Minggu, 7 Juli 2024

Pekanbaru Zona Merah, Salat Id di Rumah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru mengambil kebijakan terkait Idulfitri di tengah penambahan kasus Covid-19 yang naik tajam. Dipastikan, tempat usaha, mal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata ditutup selama tiga hari. Selain itu, Salat Idulfitri (Id) juga hanya boleh dilaksanakan di rumah.

Kebijakan ini diputuskan setelah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5). Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idulfitri 1442 H nanti. 

- Advertisement -

Diungkapkan Firdaus usai rapat di lantai 5 Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, forkopimda menyepakati beberapa hal. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Edaran 10/SE/2021. 

"Ini bersamaan dengan ditetapkannya Kota Pekanbaru zona merah risiko penyebaran Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,"kata Firdaus.

Disampaikan dalam surat edaran tersebut, melaksanakan kumandang takbir pada malam Idulfitri 1442 H/ 2021 M hanya di masjid/musala dengan jumlah terbatas.  "Tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan masa,"jelasnya. 

- Advertisement -

Kemudian, pelaksanaan Salat Id tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di masjid dan musala. "Salat Id di rumah saja. Jadi tidak ada Salat Id di masjid, maupun di lapangan. Ini karena angka penambahan Covid-19 sekarang tinggi,"tegasnya.

Keputusan ini, mempedomani fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.  Kemudian pula, silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga.  "Tidak mengadakan open house atau halal bihalal hari raya Idulfitri,"imbuhnya. 

Yang juga penting harus jadi perhatian adalah seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/hiburan umum/kafe/pub/KTV/pusat perbelanjaan dan mal pada libur Idulfitri diwajibkan menutup usaha terhitung tanggal 11-13 Mei.  "Kecuali usaha esensial bahan keperluan pokok dan usaha kesehatan,"sampainya.

Khusus kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (take away).

"Jadi, tidak boleh makan di tempat,"jelas Firdaus. 

Masyarakat, tetap diimbau untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa,"urainya. 

Langkah kebijakan di Idulfitri untuk Kota Pekanbaru ini memang beralasan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per 5 Mei 2021, total kasus positif Covid-19 d ibukota Provinsi Riau ini tercatat sebesar 21.652 kasus dengan 402 kasus di antaranya meninggal dunia. Saat ini pula ada 2.472 kasus aktif yang masih dalam penanganan. Di Pekanbaru juga saat ini 44 dari 83 kelurahan sudah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Yaitu kelurahan yang memiliki angka kasus positif Covid-19 aktif di atas 10 kasus. 

Kepada Wako, Riau Pos menanyakan bagaimana dengan pengawasan di lapangan tentang pelarangan Salat Id di masjid, musala dan lapangan. Mengingat, kerap kali kebijakan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru lemah dalam pengawasannya. Firdaus kepada Riau Pos saat ditanyakan apakah akan memberikan sanksi pada camat dan lurah yang di wilayahnya masyarakat tetap nekat melaksanakan Salat Id di tengah angka Covid-19 yang tinggi, dia tidak mengiyakan. Namun, ditegaskannya dan diamini Kapolresta Pekanbaru yang berada di dekatnya saat memberikan keterangan pers, pihak-pihak yang melaksanakan Salat Id di lapangan, masjid dan musala yang akan disanksi.

Baca Juga:  Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah Terbakar

"Tadi rapatnya kami juga dengan camat dan lurah. Jadi sanksi akan diberikan para pihak-pihak yang masih juga menyelenggarakan (Salat Id di masjid, musala dan lapangan, red). Apakah itu panitia, pengurus masjid. Ada langkah hukum yang akan diambil,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr H Edwar S Umar mengimbau agar daerah yang masuk di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan salat di rumah saja. Baik itu Salat Tarawih maupun Salat Id.

"Kami imbau bagi daerah yang zona merah dan oranye untuk salat di rumah saja. Baik itu Salat Id maupun Salat Tarawih,"ujar Edwar S Umar, Kamis (6/5).

Ia mengungkapkan, tujuan mengimbau kepada masyarakat untuk Salat Tarawih dan Idulfitri di rumah saja bagi daerah yang masuk di zona merah dan oranye untuk menghindari diri dari terpapar Covid-19.

"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Itu pun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen, menggunakan masker, menjaga jarak, tidak bersalam-salaman, pengecekan suhu tubuh,"terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA. Ia mengatakan, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijrah pada wilayah zona merah dan oranye pelaksanaan Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan prokes.

Sementara, terhadap wilayah yang aman Covid-19 (zona hijau dan zona kuning) pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di lapangan atau di masjid/musala dengan tetap menerapkan prokes. "Ketentuan wilayah aman (zona hijau dan zona kuning) dan wilayah terpapar Covid-19 (zona merah dan zona oranye) ditentukan oleh tim Gugus  Covid-19 dan bupati/wali kota di masing-masing daerah,"ujar Ilyas Husti.

Kemudian, bagi pengurus, imam dan jamaah masjid/musala yang melaksanakan takbiran Idulfitri agar membatasi jamaahnya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.  "Bagi daerah zona merah dan zona oranye ketentuan pelaksanaan takbiran mengacu kepada surat edaran bupati/wali kota di daerahnya masing-masing,"pungkasnya.

Keluarkan Surat Edaran Panduan Salat Id

Animo umat Islam untuk menjalankan Salat Idul Id berjamaah di masjid, lapangan, atau musala di tengah pandemi Covid-19 masih tinggi. Gencarnya sosialisasi supaya masyarakat Salat Id di rumah seakan tidak mempan membendung keinginan itu.

Keinginan umat Islam Salat Id berjamaah itu merupakan salah satu hasil survei dari Pulitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag). Total responnya mencapai 2.012 orang tersebar di 34 provinsi dilaksanakan pada 26-30 April lalu.

Di antara hasil surveinya adalah 94,18 persen responden akan ikut Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Sekitar 60 persen responden mengatakan sangat setuju Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan dengan protokol kesehatan (prokes). Kemudian 30 persen lebih mengatakan setuju. Sisanya sebagian kecil menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju.

Baca Juga:  Tempat Kuliner dan Hiburan Terus Diawasi

Menariknya hasil survei tersebut menggambarkan keinginan mudik yang sangat kecil. Hanya 20 persen responden yang memilih sangat setuju dan setuju untuk mudik di tengah pandemi. Sisanya 80 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju untuk mudik.

Di antara rekomendasi dari survei tersebut adalah meminta takmir masjid atau panitia penyelenggara Salat Id untuk melakukan antisipasi melubernya jamaah. Seperti diketahui salat berjamaah diperbolehkan di zona kuning dan hijau. Tetapi harus jaga jarak dan hanya separuh dari kapasitas masjid atau lapangan.

Sehingga ada potensi jamaah meluber sampai ke luar masjid atau area lapangan. Sebagai antisipasi area sekitar masjid harus mulai dipersiapkan untuk menampung luberan jamaah. Paling aman adalah melaksanakan Salat Id di lapangan. Selain udara terbuka juga areanya lebih luas dibandingkan dengan masjid atau musala.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan lebaran tahun ini memang dimungkinkan Salat Id berjamaah. Baik itu di masjid, musala, atau lapangan terbuka. "Dengan syarat menjaga protokol kesehatan," katanya kemarin (6/5). Kemudian Kamaruddin mengingatkan bahwa Salat Id berjamaah itu hanya di zona hijau dan kuning. 

Mengantisipasi Idulfitir, Kemenag kemarin mengeluarkan surat edaran panduan penyelenggaraan Salat Id di tengah pandemi Covid-19. Surat ini mengatur Salat Id di daerah zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan fatwa MUI. Ketentuan teknis Salat Id diatur detail. Seperti khutbah salat Idulf itri paling lama 20 menit. Kemudian mimbar yang digunakan khatib supaya diberi pembatas transparan. Setelah salat Id, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan sentuhan fisik.

Ketentuan lainnya adalah panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu. Kemudian lansia atau orang yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit, baru datang dari perjalanan, disarankan tidak ikut Salat Id berjamaah. Kemudian seluruh jamaah tetap menggunakan masker selama pelaksanaan Salat Id.

Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan takbir dilaksanakan secara terbatas yaitu 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Kemudian tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu kegiatan open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas sebaiknya tidak digelar dahulu.

Sementara itu Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon kembali munculnya klaster penularan Covid-19 dari kegiatan tarawih. Klaster tarawih terbaru muncul di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Klaster ini diduga berasal dari imam tarawih yang positif Covid-19 dan sebelumnya muncul gejala. Info sementara dari klaster tarawih di Sragen itu ada 12 orang positif Covid-19.

"Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan," jelasnya kemarin (6/5). Yaqut menuturkan panduan ibadah itu perlu dipatuhi karena semata untuk keselamatan bersama.(ali/sol/dof/ted)

Laporan : TIM RIAU POS (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru mengambil kebijakan terkait Idulfitri di tengah penambahan kasus Covid-19 yang naik tajam. Dipastikan, tempat usaha, mal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata ditutup selama tiga hari. Selain itu, Salat Idulfitri (Id) juga hanya boleh dilaksanakan di rumah.

Kebijakan ini diputuskan setelah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5). Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idulfitri 1442 H nanti. 

Diungkapkan Firdaus usai rapat di lantai 5 Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, forkopimda menyepakati beberapa hal. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Edaran 10/SE/2021. 

"Ini bersamaan dengan ditetapkannya Kota Pekanbaru zona merah risiko penyebaran Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,"kata Firdaus.

Disampaikan dalam surat edaran tersebut, melaksanakan kumandang takbir pada malam Idulfitri 1442 H/ 2021 M hanya di masjid/musala dengan jumlah terbatas.  "Tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan masa,"jelasnya. 

Kemudian, pelaksanaan Salat Id tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di masjid dan musala. "Salat Id di rumah saja. Jadi tidak ada Salat Id di masjid, maupun di lapangan. Ini karena angka penambahan Covid-19 sekarang tinggi,"tegasnya.

Keputusan ini, mempedomani fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.  Kemudian pula, silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga.  "Tidak mengadakan open house atau halal bihalal hari raya Idulfitri,"imbuhnya. 

Yang juga penting harus jadi perhatian adalah seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/hiburan umum/kafe/pub/KTV/pusat perbelanjaan dan mal pada libur Idulfitri diwajibkan menutup usaha terhitung tanggal 11-13 Mei.  "Kecuali usaha esensial bahan keperluan pokok dan usaha kesehatan,"sampainya.

Khusus kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (take away).

"Jadi, tidak boleh makan di tempat,"jelas Firdaus. 

Masyarakat, tetap diimbau untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa,"urainya. 

Langkah kebijakan di Idulfitri untuk Kota Pekanbaru ini memang beralasan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per 5 Mei 2021, total kasus positif Covid-19 d ibukota Provinsi Riau ini tercatat sebesar 21.652 kasus dengan 402 kasus di antaranya meninggal dunia. Saat ini pula ada 2.472 kasus aktif yang masih dalam penanganan. Di Pekanbaru juga saat ini 44 dari 83 kelurahan sudah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Yaitu kelurahan yang memiliki angka kasus positif Covid-19 aktif di atas 10 kasus. 

Kepada Wako, Riau Pos menanyakan bagaimana dengan pengawasan di lapangan tentang pelarangan Salat Id di masjid, musala dan lapangan. Mengingat, kerap kali kebijakan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru lemah dalam pengawasannya. Firdaus kepada Riau Pos saat ditanyakan apakah akan memberikan sanksi pada camat dan lurah yang di wilayahnya masyarakat tetap nekat melaksanakan Salat Id di tengah angka Covid-19 yang tinggi, dia tidak mengiyakan. Namun, ditegaskannya dan diamini Kapolresta Pekanbaru yang berada di dekatnya saat memberikan keterangan pers, pihak-pihak yang melaksanakan Salat Id di lapangan, masjid dan musala yang akan disanksi.

Baca Juga:  Warga Serbu Pangan Murah di Mobil Pak Iwan

"Tadi rapatnya kami juga dengan camat dan lurah. Jadi sanksi akan diberikan para pihak-pihak yang masih juga menyelenggarakan (Salat Id di masjid, musala dan lapangan, red). Apakah itu panitia, pengurus masjid. Ada langkah hukum yang akan diambil,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr H Edwar S Umar mengimbau agar daerah yang masuk di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan salat di rumah saja. Baik itu Salat Tarawih maupun Salat Id.

"Kami imbau bagi daerah yang zona merah dan oranye untuk salat di rumah saja. Baik itu Salat Id maupun Salat Tarawih,"ujar Edwar S Umar, Kamis (6/5).

Ia mengungkapkan, tujuan mengimbau kepada masyarakat untuk Salat Tarawih dan Idulfitri di rumah saja bagi daerah yang masuk di zona merah dan oranye untuk menghindari diri dari terpapar Covid-19.

"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Itu pun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen, menggunakan masker, menjaga jarak, tidak bersalam-salaman, pengecekan suhu tubuh,"terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA. Ia mengatakan, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijrah pada wilayah zona merah dan oranye pelaksanaan Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan prokes.

Sementara, terhadap wilayah yang aman Covid-19 (zona hijau dan zona kuning) pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di lapangan atau di masjid/musala dengan tetap menerapkan prokes. "Ketentuan wilayah aman (zona hijau dan zona kuning) dan wilayah terpapar Covid-19 (zona merah dan zona oranye) ditentukan oleh tim Gugus  Covid-19 dan bupati/wali kota di masing-masing daerah,"ujar Ilyas Husti.

Kemudian, bagi pengurus, imam dan jamaah masjid/musala yang melaksanakan takbiran Idulfitri agar membatasi jamaahnya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.  "Bagi daerah zona merah dan zona oranye ketentuan pelaksanaan takbiran mengacu kepada surat edaran bupati/wali kota di daerahnya masing-masing,"pungkasnya.

Keluarkan Surat Edaran Panduan Salat Id

Animo umat Islam untuk menjalankan Salat Idul Id berjamaah di masjid, lapangan, atau musala di tengah pandemi Covid-19 masih tinggi. Gencarnya sosialisasi supaya masyarakat Salat Id di rumah seakan tidak mempan membendung keinginan itu.

Keinginan umat Islam Salat Id berjamaah itu merupakan salah satu hasil survei dari Pulitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag). Total responnya mencapai 2.012 orang tersebar di 34 provinsi dilaksanakan pada 26-30 April lalu.

Di antara hasil surveinya adalah 94,18 persen responden akan ikut Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Sekitar 60 persen responden mengatakan sangat setuju Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan dengan protokol kesehatan (prokes). Kemudian 30 persen lebih mengatakan setuju. Sisanya sebagian kecil menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju.

Baca Juga:  Tempat Kuliner dan Hiburan Terus Diawasi

Menariknya hasil survei tersebut menggambarkan keinginan mudik yang sangat kecil. Hanya 20 persen responden yang memilih sangat setuju dan setuju untuk mudik di tengah pandemi. Sisanya 80 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju untuk mudik.

Di antara rekomendasi dari survei tersebut adalah meminta takmir masjid atau panitia penyelenggara Salat Id untuk melakukan antisipasi melubernya jamaah. Seperti diketahui salat berjamaah diperbolehkan di zona kuning dan hijau. Tetapi harus jaga jarak dan hanya separuh dari kapasitas masjid atau lapangan.

Sehingga ada potensi jamaah meluber sampai ke luar masjid atau area lapangan. Sebagai antisipasi area sekitar masjid harus mulai dipersiapkan untuk menampung luberan jamaah. Paling aman adalah melaksanakan Salat Id di lapangan. Selain udara terbuka juga areanya lebih luas dibandingkan dengan masjid atau musala.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan lebaran tahun ini memang dimungkinkan Salat Id berjamaah. Baik itu di masjid, musala, atau lapangan terbuka. "Dengan syarat menjaga protokol kesehatan," katanya kemarin (6/5). Kemudian Kamaruddin mengingatkan bahwa Salat Id berjamaah itu hanya di zona hijau dan kuning. 

Mengantisipasi Idulfitir, Kemenag kemarin mengeluarkan surat edaran panduan penyelenggaraan Salat Id di tengah pandemi Covid-19. Surat ini mengatur Salat Id di daerah zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan fatwa MUI. Ketentuan teknis Salat Id diatur detail. Seperti khutbah salat Idulf itri paling lama 20 menit. Kemudian mimbar yang digunakan khatib supaya diberi pembatas transparan. Setelah salat Id, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan sentuhan fisik.

Ketentuan lainnya adalah panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu. Kemudian lansia atau orang yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit, baru datang dari perjalanan, disarankan tidak ikut Salat Id berjamaah. Kemudian seluruh jamaah tetap menggunakan masker selama pelaksanaan Salat Id.

Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan takbir dilaksanakan secara terbatas yaitu 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Kemudian tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu kegiatan open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas sebaiknya tidak digelar dahulu.

Sementara itu Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon kembali munculnya klaster penularan Covid-19 dari kegiatan tarawih. Klaster tarawih terbaru muncul di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Klaster ini diduga berasal dari imam tarawih yang positif Covid-19 dan sebelumnya muncul gejala. Info sementara dari klaster tarawih di Sragen itu ada 12 orang positif Covid-19.

"Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan," jelasnya kemarin (6/5). Yaqut menuturkan panduan ibadah itu perlu dipatuhi karena semata untuk keselamatan bersama.(ali/sol/dof/ted)

Laporan : TIM RIAU POS (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari