(RIAUPOS.CO) — Siapapun pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas (lalin), baik roda dua, roda empat maupun bus. Jika tidak mematuhi aturan siap-siap terkena sanksi, tilang misalnya. Kerap pelanggaran lalu lintas terjadi akibat buru-buru maupun melawan arus.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra menjelaskan, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua dari pada roda empat. “Pengendara pun banyak didominasi anak sekolah menengah atas (SMA),†sebutnya.
Katanya, data Juli 2019, terjadi sebanyak 2.056 pelanggaran lalu lintas. Dari total pelanggaran tersebut, jika digolongkan pendidikannya paling banyak adalah siswa-siswi SMA.
“Rincinya, anak SD yang melanggar lalu lintas ada 10 orang, SMP 36 orang, SMA 1.874 orang, perguruan tinggi 586 orang,†imbuhnya.
Lebih lanjut, Satlantas Polresta Pekanbaru memang sedang gencar dan fokus melakukan tilang terhadap orang yang melawan arus serta kendaraan yang memakai lampu strobo. Menurutnya, lampu strobo tidak sembarang digunakan.
“Lampu berwarna biru lengkap dengan sirine digunakan oleh pihak kepolisian. Warna merah untuk kendaraan emergency dalam keadaan darurat. Dan yang berwarna kuning untuk kendaraan alat berat dan bermuatan berbahaya,†ucapnya.
Sebaiknya sebagai seorang pelajar harus bisa mencontohkan bahwa dirinya lebih baik, misalnya bagi yang sudah cukup umur dan memakai kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Ia mengimbau bagi anak sekolah yang menggunakan kendaraan baiknya yang sudah cukup umur, memiliki KTP dan surat izin mengemudi (SIM). “Jika belum memiliki syarat-syarat tersebut alangkah baiknya untuk tidak menggunakan kendaraan terlebih dahulu,†tuturnya.
“Di samping melakukan penegakan hukum kami pun melakukan pencegahan dengan memberi pendidikan lalu lintas kepada siswa-siswi sekolah pada setiap Seninnya,†jelasnya. (*3)
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru