Jumat, 22 November 2024

Disaksikan KPK, Pemko Pekanbaru Terima 7 PSU

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam pengembang perumahan menyerahkan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) yang kini disebut prasarana, sarana, utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Penyeranan 7 PSU ini disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/12).

Penandatanganan berita acara serah terima (BAST) perumahan dari pengembang kepada Pemko Pekanbaru tersebut dilakukan di Lantai 6 Gedung Kantor Wali Kota Pekanbaru di Perkantoran Tenayan Raya. Hadir, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui koordinatornya Arief Cahyono, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Sekko M Jamil, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dan Kantor ATR / BPN Pekanbaru, serta Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi.

- Advertisement -

Arief Cahyono menegaskan, PSU di perumahan merupakan aset yang penting untuk diserahkan kepada pemerintah. Hal ini tertuang dalam amanat undang-undang dan akan berdampak luas bagi masyarakat dan daerah. Sebab ketika sudah menjadi aset barang milik daerah, maka pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Penyerahan ini sesuai dengan UU Nomor 1/2011 tentang PSU wajib sesuai rencana, rancangan dan perizinannya, dan yang telah selesai harus diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota. Kemudian Permendagri Nomor 9/2009 yang ditindaklanjuti dengan Perwako Nomor 188/2019 di mana menyebut penyerahan PSU perumahan bertujuan menjamin keberlanjutan dan pemeliharaan PSU.

Baca Juga:  Wako Serahkan Adiwiyata ke 21 Sekolah

Terkait pengambilalihan PSU yang terlantar, ini untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana penganggaran akan bisa dilakukan apabila sudah jadi aset barang milik daerah, sebelum itu dilakukan, maka ketika ada jalan rusak di sekitar perumahan akses ke jalan besar, manakala belum diserahkan dan tercatat sebagai aset belum bisa dibenahi pemerintah. Karenanya penyerahan ini penting," kata Arief Cahyono kepada Riau Pos usai acara.

- Advertisement -

KPK mengingatkan langkah-langkah yang perlu dilakukan sudah dibahas intens bersama Pemko di akhir November. Diakuinya memang diperlukan treathment dalam menyelesaikan persoalan perumahan. Karenanya bersama pengacara negara dalam hal ini kejaksaan, juga sudah dilakukan koordinasi oleh KPK agar dapat membantu apabila pemda perlu dukungan.

"Soal penyelesaian aset dan pendapatan daerah, kami optimalkan itu. Kami berharap ada titik temu antara pengusaha dengan pemerintah, mari manfaatkan kesempatan ini, karena di Pekanbaru dari laporannya, sudah ditanggung pemerintah, kalau ada beban biaya yang timbul terkait penyerahan PSU ini," bebernya.

Sementara itu Wakil Ketua Tim Verifikasi Serah Terima PSU Perumahan Kota Pekanbaru yang juga Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi mengungkapkan dalam penyerahan PSU ini, dilakukan oleh enam perusahaan pengembang dengan tujuh perumahan. Sebelumnya, pada 2020 lalu ada tiga perumahan.

Baca Juga:  Rayakan Imlek Secara Sederhana

"Sementara sudah ada 10 PSU perumahan yang diserahkan ke pemerintah. Dari total izin yang kami berikan lebih kurang 469-an, 3 tahun terakhir yang baru mengajukan penyerahan ke kami itu ada 75. 26 lainnya masih perlu dipilah-pilah administrasi dan juga perlu dasar hukumnya dan ada 39 perumahan lain itu sedang dibangun, mungkin setelah dibangun diserahkan ke pemda," ungkap Indra.

Sementara itu Wako Pekanbaru Firdaus ST MT menambahkan, Pemko menerima fasos dan fasum dari pengembang khususnya di rumah-rumah bersubsidi, maksudnya supaya sarana prasarana umum dan sosial yang ada di lingkungan dapat dipelihara dan dirawat pemerintah. Karena dikatakan Wako, setelah dibangun pengembang tanpa diserahkan ke pemerintah, akan sulit PSU perumahan ketika perlu perawatan mendapatkan sentuhan pemerintah.

"Inilah yang kami dorong, bersama-sama Korsupgah KPK  juga mendorong daerah dan pengembang melakukan serah terima ini agar penanganan dan perawatan oleh pemerintah dapat dilaksanakan," sebut Wako.

Pemko, lanjut Wako, ingin menyediakan rumah yang sehat untuk masyarakat dan hal itu haruslah berkelanjutan, sehingga jangan sampai rumah sehat bagi keluarga yang sudah terbangun dalam lingkungan perumahan kembali menjadi lingkungan kumuh.(van/egp/ali/yls)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam pengembang perumahan menyerahkan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) yang kini disebut prasarana, sarana, utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Penyeranan 7 PSU ini disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/12).

