Kamis, 31 Juli 2025

Piutang Pajak Air Tanah Rp28 Miliar Dikejar

KOTA (RIAUPOS.CO) — Hingga akhir tahun 2019 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, masih berupaya mengejar tunggakan pajak air tanah PT Chevron sebesar Rp28 miliar yang belum dibayar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk meminta pembayaran piutang ini, surat tagihan sudah dikirimkan pada Kemenkeu. 

Jumlah Rp28 miliar ini adalah hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang seharusnya diterima dalam empat tahun terakhir. Pajak air tanah PT Chevron dihimpun oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan pada Pemko Pekanbaru. Selain Pemko Pekanbaru, beberapa daerah lain juga mengalami kendala yang sama. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu. Tak dibayarkannya pajak air tanah PT Chevron oleh Kemenkeu ini membuat penghimpunan pajak daerah menjadi tak maksimal. "Pajak air tanah Chevron masih belum bayar. Itu kendala kita, kita masih kejar," kata dia.

Baca Juga:  Anggaran BTT untuk Subsidi Transportasi Angkutan Barang

Ami begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa mengungkapkan, pembayaran pajak air tanah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195 tahun 2017. 

"PMK ini mengatur pajak penerangan jalan, pajak hulu migas dan pajak air tanah. Kondisinya, PPJ dibayar tapi pajak air tanah tidak. Hampir semua daerah sama masalahnya," kata dia. 

Disebutkannya, jika diakumulasikan hingga tahun 2019 pajak air tanah PT Chevron yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah berada di angka Rp28 miliar. "Rp28 miliar selama empat tahun. Kita sudah membuat surat tagihan piutang langsung ke Kementerian Keuangan," singkatnya. 

Secara umum, sepanjang 2019 Bapenda Kota Pekanbaru menutup tahun dengan performa penghimpunan pajak yang cukup memuaskan. Hingga 31 Desember 2019, sudah terkumpul Rp627 miliar atau meningkat Rp122 miliar dari capaian tahun 2018 lalu.  ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah. Peningkatan sebesar 26 persen jadi patokan mengatur langkah maksimalisasi potensi pajak daerah di tahun 2020 nanti.(ali)

Baca Juga:  Kuota Haji Riau 2.290 Jemaah

KOTA (RIAUPOS.CO) — Hingga akhir tahun 2019 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, masih berupaya mengejar tunggakan pajak air tanah PT Chevron sebesar Rp28 miliar yang belum dibayar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk meminta pembayaran piutang ini, surat tagihan sudah dikirimkan pada Kemenkeu. 

Jumlah Rp28 miliar ini adalah hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang seharusnya diterima dalam empat tahun terakhir. Pajak air tanah PT Chevron dihimpun oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan pada Pemko Pekanbaru. Selain Pemko Pekanbaru, beberapa daerah lain juga mengalami kendala yang sama. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu. Tak dibayarkannya pajak air tanah PT Chevron oleh Kemenkeu ini membuat penghimpunan pajak daerah menjadi tak maksimal. "Pajak air tanah Chevron masih belum bayar. Itu kendala kita, kita masih kejar," kata dia.

Baca Juga:  LBP2AR Minta Polisi Proses Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tenayan Raya

Ami begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa mengungkapkan, pembayaran pajak air tanah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195 tahun 2017. 

"PMK ini mengatur pajak penerangan jalan, pajak hulu migas dan pajak air tanah. Kondisinya, PPJ dibayar tapi pajak air tanah tidak. Hampir semua daerah sama masalahnya," kata dia. 

- Advertisement -

Disebutkannya, jika diakumulasikan hingga tahun 2019 pajak air tanah PT Chevron yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah berada di angka Rp28 miliar. "Rp28 miliar selama empat tahun. Kita sudah membuat surat tagihan piutang langsung ke Kementerian Keuangan," singkatnya. 

Secara umum, sepanjang 2019 Bapenda Kota Pekanbaru menutup tahun dengan performa penghimpunan pajak yang cukup memuaskan. Hingga 31 Desember 2019, sudah terkumpul Rp627 miliar atau meningkat Rp122 miliar dari capaian tahun 2018 lalu.  ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah. Peningkatan sebesar 26 persen jadi patokan mengatur langkah maksimalisasi potensi pajak daerah di tahun 2020 nanti.(ali)

Baca Juga:  Malam Hiburan Rakyat Berlangsung Meriah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KOTA (RIAUPOS.CO) — Hingga akhir tahun 2019 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, masih berupaya mengejar tunggakan pajak air tanah PT Chevron sebesar Rp28 miliar yang belum dibayar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk meminta pembayaran piutang ini, surat tagihan sudah dikirimkan pada Kemenkeu. 

Jumlah Rp28 miliar ini adalah hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang seharusnya diterima dalam empat tahun terakhir. Pajak air tanah PT Chevron dihimpun oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan pada Pemko Pekanbaru. Selain Pemko Pekanbaru, beberapa daerah lain juga mengalami kendala yang sama. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu. Tak dibayarkannya pajak air tanah PT Chevron oleh Kemenkeu ini membuat penghimpunan pajak daerah menjadi tak maksimal. "Pajak air tanah Chevron masih belum bayar. Itu kendala kita, kita masih kejar," kata dia.

Baca Juga:  Dewan Janji Telaah Aspirasi Pedagang dan Turun Kembali ke STC

Ami begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa mengungkapkan, pembayaran pajak air tanah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195 tahun 2017. 

"PMK ini mengatur pajak penerangan jalan, pajak hulu migas dan pajak air tanah. Kondisinya, PPJ dibayar tapi pajak air tanah tidak. Hampir semua daerah sama masalahnya," kata dia. 

Disebutkannya, jika diakumulasikan hingga tahun 2019 pajak air tanah PT Chevron yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah berada di angka Rp28 miliar. "Rp28 miliar selama empat tahun. Kita sudah membuat surat tagihan piutang langsung ke Kementerian Keuangan," singkatnya. 

Secara umum, sepanjang 2019 Bapenda Kota Pekanbaru menutup tahun dengan performa penghimpunan pajak yang cukup memuaskan. Hingga 31 Desember 2019, sudah terkumpul Rp627 miliar atau meningkat Rp122 miliar dari capaian tahun 2018 lalu.  ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah. Peningkatan sebesar 26 persen jadi patokan mengatur langkah maksimalisasi potensi pajak daerah di tahun 2020 nanti.(ali)

Baca Juga:  LBP2AR Minta Polisi Proses Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tenayan Raya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari