- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada 4 Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa kakek Syafrudin atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Maret 2019 lalu. Ia diperkarakan karena membakar lahan miliknya seluas 20 x 20 meter persegi. Hasil sidang memutuskan ia tidak bersalah alias bebas pidana.
Kakek Syafrudin dibantu oleh pengacara dari LBH Pekanbaru Andi Wijaya dan Rian Sibarani. Peserta sidang, Rabu (5/2) tampak bersorak karena hakim putuskan kakek Syafrudin tidak bersalah.
- Advertisement -
Salah satu pengacara Rian Sibarani saat dijumpai Riau Pos perihal ada tidaknya kasus yang sama? Disebutkannya sementara ini sepanjang 2020 belum ada kasus sama. "Belum ada lagi pengaduan yang serupa," sebutnya, Rabu (5/2).
Lebih jauh, ia pun mengatakan, masyarakat tak perlu takut untuk mengadukan ke LBH jika ada kasus serupa seperti yang dialami kakek Syafrudin. "Kami akan dampingi, jika memang ada kasus serupa," tuturnya yang juga sebagai Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob).
Pada dasarnya, pendampingan ataupun dampingan hukum ataupun didampingi pengacara, dikatakan Rian merupakan salah satu hak dari warga negara. Artinya wajib disediakan negara. "Kalau dia sendiri menghadapi permasalahan hukum, ya dia tidak tahu prosedurnya bagaimana. Kecuali memang masyarakat tersebut paham akan hukum," terangnya.
- Advertisement -
Dicontohkan seperti kasus kakek Syafrudin yang mana buta narasi dan hukum, memerlukan pengacara. "Selama ini berpikir kalau menyewa pengacara itu bayar, ternyata tidak semuanya. Dengan kami (LBH, red) gratis," ulasnya.
Jika dilihat di media ada banyak pemberitaan yang ditangkap, luar daerah umumnya. "Kami sedang menangani masyarakat adat Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis. Sama juga menggunakan UU Khusus dan sedang proses di kejaksaan tinggal ke pengadilan," ujarnya.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada 4 Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa kakek Syafrudin atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Maret 2019 lalu. Ia diperkarakan karena membakar lahan miliknya seluas 20 x 20 meter persegi. Hasil sidang memutuskan ia tidak bersalah alias bebas pidana.
Kakek Syafrudin dibantu oleh pengacara dari LBH Pekanbaru Andi Wijaya dan Rian Sibarani. Peserta sidang, Rabu (5/2) tampak bersorak karena hakim putuskan kakek Syafrudin tidak bersalah.
- Advertisement -
Salah satu pengacara Rian Sibarani saat dijumpai Riau Pos perihal ada tidaknya kasus yang sama? Disebutkannya sementara ini sepanjang 2020 belum ada kasus sama. "Belum ada lagi pengaduan yang serupa," sebutnya, Rabu (5/2).
Lebih jauh, ia pun mengatakan, masyarakat tak perlu takut untuk mengadukan ke LBH jika ada kasus serupa seperti yang dialami kakek Syafrudin. "Kami akan dampingi, jika memang ada kasus serupa," tuturnya yang juga sebagai Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob).
- Advertisement -
Pada dasarnya, pendampingan ataupun dampingan hukum ataupun didampingi pengacara, dikatakan Rian merupakan salah satu hak dari warga negara. Artinya wajib disediakan negara. "Kalau dia sendiri menghadapi permasalahan hukum, ya dia tidak tahu prosedurnya bagaimana. Kecuali memang masyarakat tersebut paham akan hukum," terangnya.
Dicontohkan seperti kasus kakek Syafrudin yang mana buta narasi dan hukum, memerlukan pengacara. "Selama ini berpikir kalau menyewa pengacara itu bayar, ternyata tidak semuanya. Dengan kami (LBH, red) gratis," ulasnya.
Jika dilihat di media ada banyak pemberitaan yang ditangkap, luar daerah umumnya. "Kami sedang menangani masyarakat adat Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis. Sama juga menggunakan UU Khusus dan sedang proses di kejaksaan tinggal ke pengadilan," ujarnya.(s)