Penandatanganan berita acara serah terima (BAST) perumahan dari pengembang kepada Pemko Pekanbaru tersebut dilakukan di Lantai 6 Gedung Kantor Wali Kota Pekanbaru di Perkantoran Tenayan Raya. Hadir, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui koordinatornya Arief Cahyono, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Sekko M Jamil, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dan Kantor ATR / BPN Pekanbaru, serta Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi.

- Advertisement -

Arief Cahyono menegaskan, PSU di perumahan merupakan aset yang penting untuk diserahkan kepada pemerintah. Hal ini tertuang dalam amanat undang-undang dan akan berdampak luas bagi masyarakat dan daerah. Sebab ketika sudah menjadi aset barang milik daerah, maka pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Penyerahan ini sesuai dengan UU Nomor 1/2011 tentang PSU wajib sesuai rencana, rancangan dan perizinannya, dan yang telah selesai harus diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota. Kemudian Permendagri Nomor 9/2009 yang ditindaklanjuti dengan Perwako Nomor 188/2019 di mana menyebut penyerahan PSU perumahan bertujuan menjamin keberlanjutan dan pemeliharaan PSU.

- Advertisement -
Baca Juga:  MTs Qurota A’yun Pekanbaru Sulap Limbah Plastik Menjadi Tas dan Keranjang

Terkait pengambilalihan PSU yang terlantar, ini untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana penganggaran akan bisa dilakukan apabila sudah jadi aset barang milik daerah, sebelum itu dilakukan, maka ketika ada jalan rusak di sekitar perumahan akses ke jalan besar, manakala belum diserahkan dan tercatat sebagai aset belum bisa dibenahi pemerintah. Karenanya penyerahan ini penting," kata Arief Cahyono kepada Riau Pos usai acara.

KPK mengingatkan langkah-langkah yang perlu dilakukan sudah dibahas intens bersama Pemko di akhir November. Diakuinya memang diperlukan treathment dalam menyelesaikan persoalan perumahan. Karenanya bersama pengacara negara dalam hal ini kejaksaan, juga sudah dilakukan koordinasi oleh KPK agar dapat membantu apabila pemda perlu dukungan.

"Soal penyelesaian aset dan pendapatan daerah, kami optimalkan itu. Kami berharap ada titik temu antara pengusaha dengan pemerintah, mari manfaatkan kesempatan ini, karena di Pekanbaru dari laporannya, sudah ditanggung pemerintah, kalau ada beban biaya yang timbul terkait penyerahan PSU ini," bebernya.

Sementara itu Wakil Ketua Tim Verifikasi Serah Terima PSU Perumahan Kota Pekanbaru yang juga Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi mengungkapkan dalam penyerahan PSU ini, dilakukan oleh enam perusahaan pengembang dengan tujuh perumahan. Sebelumnya, pada 2020 lalu ada tiga perumahan.

Baca Juga:  Ratusan Produk Dipajang di Gedung Dekranasda

"Sementara sudah ada 10 PSU perumahan yang diserahkan ke pemerintah. Dari total izin yang kami berikan lebih kurang 469-an, 3 tahun terakhir yang baru mengajukan penyerahan ke kami itu ada 75. 26 lainnya masih perlu dipilah-pilah administrasi dan juga perlu dasar hukumnya dan ada 39 perumahan lain itu sedang dibangun, mungkin setelah dibangun diserahkan ke pemda," ungkap Indra.

Sementara itu Wako Pekanbaru Firdaus ST MT menambahkan, Pemko menerima fasos dan fasum dari pengembang khususnya di rumah-rumah bersubsidi, maksudnya supaya sarana prasarana umum dan sosial yang ada di lingkungan dapat dipelihara dan dirawat pemerintah. Karena dikatakan Wako, setelah dibangun pengembang tanpa diserahkan ke pemerintah, akan sulit PSU perumahan ketika perlu perawatan mendapatkan sentuhan pemerintah.

"Inilah yang kami dorong, bersama-sama Korsupgah KPK  juga mendorong daerah dan pengembang melakukan serah terima ini agar penanganan dan perawatan oleh pemerintah dapat dilaksanakan," sebut Wako.

Pemko, lanjut Wako, ingin menyediakan rumah yang sehat untuk masyarakat dan hal itu haruslah berkelanjutan, sehingga jangan sampai rumah sehat bagi keluarga yang sudah terbangun dalam lingkungan perumahan kembali menjadi lingkungan kumuh.(van/egp/ali/yls)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari