PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu terdakwa kasus investasi bodong Agung Salim, yang merugikan nasabahnya sebesar Rp84,9 miliar menjalani persidangan sambil berbaring, Rabu (5/1) sore. Komisaris Fikasa Group ini dalam kondisi kurang sehat, karena mengidap gula darah tinggi. Namun menurut dokter yang dihadirkan dalam persidangan, Agung Salim masih bisa mengikuti sidang secara virtual.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu sendiri hadir dua dokter. Dokter dari RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan Dokter RS Madani Pekanbaru sebagai dokter pembanding, atas permintaan hakim. Hal ini bermula ketika Majelis Hakim mendapati Agung Salim kembali tidak menghadiri sidang pada sidang pekan lalu, karena yang bersangkutan dirawat di luar rutan. Namun Ketua Majelis Hakim Dahlan merasa perawatan ke rumah sakit itu tanpa ada izin darinya, hingga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti hal tersebut.
Saat sidang akan dimulai, dokter pembanding dari RS Madani Pekanbaru Dr Rama menyebutkan, gula darah terdakwa masih tinggi. Namun yang bersangkutan masih bisa mengikuti sidang kalau kondisinya nyaman, yaitu dalam kondisi berbaring. Agung Salim merasa pusing ketika duduk karena gula darahnya masih tinggi, kendati sudah turun hampir dua kali lipat sejak dirawat di RSUD.
Hanya saja, terungkap dalam persidangan bahwa Agung Salim sempat menolak untuk mendapatkan perawatan yang semestinya bagi pasien bergula darah tinggi. Hal ini diungkapkan JPU yang ikut menyaksikan langsung dokter pembanding melakukan pemeriksaan kepada terdakwa.
"Dia mengajari dokter, dia sempat tidak mau disuntik insulin. Dia maunya minum obat yang dibawanya sendiri," ungkap JPU di depan Majelis Hakim.
Mendengarkan hal ini, Hakim Dahlan berkomentar pedas. Tindakan terdakwa sama saja dengan maksud ingin menunda-nunda persidangan. Agung Salim menurutnya tidak kooperatif. "Dirawat di rumah sakit karena gula darah tinggi, tapi disuntik insulin tidak mau. Maunya minum obat bawaan sendiri, ini mau jadi apa? Ini tidak kooperatif namanya," sergah Hakim.
Kendati begitu, sidang tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemarin. Dengan pertimbangan Agung Salim tetap bisa menghadiri sidang secara virtual kendati hanya sambil berbaring. Ketika mulai akan menanyakan saksi yang menjadi korban investasi bodong itu, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim Dahlan menyela.
"Penuntut Umum, itu terdakwa tidur. Dia tidur, tidak mendengarkan. Ini bagaimana nanti kalau dia ditanya sementara dia tidak mendengarkan," tanya Dahlan sambil menunjuk layar di mana Agung Salim hadir secara virtual.
Akhirnya Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa bersepakat bahwa terdakwa Agung Salim dibantarkan penahanannya untuk dirawat. Hanya saja, terdakwa akan dikawal oleh petugas kepolisian dan dirawat dokter spesialis yang menjadi dokter pembanding yang dihadirkan JPU pada persidangan tersebut. Sidang ditunda sampai ada laporan dari JPU bahwa terdakwa sehat dan siap disidangkan kembali.(end)