PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru menjadwalkan pembahasan APBD-P 2021. Meskipun sampai saat ini Pemko Pekanbaru belum menyerahkan draf KUA-PPAS nya.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SH MH. Agenda ini sudah dirapatkan dalam Banmus DPRD, dan diputuskan jadwal pembahasan anggaran perubahan ini, sesuai amanat undang-undang.
"Kami jadwalkan pembahasannya pekan depan (terhitung 6 Agustus, red). Karena dalam aturan nya September ini, anggaran perubahan 2021 tersebut wajib disahkan," ujarnya kepada wartawan.
Disampaikan Robin, memang sampai sekarang, pihaknya belum menerima draf KUA PPAS APBD Perubahan 2021 dari Pemko. "Mudah-mudahan pekan depan sudah kami terima. Setelah itu langsung kami bahas karena sudah dijadwalkan di Banmus," terang Robin.
Namun begitu, yang sudah diterima dan tinggal dibahas DPRD Kota Pekanbaru draf KUA PPAS R-APBD 2022. "Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru sudah menyerah kan itu pada 23 Agustus Lalu," tambahnya.
Ditegaskan Politisi PDIP ini, bahwa sesuai dengan hasil rapat Banmus, jika sudah diterima draf nya, maka yang dibahas terlebih dahulu ialah anggaran perubahan. "Baru anggaran murni. Karena batas pengesahan APBD Perubahan lebih dulu. Bahkan dalam jadwal Banmus, untuk pengesahan APBD Perubahan 2021 ditetapkan 29 September," jelas Robin lagi.
Dengan kondisi sudah cukup singkat ini, apakah bisa dibahas dalam waktu satu bulan RAPBDP 2021?
"Sekarang ini kami jadwalkan saja. Dikirim atau tidaknya (KUA PPAS APBD Perubahan 2021) oleh Pemko, tidak ada masalah. Yang penting, kami sudah menjadwalkannya. Karena itu tadi, batas pengesahan APBD Perubahan pada 30 September," tegasnya.
Disampaikan Robin, untuk APBD Pekanbaru tahun 2021 disahkan Rp2,597 triliun. Angka ini mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19. Kondisi ini lah yang menyebabkan tidak adanya penambahan di APBD Perubahan 2021.(lim)
Laporan AGUTIAR, Kota