Minggu, 7 Juli 2024

428 Kasus dari 670 Kasus Selesai Tahap II

KOTA (RIAUPOS.CO) — Keresahan warga ditandai dengan kriminal yang semakin merajalela, seperti jambret, curanmor dan lainnya. Secara garis besar kriminal dibagi menjadi dua, yaitu pencurian dengan pemberatan atau yang kerap disebut curat dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Tindakan kriminal yang selama ini terjadi tidak lepas dari pantauan petugas berseragam cokelat. Sehingga para pelaku dapat dibekuk.

- Advertisement -

Menurut Kapolresta Pe- kanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal  (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, tingkat kekerasan di Pekanbaru selama Januari sampai dengan 28 Desember 2019, tercacat mencapai 670 kasus tindak pidana. "Dari 670 tindak pidana yang dapat diselesaikan 428 kasus," jelasnya pada Riau Pos, Senin (6/1)

Baca Juga:  Antusias, Warga Pekanbaru Tukarkan Uang Pecahan di Mobil Kas Keliling 

Rinciannya tindak pidana curat sebanyak 221 dan 122 curas. Disusul 219 curanmor, 78 perlin- dungan anak, 23 perjudian, delapan pencurian mobil, tiga bom molotov, dua senpi dan empat pembunuhan.

Untuk curat dapat diselesaikan 171 kasus dan curas 74 kasus selesai. Diikuti penyelesaian berikutnya curanmor 88 kasus, roda empat enam kasus selesai, senpi dua kasus selesai semua, perlindungan anak 56 kasus selesai, perjudian 22 kasus selesai, bom molotov selesai dua kasus, korupsi tahun lalu selesai dua kasus dan pembunuhan selesai semua. "Baik curat maupun curas sebagian besar dilakukan oleh pemain lama atau residivis," jelasnya.

- Advertisement -

Kemudian, meski tersangka curat dan curas saat ditanya sudah jera, namun nyatanya masih mengulangi lagi. "Rata-rata untuk makan sehari-hari, kecanduan game dan beberapa ada yang konsumsi sabu saat di tes urine. Namun, saya lebih mengutamakan kasus awal yaitu kriminal yang jelas terlihat," katanya.

Baca Juga:  Revitalisasi SMPN 7 Pekanbaru Perlu Rp5 Miliar

Dengan demikian, dalam bertugas pun bekerja sama dengan polisi kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga, saat ini sudah ada program sistem elektronik kriminal. "Sistem tersebut dapat memantau kapan residivis masuk dan keluar, siapa jaksa dan hakimnya," ucapnya.

Begitu sudah keluar, tim di lapangan pun akan terus memantaunya. Apakah mereka berubah atau kembali ke kehidupan yang lama.(s)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Keresahan warga ditandai dengan kriminal yang semakin merajalela, seperti jambret, curanmor dan lainnya. Secara garis besar kriminal dibagi menjadi dua, yaitu pencurian dengan pemberatan atau yang kerap disebut curat dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Tindakan kriminal yang selama ini terjadi tidak lepas dari pantauan petugas berseragam cokelat. Sehingga para pelaku dapat dibekuk.

Menurut Kapolresta Pe- kanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal  (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, tingkat kekerasan di Pekanbaru selama Januari sampai dengan 28 Desember 2019, tercacat mencapai 670 kasus tindak pidana. "Dari 670 tindak pidana yang dapat diselesaikan 428 kasus," jelasnya pada Riau Pos, Senin (6/1)

Baca Juga:  Antusias, Warga Pekanbaru Tukarkan Uang Pecahan di Mobil Kas Keliling 

Rinciannya tindak pidana curat sebanyak 221 dan 122 curas. Disusul 219 curanmor, 78 perlin- dungan anak, 23 perjudian, delapan pencurian mobil, tiga bom molotov, dua senpi dan empat pembunuhan.

Untuk curat dapat diselesaikan 171 kasus dan curas 74 kasus selesai. Diikuti penyelesaian berikutnya curanmor 88 kasus, roda empat enam kasus selesai, senpi dua kasus selesai semua, perlindungan anak 56 kasus selesai, perjudian 22 kasus selesai, bom molotov selesai dua kasus, korupsi tahun lalu selesai dua kasus dan pembunuhan selesai semua. "Baik curat maupun curas sebagian besar dilakukan oleh pemain lama atau residivis," jelasnya.

Kemudian, meski tersangka curat dan curas saat ditanya sudah jera, namun nyatanya masih mengulangi lagi. "Rata-rata untuk makan sehari-hari, kecanduan game dan beberapa ada yang konsumsi sabu saat di tes urine. Namun, saya lebih mengutamakan kasus awal yaitu kriminal yang jelas terlihat," katanya.

Baca Juga:  SKD CPNS Januari, Terus Pantau Situs

Dengan demikian, dalam bertugas pun bekerja sama dengan polisi kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga, saat ini sudah ada program sistem elektronik kriminal. "Sistem tersebut dapat memantau kapan residivis masuk dan keluar, siapa jaksa dan hakimnya," ucapnya.

Begitu sudah keluar, tim di lapangan pun akan terus memantaunya. Apakah mereka berubah atau kembali ke kehidupan yang lama.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari