Minggu, 30 Juni 2024

BRSA Tangani Dua Kasus Inses

(RIAUPOS.CO) — BALAI Rehabilitasi Sosial Anak (BRSA) di Jalan Kayangan, Rumbai Pesisir sudah menrima dua anak yang mengalami kasus inses. Kasus tersebut terjadi pada remaja asal Kota Dumai, Riau yaitu CV (15) dan wilayah Sumatera Barat, MP (14).
Kasus yang terjadi pada dua remaja tersebut menyita perhatian. Hal itu dikarenakan kedua korban sama-sama disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Menurut Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Muhammad Toher, benar adanya bahwa kejadian yang menimpa pada CV akibat ulah sang ayah kandung yang tega setubuhi anaknya.
“Kejadian tersebut diketahui ketika kandungan sudah sembilan bulan. Pihak BRSAMPK pun menjemput yang bersangkutan agar dirawat di sini sampai akhirnya melahirkan,” paparnya.
CV berada di BRSA pada dua pekan lalu. Sesampainya di BRSA, CV langsung dibawa ke dokter untul dicek kesehatan dan di USG. Menurut dokter, katanya tanggal 22 Agustus melahirkan. Rupanya selang sehari ia melahirkan. Beruntung, ibu korban pun menjenguk. Sementara ayah korban atau pelaku sedang menjalani proses persidangan.
Segala biaya persalinan pun ditanggung BRSA. Namun, saat melahirkan CV tidak bisa dalam kondisi normal dan harus menjalani operasi.
“Korban hanya sekitar seminggu ditangani oleh kami. Hal itu dikarenakan keluarga korban yang dari Duri menginginkan agar anaknya tetap diasuh olehnya. Sementara sebelumnya anak CV akan dirawat atau diadopsi oleh orang lain yang berasal dari Medan,” ujarnya.
Katanya, jika itu sudah menjadi keputusan berarti tanggung jawab BRSA sudah selesai. Berbeda jika anak CV dirawat di BRSA, maka masih menjadi tanggung jawabnya. Saat kejadian itu nampak di permukaan keluarga korban diberi waktu untuk pindah daerah.
Lebih lanjut, ia pun mengimbau kepada masyarakat kiranya tidak memperlakukan keluarga korban dari hal yang berbaur sosial. “Mengapa masyarakat hanya peduli ketika tetangganya ada masalah saja. Sepatutnya saling peduli dan saling mengingatkan saat dalam kondisi apapun. Kami sedih, sudahlah kena musibah kena pula sanksi sosial,” paparnya.
Sebaiknya hal seperti harus diklarifikasi terlebih dahulu, jangan langsung mengambil tindakan seperti mengusir. Padahal mengusir bukan menyelesaikan masalah, namun menambah masalah.
“Semua kita memang tidak mau ada keluarga kita yang seperti itu. Jadi ketika melihat sesuatu yang tidak nyaman di lingkungan sekitar, sekiranya ditanyakan agar tidak terjadi hal seperti ini atau seperti yang terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan yaitu kakak adik tinggal serumah sampai punya anak,” terangnya.
Berbeda dengan kasus yang menimpa MP asal Sumbar. Sejak kejadian menimpanya, warga sekitar langsung mengusirnya. Sehingga mau tidak mau harus meninggalkan kampung halamannya. 
Sejak diusir warga, MP beserta ibunya pergi ke kampung saudaranya. Sementara sang ayah atau pelaku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 
“MP diantar ke BRSAMPK oleh Dinas Sosial setempat sebulan lalu. Kini usia kandungannya sudah enam bulan,” imbuhnya.
