PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk ketiga kalinya dalam dua pekan terakhir, Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah Madani (RSDM) Pekanbaru Rahmad Ramadianto, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Keterangannya diperlakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek senilai Rp80 miliar tersebut.
Pria yang kini menjabat Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas Perhubungan (Dishub) Riau itu terlihat tiba di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia mengenakan baju warna hitam dan celana coklat langsung menuju lantai III untuk memenuhi panggilan jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Proses pemeriksaan ini berjalan beberapa jam. Mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Umum Setdaprov Riau diketahui dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap KPA pada proyek infrastuktur itu.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rahmad Ramadianto. Hal ini, sebutnya, lanjutan dari yang sebelumnya. "Iya, hari ini (kemaren, red) kami lakukan klarifikasi yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, dia juga diperiksa jaksa pada, Senin (29/3) dan Selasa (30/3). Ia dimintai keterangan bersama mantan Kasi Sarana dan Prasana Diskes Pekanbaru, Wardah Bima. Ia turut tak menampik, kedatangannya dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pembangunan RSD Madani.
"Iya, diperiksa terkait RSD Madani. Ini masih lanjut," sebut Wardah.
Wardah menyampaikan, pembangunan RSD Madani merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun. Terhitung mulai tahun 2014-2017. Ia juga menepis terkait bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. "Kata siapa tak sesuai spek? Ah yang benar ngomongnya," katanya.
Mantan Kasi Sapras Diskes Pekanbaru ini menjelaskan, pembangunan RSD Madani memiliki pagu anggaran yang disiapkan Pemko sebesar Rp90 miliar. Namun, kontrak pemenang lelang yang disepakati bersama Rp80 miliar lebih. "Ini Artinya ada efisiensi sekitar Rp10 miliar. Tetapi, seiring jalannya waktu uang Pemko tak cukup. Pemko hanya punya uang Rp66 miliar," jelas Wardah.
"Sehingga ada beberapa pekerjaan yang memang tidak kita kerjakan. Pekerjaan seperti apa? pekerjaan tinggal unit-unit gitu lho. Jadi instalasi sudah terpasang, tinggal unit. Supaya nanti tidak membongkar lagi bangunan yang sudah ada," katanya menambahkan.
Dalam pembangunan proyek itu, diakuinya berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara, KPA-nya yakni Rahmad Ramadianto. "KPA-nya Pak Rahmad, merangkap sebagai PPK. Kalau tak salah Pak Rahmad-nya ada di atas (diperiksa, red)," imbuhnya.
Jaksa menemukan adanya kekurangan fisik dalam pembangunan RSD Madani. Hal ini, merupakan perhitungan dari ahli fisik dalam pengusutan proyek infrastuktur fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru senilai Rp80 miliar.
RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pihak yang disinyalir terlibat telah diundang dan dimintai keterangan oleh penyelidik, salah satunya mantan Kabid Sarana dan Prasana Diskes Pekanbaru, Rahmad Ramadianto. Lalu, mantan Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Konsultan Management kegiatan yang menelan biaya puluhan miliar.
Pembangunannya RSD Madani dugaan terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.(ali)