangunan di daerah. Sesuai dengan pelaksanaan otda itu sendiri, melalui pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren.

Di samping peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan pembangunan yang berdampak pada peningkatan dan pemulihan ekonomi masyarakat. ‘’28 tahun telah berjalannya otonomi daerah, Pemkab Rohul saat ini berupaya maksimal dengan melakukan berbagai inovasi untuk menggali sumber PAD dengan optimal. Mudah-mudahan ke depannnya dapat memberikan kemudahan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi kepada kabupaten/kota di Riau,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman.

Baca Juga:  Klarifikasi Indikator PPKM, Pemko Surati Kemenkes

Bupati mengatakan, dengan adanya otonomi daerah terjadinya peningkatan pelayanan umum secara maksimal yang dapat dirasakan langsung manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah. Sebab dalam urusan pemerintahan, ada urusan pemerintahan absolut yang murni menjadi urusan pemerintah pusat..

Orang nomor satu Rohul itu mendukung perlunya harmonisasi terhadap perda maupun perbup yang diterbitkan secara berjenjang baik di provinsi hingga pusat. Tujuannya agar produk daerah itu, tidak bertentangan dengan UU yang diterbitkan pusat.

Harus Lebih Efisien

Pj Bupati Kampar Hambali menyampaikan peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintah untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ‘’Tidak hanya itu, momentum ini juga diharapkan agar dapat membangun pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Sekda Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Ditambahkannya, kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau.

‘’Seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan,” jelas Ahmad Yuzar.

Kembalikan Kewenangan yang Ditarik

Pemkab Kuansing meminta ke pemerintah pusat untuk mengembalikan beberapa kewenangan. Kewenangan tersebut berupa pajak daerah dikembalikan ke pemerintah daerah, sehingga daerah terus mampu menjaga kapasitas fiskalnya.

Pj Sekda Kuansing dr Fahdiansyah Sp OG melalui Kabag Pembangunan Setda Kuansing Oktaria Dwi Gustin SIP MSi membeberkan, beberapa kewenangan daerah yang ditarik pusat seperti PAD. Menurut Oktaria, banyak item pendapatan daerah yang ditarik ke pusat/provinsi sehingga fiskal daerah tidak berkembang karena banyak potensi PAD yang ditarik,sementara daerah secara keuangan disuruh mandiri.

“Termasuk perizinan penggunaan lahan yang harus dikembalikan. Sehingga penataan ruang daerah dapat diatur lebih baik. Urusan ESDM. Sehingga daerah dapat mengelola potensi pertambangan dan kebutuhan energi secara mandiri. Terakhir, urusan kepegawaian dikembalikan kepada daerah sehingga kepala daerah menjadi PPK seluruh ASN di daerahnya untuk memudahkan penataan birokrasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Berikan Manfaat

Sama seperti dengan daerah lainnya, keberadaan otonomi juga dirasakan di Kota Dumai. Dan sebagian besar otonomi daerah telah banyak memberikan manfaat bagi Kota Dumai.

Wali Kota Dumai, H Paisal SKM Mars menjelaskan, otonomi daerah itu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. ‘’Itu salah satu manfaat bagi daerah dengan adanya otonomi,’’ kata Paisal.

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah, lanjut Paisal untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

‘’Pemerintah daerah setempat dapat melakukan peningkatan pengembangan terkait kesatuan bangsa dan kestabilan politik daerah dan negara,’’ kata Paisal.

Pusat Belum Ikhlas

Jika dibandingkan dari UU sebelumnya, terakhir UU 23 tahun 2014, menurut Kepala Bappeda Siak Budhi Yuwono, otonomi daerah sudah banyak kewenangan daerah secara berangsur angsur mulai dikurangi.

Seperti kewenangan pendidikan SMA dan sederajat, termasuk kewenangan rumah layak huni yang ditarik pusat dan hibah bansos yang tidak boleh dilaksanakan oleh pemda di kabupaten. Sementara ini sangat diperlukan daerah. “Rasanya pemerintah pusat belum ikhlas dengan otonomi daerah. Kewenangan diberikan, namun pelaksanaannya diatur oleh pusat. Kewenangan daerah yang sudah diambil pusat yang sebaiknya dikembalikan ke daerah,” pinta Budhi Yuwono.

Harus Dibenahi Lagi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyebutkan, pada dasarnya otonomi daerah sudah memberikan banyak dampak bagi pembangunan di Riau. Apalagi saat ini pemerintah pusat sudah sangat terbuka dengan berbagai kebijakan yang memungkinkan dapat menguntungkan daerah.

“Kita lihat dari segi manapun, otonomi daerah sudah menjadikan provinsi sebagai kabupaten sebagai daerah yang benar-benar otonom. Namun, memang pada pelaksanaan atau teknisnya otda, saya rasa masih banyak yang perlu dibenahi secara pelaksanaan maupun aturan,” ungkap Agung.

Meski begitu, menurut Agung perbandingan dengan sebelum adanya otonomi daerah, pembangunan bisa dikatakan sama sekali tidak merata. Setelah adanya otonomi daerah, pembangunan bisa dikelola sendiri oleh masing-masing daerah dari berbagai sumber pendapatan asli daerah.

Begitu juga dengan birokrasi pemerintahan daerah. Saat ini kepala daerah diberikan kewenangan yang sangat luar biasa dalam menata sumber daya manusia di dalam pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu nilai plus otonomi daerah. Di mana penugasan pejabat pemerintahan didasari atas penilaian langsung kepala daerah.(amn/fad/ind/wir/kas/ksm/dof/epp/ilo/kom/yas/sah/mng/nda/das)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hari Otonomi Daerah diperingati setiap 25 April. Di Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun ini, tema yang diangkat terkait pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan otonomi daerah, yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Tema ini dipilih sebagai wujud komitmen dalam membangun daerah yang tidak hanya makmur secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. Peringatan ini menjadi momentum penting dalam menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/1733/SJ tanggal 17 April 2024 yang mengatur perihal peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.

- Advertisement -

Diharapkan peringatan ini akan menjadi ajang refleksi dan aksi nyata bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas otonomi daerah demi pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sebenarnya, ada tiga tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah, yakni tujuan politik, tujuan administratif, dan tujuan ekonomi. Tujuan politik adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemilihan kepala daerah berdasarkan pemungutan suara rakyat (pilkada).

- Advertisement -

Tujuan administratif adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaruan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal terpenting dalam otonomi daerah adalah terjadinya peralihan kewenangan. Pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. Namun dalam realisasinya, sampai saat ini pemerintah daerah masih sangat bergantung dengan pemerintah pusat.

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengatakan, perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah. Di mana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan serta partisipasi aktif masyarakat. Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Yaitu secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya,” ujar Jhon Armedi Pinem.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, otonomi daerah merupakan hak dan kewajiban daerah otonom dalam mengurus seluruh urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berangkat dari prinsip dasar itulah, otonomi daerah dirancang mencapai dua tujuan, termasuk kesejahteraan dan demokrasi,” ujar Indra Pomi.

Otonomi daerah juga telah banyak memberikan manfaat bagi Pelalawan. Bupati Pelalawan H Zukri melalui Sekdakab H Abdul Karim MSi didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan, H Zulkifli MSi ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (25/4) lalu mengatakan, kewenangan yang dimiliki daerah membuka peluang bagi penyusunan kebijakan publik di tingkat lokal dalam memecahkan persoalan-persoalan khas yang muncul di masing-masing daerah.

‘’Jadi pada prinsipnya, otonomi daerah itu menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ terang Zulkifli.

Diungkapkannya, selama ini pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan dampak positif terhadap kemajuan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Pelalawan. Salah satunya dalam bidang pemerintahan. Di mana daerah diberikan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan kepegawaian yang tujuannya untuk meningkatkan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang maksimal.

“Hanya saja, sejak beberapa tahun lalu, sejumlah kewenangan daerah telah diambil oleh pemerintah pusat,” paparnya. “Meski demikian, peralihan kewenangan daerah ini, secara tersistem sangat bagus karena satu pintu di pusat. Hanya saja, hal ini tentunya harus perlu didukung dengan kesiapan dari seluruh aspek. Seperti bidang teknologi, pusat harus menyiapkan server jaringan. Sehingga jika terkendala, kondisi ini tidak berimbas ke daerah,” ujarnya.

Ditambahkan Zulkifli, idealnya kewenangnan ini dikembalikan kepada daerah sesuai dengan UU Otda. “Artinya, pusat hanya sebagai monitor dan evaluasi daerah. Dengan demikian, kemajuan pembangunan daerah dapat tercapai dengan maksimal,” tuturnya.

Berikan Manfaat Nyata

Keberadaan otonomi daerah juga telah memberikan dampak perubahan yang nyata untuk Rokan Hilir (Rohil). Bupati Rohil Afrizal Sintong menyebutkan, saat ini telah banyak pembangunan yang terjadi di Rohil seiring dengan menjadi daerah kabupaten pemekaran.

“Tentu sudah banyak pembangunan yang terjadi, apalagi dalam bidang infrastruktur,” kata Bupati pada saat pembukaan Musrenbang RKPD di Gedung Pertemuan Misran Rais di Bagansiapiapi, baru-baru ini.

Menurutnya, dari infrastruktur telah terjadi perkembangan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun kepenghuluan. Infrastruktur jalan, jembatan maupun fasilitas publik lainnya telah mengalami perbaikan dibandingkan sebelum pemekaran. Tak terkecuali juga berdampak positif pada berbagai prioritas lainnya seperti bidang kesehatan, pendidikan,
ekonomi dan sebagainya.

Ia menambahkan, keberadaan otonomi daerah perlu disambut baik dengan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastuktur dan juga peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Bagikan Menu Buka Puasa kepada Pengguna Jalan

Selain itu, peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan juga diupayakan melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga ke masyarakat agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pelaksanaan otonomi daerah adanya pelimpahan sebagian kewenangan. Sehingga daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu percepatan dan pemerataan pembangunan,” kata Afrizal.

Ambil Berbagai Potensi

Sejak otda bergulir 28 tahun, banyak perubahan yang telah dibuat, terutama dari sisi pembangunan yang ada di wilayah administrasi Pemkab Indragiri Hilir.

Pj Bupati Inhil H Herman, berharap momentum Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII/2024 dapat dijadikan sebagai landasan untuk menggali berbagai potensi yang dimiliki serta menjadikannya sebagai objek untuk membuat inovasi maupun terobosan-terobosan dalam memajukan Inhil sehingga dapat sejajar dengan kabupaten maupun kota yang ada di seluruh Indonesia.

“Kita akan berupaya maksimal dalam menggali potensi dan membuat inovasi guna memberikan kemajuan tergadap pembangunan di Inhil,” kata Pj Bupati Inhil H Herman.

Jika dikaitkan dengan potensi daerah, Herman mengatakan Inhil sangat kaya dengan area perkebunan kelapa. Hal itu jelas menjadi kekayaan tersendiri yang mungkin belum tentu dimiliki oleh daerah-daerah lainnya.

Pemanfaatan potensi sektor perkebunan secara otomatis akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan dan pemulihan ekonomi masyarakat, terutama pasca Covid-19 lalu. “Artinya Pemkab Inhil akan terus berupaya maksimal dengan melakukan berbagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan pembangunan,” katanya.

Di samping itu, hal yang tidak kalah pentingnya, yakni peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kemudian dia berharap momentum peringatan Hari Otda saat ini dapat memberikan kemudahan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Riau.

Berharap Jadi Prioritas

Di peringatan Hari Otonomi Daerah 2024, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hanifah mengungkapkan, daerah termuda di Riau tersebut belum mampu mandiri.

Menurutnya, banyak wewenang pemerintah kabupaten yang ditarik dan dialihkan oleh pemerintah pusat sehingga berimbas kepada berkurangnya pundi-pundi penerimaan pembiayaan sejak 2015 silam. “Berdampak kemampuan finansial kabupaten jadi terbatas. Salah satu contoh seperti yang dialami Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Menurut Abu, berbeda jika kabupaten tersebut benar-benar mampu mandiri karena telah didorong oleh besarnya pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga tidak bergantung kepada bantuan pembiayaan. “Kami berbeda dengan daerah lain, PAD kami tidak lebih dari Rp100 miliar per tahun,” ujarnya.

Makanya kata dia, segala keperluan pembiayaan pembangunan benar-benar menanti kucuran dana dari pusat dan provinsi seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keungan (Bankeu) Pemprov Riau.

“Apalagi saat ini dana bagi hasil (DBH) kami tidak sebesar beberapa tahun sebelumnya, berkurang 50 persen. Makanya kami berharap pembangunan di Kepulauan Meranti benar-benar masuk dalam skala prioritas,” ungkapya.

Berharap Tetap Berkeadilan

Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Drs H Junaidi Rachmat MSi menegaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan adanya penerapan otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan sudah diatur. Tentunya ini yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wabup Inhu, Kamis (25/4).

Ketika sejumlah kewenangan dari pusat ke daerah yang disebut otonomi, ini juga program pemerintah pusat. Begitu juga dalam pelaksanaannya, diatur dengan sejumlah ketentuan-ketentuan. “Pemerintah pusat tentunya memberikan kewenangan itu untuk pemanfaatan berbagai sumber daya agar dimanfaatkan daerah,” sebutnya.

Spirit Bangun Daerah

Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso mengatakan, usia otonomi daerah menginjak 28 tahun merupakan usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi pencapaian terhadap pelaksanaan berkelanjutan kebijakan otonomi daerah. Di mana otonomi daerah memberikan wewenang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.

Bagus menyebutkan, meski saat ini kewenangan otonomi daerah tidak sepenuhnya dipegang dan kendalikan daerah. Masih ada beberapa instansi yang berhubungan langsung ke pusat. Seperti kewenangan pendidik, kehutanan dan kewenangan lain.

“Namun itu semuanya sudah berjalan dengan baik. Tentunya kami di daerah akan tetap mendukung penuh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Karena ini sifatnya juga untuk memajukan masyarakat agar lebih sejahtera,” ujarnya.

Berikan Kemudahan

Pemkab Rokan Hulu terus berupaya melakukan inovasi dan terobosan dalam menggali berbagai potensi sumber daya yang ada guna meningkatkan PAD dan percepatan pemerataan pembangunan di daerah. Sesuai dengan pelaksanaan otda itu sendiri, melalui pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren.

Di samping peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan pembangunan yang berdampak pada peningkatan dan pemulihan ekonomi masyarakat. ‘’28 tahun telah berjalannya otonomi daerah, Pemkab Rohul saat ini berupaya maksimal dengan melakukan berbagai inovasi untuk menggali sumber PAD dengan optimal. Mudah-mudahan ke depannnya dapat memberikan kemudahan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi kepada kabupaten/kota di Riau,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman.

Baca Juga:  Dua Hari, 5 Titik Lahan Terbakar Dipadamkan

Bupati mengatakan, dengan adanya otonomi daerah terjadinya peningkatan pelayanan umum secara maksimal yang dapat dirasakan langsung manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah. Sebab dalam urusan pemerintahan, ada urusan pemerintahan absolut yang murni menjadi urusan pemerintah pusat..

Orang nomor satu Rohul itu mendukung perlunya harmonisasi terhadap perda maupun perbup yang diterbitkan secara berjenjang baik di provinsi hingga pusat. Tujuannya agar produk daerah itu, tidak bertentangan dengan UU yang diterbitkan pusat.

Harus Lebih Efisien

Pj Bupati Kampar Hambali menyampaikan peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintah untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ‘’Tidak hanya itu, momentum ini juga diharapkan agar dapat membangun pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Sekda Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Ditambahkannya, kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau.

‘’Seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan,” jelas Ahmad Yuzar.

Kembalikan Kewenangan yang Ditarik

Pemkab Kuansing meminta ke pemerintah pusat untuk mengembalikan beberapa kewenangan. Kewenangan tersebut berupa pajak daerah dikembalikan ke pemerintah daerah, sehingga daerah terus mampu menjaga kapasitas fiskalnya.

Pj Sekda Kuansing dr Fahdiansyah Sp OG melalui Kabag Pembangunan Setda Kuansing Oktaria Dwi Gustin SIP MSi membeberkan, beberapa kewenangan daerah yang ditarik pusat seperti PAD. Menurut Oktaria, banyak item pendapatan daerah yang ditarik ke pusat/provinsi sehingga fiskal daerah tidak berkembang karena banyak potensi PAD yang ditarik,sementara daerah secara keuangan disuruh mandiri.

“Termasuk perizinan penggunaan lahan yang harus dikembalikan. Sehingga penataan ruang daerah dapat diatur lebih baik. Urusan ESDM. Sehingga daerah dapat mengelola potensi pertambangan dan kebutuhan energi secara mandiri. Terakhir, urusan kepegawaian dikembalikan kepada daerah sehingga kepala daerah menjadi PPK seluruh ASN di daerahnya untuk memudahkan penataan birokrasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Berikan Manfaat

Sama seperti dengan daerah lainnya, keberadaan otonomi juga dirasakan di Kota Dumai. Dan sebagian besar otonomi daerah telah banyak memberikan manfaat bagi Kota Dumai.

Wali Kota Dumai, H Paisal SKM Mars menjelaskan, otonomi daerah itu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. ‘’Itu salah satu manfaat bagi daerah dengan adanya otonomi,’’ kata Paisal.

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah, lanjut Paisal untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

‘’Pemerintah daerah setempat dapat melakukan peningkatan pengembangan terkait kesatuan bangsa dan kestabilan politik daerah dan negara,’’ kata Paisal.

Pusat Belum Ikhlas

Jika dibandingkan dari UU sebelumnya, terakhir UU 23 tahun 2014, menurut Kepala Bappeda Siak Budhi Yuwono, otonomi daerah sudah banyak kewenangan daerah secara berangsur angsur mulai dikurangi.

Seperti kewenangan pendidikan SMA dan sederajat, termasuk kewenangan rumah layak huni yang ditarik pusat dan hibah bansos yang tidak boleh dilaksanakan oleh pemda di kabupaten. Sementara ini sangat diperlukan daerah. “Rasanya pemerintah pusat belum ikhlas dengan otonomi daerah. Kewenangan diberikan, namun pelaksanaannya diatur oleh pusat. Kewenangan daerah yang sudah diambil pusat yang sebaiknya dikembalikan ke daerah,” pinta Budhi Yuwono.

Harus Dibenahi Lagi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyebutkan, pada dasarnya otonomi daerah sudah memberikan banyak dampak bagi pembangunan di Riau. Apalagi saat ini pemerintah pusat sudah sangat terbuka dengan berbagai kebijakan yang memungkinkan dapat menguntungkan daerah.

“Kita lihat dari segi manapun, otonomi daerah sudah menjadikan provinsi sebagai kabupaten sebagai daerah yang benar-benar otonom. Namun, memang pada pelaksanaan atau teknisnya otda, saya rasa masih banyak yang perlu dibenahi secara pelaksanaan maupun aturan,” ungkap Agung.

Meski begitu, menurut Agung perbandingan dengan sebelum adanya otonomi daerah, pembangunan bisa dikatakan sama sekali tidak merata. Setelah adanya otonomi daerah, pembangunan bisa dikelola sendiri oleh masing-masing daerah dari berbagai sumber pendapatan asli daerah.

Begitu juga dengan birokrasi pemerintahan daerah. Saat ini kepala daerah diberikan kewenangan yang sangat luar biasa dalam menata sumber daya manusia di dalam pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu nilai plus otonomi daerah. Di mana penugasan pejabat pemerintahan didasari atas penilaian langsung kepala daerah.(amn/fad/ind/wir/kas/ksm/dof/epp/ilo/kom/yas/sah/mng/nda/das)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari