PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap 6 pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Polisi juga turut menyita 7 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 999 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka yang diamankan di antaranya berinisial Z, A, DH, J, IA, dan D. Manang menjelaskan, para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda.
Para pelaku juga memiliki peran berbeda dalam pengungkapan ini. Di antaranya pengedar, penyuplai, dan kurir. Kasus ini terungkap dari ditangkapnya dua orang kurir di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
“Saat itu dua pelaku (Z dan A) membawa 1 kilogram lebih sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kemudian kami kembangkan lagi,” sebut Kombes Manang, Senin (5/2).
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni J dan IA. Dari tangan mereka juga ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan.
Tim mendapatkan informasi adanya pengiriman kulkas dari Kota Dumai, Riau ke Jakarta. “Pengiriman tersebut menggunakan jasa ekspedisi swasta. Tim berangkat ke Jakarta untuk mengamankan barang bukti. Pengirimnya dari Dumai, tersangka D. Jadi di dalam kulkas itu ada 5 kilogram lebih sabu,” paparnya.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut kembali melakukan pengembangan. Alhasil, pihak kepolisian mengamankan 999 butir ekstasi. Ekstasi ini akan dikirim ke Pulau Kalimantan. Barang bukti ini diamankan dari seorang tersangka bernama DH.
“Keenam tersangka tersebut memang ditugaskan oleh pengendali di Provinsi Riau dan di Jakarta. Terhadap pengendali, saat ini kami tengah memburunya. Identitas pengendali sudah kami kantongi. Sedang kami upayakan untuk menangkapnya,” ucapnya.
Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, para tersangkaakan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(nda)