Begitu sampai, MP pun dibawa ke rumah sakit untuk di cek kesehatan dan kandungannya. Tubuhnya yang mungil itu menjadikannya tidak cepat diketahui. Beruntung kondisi bayi di dalamnya dalam keadaan sehat, beratnya pun mencapai 2,6 kg.(*3)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Baca Juga:  Peringatan Milad Emas LAM Riau Dilakukan Secara Virtual
(RIAUPOS.CO) — BALAI Rehabilitasi Sosial Anak (BRSA) di Jalan Kayangan, Rumbai Pesisir sudah menrima dua anak yang mengalami kasus inses. Kasus tersebut terjadi pada remaja asal Kota Dumai, Riau yaitu CV (15) dan wilayah Sumatera Barat, MP (14).
Kasus yang terjadi pada dua remaja tersebut menyita perhatian. Hal itu dikarenakan kedua korban sama-sama disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Menurut Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Muhammad Toher, benar adanya bahwa kejadian yang menimpa pada CV akibat ulah sang ayah kandung yang tega setubuhi anaknya.
“Kejadian tersebut diketahui ketika kandungan sudah sembilan bulan. Pihak BRSAMPK pun menjemput yang bersangkutan agar dirawat di sini sampai akhirnya melahirkan,” paparnya.
CV berada di BRSA pada dua pekan lalu. Sesampainya di BRSA, CV langsung dibawa ke dokter untul dicek kesehatan dan di USG. Menurut dokter, katanya tanggal 22 Agustus melahirkan. Rupanya selang sehari ia melahirkan. Beruntung, ibu korban pun menjenguk. Sementara ayah korban atau pelaku sedang menjalani proses persidangan.
Segala biaya persalinan pun ditanggung BRSA. Namun, saat melahirkan CV tidak bisa dalam kondisi normal dan harus menjalani operasi.
“Korban hanya sekitar seminggu ditangani oleh kami. Hal itu dikarenakan keluarga korban yang dari Duri menginginkan agar anaknya tetap diasuh olehnya. Sementara sebelumnya anak CV akan dirawat atau diadopsi oleh orang lain yang berasal dari Medan,” ujarnya.
Katanya, jika itu sudah menjadi keputusan berarti tanggung jawab BRSA sudah selesai. Berbeda jika anak CV dirawat di BRSA, maka masih menjadi tanggung jawabnya. Saat kejadian itu nampak di permukaan keluarga korban diberi waktu untuk pindah daerah.
Lebih lanjut, ia pun mengimbau kepada masyarakat kiranya tidak memperlakukan keluarga korban dari hal yang berbaur sosial. “Mengapa masyarakat hanya peduli ketika tetangganya ada masalah saja. Sepatutnya saling peduli dan saling mengingatkan saat dalam kondisi apapun. Kami sedih, sudahlah kena musibah kena pula sanksi sosial,” paparnya.
Sebaiknya hal seperti harus diklarifikasi terlebih dahulu, jangan langsung mengambil tindakan seperti mengusir. Padahal mengusir bukan menyelesaikan masalah, namun menambah masalah.
“Semua kita memang tidak mau ada keluarga kita yang seperti itu. Jadi ketika melihat sesuatu yang tidak nyaman di lingkungan sekitar, sekiranya ditanyakan agar tidak terjadi hal seperti ini atau seperti yang terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan yaitu kakak adik tinggal serumah sampai punya anak,” terangnya.
Berbeda dengan kasus yang menimpa MP asal Sumbar. Sejak kejadian menimpanya, warga sekitar langsung mengusirnya. Sehingga mau tidak mau harus meninggalkan kampung halamannya. 
Sejak diusir warga, MP beserta ibunya pergi ke kampung saudaranya. Sementara sang ayah atau pelaku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 
“MP diantar ke BRSAMPK oleh Dinas Sosial setempat sebulan lalu. Kini usia kandungannya sudah enam bulan,” imbuhnya.
Begitu sampai, MP pun dibawa ke rumah sakit untuk di cek kesehatan dan kandungannya. Tubuhnya yang mungil itu menjadikannya tidak cepat diketahui. Beruntung kondisi bayi di dalamnya dalam keadaan sehat, beratnya pun mencapai 2,6 kg.(*3)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Baca Juga:  Anggaran Bosda Riau 2020 Rp443 Miliar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari