PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masuknya Kecamatan Bukit Raya sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti SSTP MSi mengimbau para pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, Kamis (6/5).
Menurut Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti SSTP MSi , pihkanya bersama tim Satgas Kecamatan Bukit Raya telah melaksanakan monitoring dan penegakkan protokol kesehatan (prokes) Rabu (5/5) malam di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga.
Di mana dalam monitoring tersebut, pihaknya memberi imbauan terkait protokol kesehatan terhadap pelaku usaha di sepanjang Jalan Tengku Bey sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan.
"Pantauan di lapangan masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan. Kami imbau mereka untuk tertib prokes,"ungkapnya.
Ia pun terus mengimbau agar pelaku usaha dan pengunjung untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama memakai masker. Bahkan bagi pelaku usaha kuliner hanya diberi waktu dalam memberikan pelayanan makan ditempatkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Semoga dengan giat yang dilaksakan hari ini dapat menurunkan angka Penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bukitraya, khususnya di Kelurahan Simpang Tiga,"tegasnya.
Seperti yang diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru M Noer sebelumnya telah mengumumkan pada pekan ini, ada 39 kelurahan merah, dan sebanyak 13 kelurahan zona oranye dan 22 kelurahan zona kuning. Zona hijau tetap 9 kelurahan. (ayi)
Zona merah itu antara lain, Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Limapuluh, Marpoyan Damai, Rumbai, Sail, Senapelan, Sukajadi, dan Tuah Madani.(ayi)