Pemko Harus Adil Batasi Kerumunan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 98/SE/IV/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M di tengah masa pandemi Covid-19 tertanggal 1 April 2021.

Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan musalla di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah. Dan saat ini ada 13 kelurahan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

Yaitu Kelurahan Sidomulyo Barat, Sidomulyo Timur, Delima, Rejosari, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah, Maharatu, dan Perhentian Marpoyan. Kemudian, Kelurahan Simpang Baru, Tuah Karya, Air Dingin, Kedung Sari, dan Labuhbaru Barat.

Menyikapinya hal ini, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Wali kota Pekanbaru itu tentu dengan banyak pertimbangan. "Kita hargai itu. Warga setempat

- Advertisement -

juga hendaknya dapat mematuhi edaran tersebut untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Hamdani, Senin (5/4).

Namun Hamdani minta ada keadilan terhadap tempat-tempat keramaian lainnya yang juga harus dibatasi sesuai surat edaran tersebut. Menurutnya, jangan urusan ibadah saja ada larangan di wilayah merah, tentunya di tempat lain harus dilakukan hal yang sama. Apalagi tempat tersebut berpotensi terjadi penularan.

"Mesti juga ada pertimbangan untuk keramaian yang lain yang berpotensi," tegas politisi PKS itu.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Firmansyah. Meski secara kelembagaan mendukung keputusan ini, namun legislator ini mempertanyakan aktivitas di tempat lainnya yang mengundang kerumunan.

"Kami mendukung, karena sudah ada pijakan aturannya berdasarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru," kata Firmansyah.

Disebutkannya, Kota Pekanbaru sendiri kini ada sebanyak 83 kelurahan , di mana 13 kelurahan zona merah. "Jadi, selebihnya masih bisa melaksanakan salat tarawih," katanya.

Disebutkannya, sesuai SE tersebut, pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan salat isya, salat tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.

"Bagaimana halnya mal, pasar, kafe dan lainnya jika tidak diatur dengan SE? Masyarakat tentu mempertanyakan itu. Karena semuanya harus diperlakukan adil. Apalagi secara prinsip tidak ada bedanya," tegas Firmansyah lagi.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, Firmansyah sangat bersyukur ibadah tarawih tahun ini bisa dilaksanakan berjamaah.

"Tahun lalu semua masjid tidak bisa tarawih. Tapi tahun ini bisa, bagi yang zona merah diharapkan ada solusi lain," ungkapnya.

Anggota DPRD Pekanbaru lainnya Zulkarnain MSi mengimbau masyarakat harus mematuhinya. Dan minta agar semua masyarakat tetap mematuhi prokes.

‘‘Jika tetap mau melaksanakan tarawih di masjid, bisa melaksanakannya di tempat yang daerahnya tidak zona merah. "Tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas anggota Komisi III DPRD ini.(yls)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 98/SE/IV/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M di tengah masa pandemi Covid-19 tertanggal 1 April 2021.

Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan musalla di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah. Dan saat ini ada 13 kelurahan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Yaitu Kelurahan Sidomulyo Barat, Sidomulyo Timur, Delima, Rejosari, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah, Maharatu, dan Perhentian Marpoyan. Kemudian, Kelurahan Simpang Baru, Tuah Karya, Air Dingin, Kedung Sari, dan Labuhbaru Barat.

Menyikapinya hal ini, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Wali kota Pekanbaru itu tentu dengan banyak pertimbangan. "Kita hargai itu. Warga setempat

juga hendaknya dapat mematuhi edaran tersebut untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Hamdani, Senin (5/4).

Namun Hamdani minta ada keadilan terhadap tempat-tempat keramaian lainnya yang juga harus dibatasi sesuai surat edaran tersebut. Menurutnya, jangan urusan ibadah saja ada larangan di wilayah merah, tentunya di tempat lain harus dilakukan hal yang sama. Apalagi tempat tersebut berpotensi terjadi penularan.

"Mesti juga ada pertimbangan untuk keramaian yang lain yang berpotensi," tegas politisi PKS itu.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Firmansyah. Meski secara kelembagaan mendukung keputusan ini, namun legislator ini mempertanyakan aktivitas di tempat lainnya yang mengundang kerumunan.

"Kami mendukung, karena sudah ada pijakan aturannya berdasarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru," kata Firmansyah.

Disebutkannya, Kota Pekanbaru sendiri kini ada sebanyak 83 kelurahan , di mana 13 kelurahan zona merah. "Jadi, selebihnya masih bisa melaksanakan salat tarawih," katanya.

Disebutkannya, sesuai SE tersebut, pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan salat isya, salat tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.

"Bagaimana halnya mal, pasar, kafe dan lainnya jika tidak diatur dengan SE? Masyarakat tentu mempertanyakan itu. Karena semuanya harus diperlakukan adil. Apalagi secara prinsip tidak ada bedanya," tegas Firmansyah lagi.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, Firmansyah sangat bersyukur ibadah tarawih tahun ini bisa dilaksanakan berjamaah.

"Tahun lalu semua masjid tidak bisa tarawih. Tapi tahun ini bisa, bagi yang zona merah diharapkan ada solusi lain," ungkapnya.

Anggota DPRD Pekanbaru lainnya Zulkarnain MSi mengimbau masyarakat harus mematuhinya. Dan minta agar semua masyarakat tetap mematuhi prokes.

‘‘Jika tetap mau melaksanakan tarawih di masjid, bisa melaksanakannya di tempat yang daerahnya tidak zona merah. "Tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas anggota Komisi III DPRD ini.(yls)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya