Jumat, 22 November 2024
spot_img

Polisi Kejar DPO Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya terus lakukan pengembangan dan pengejaran terkait kasus narkoba yang pada waktu lalu menjerat A yang didapat dari An yang masih daftar pencarian orang (DPO).
Meski barang bukti kecil, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Ervin Manullang mengatakan sekecil apapun barang bukti yang bersalah tetap harus mendapat hukuman.  “Sebab narkoba dapat menjerumuskan kepada hal negatif. Jadi baik pengedar maupun pemakai harus diusut sampai ke akarnya,” terangnya, Ahad (4/8).
A merupakan sekuriti. Katanya, alangkah baiknya meski jika alasan untuk menjaga stamina bukanlah dengan memakai barang haram. “Kini kepada tersangka A masih dalam pengembangan untuk pemenuhan berkas-berkas. Sambil pengembangan pun terus lakukan pengejaran terhadap DPO An. Sehingga perkara bisa cepat rampung,” imbuhnya.
Sebelumnya A ditangkap di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (22/7). Tersangka disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Ia mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut baik sabu, ekstasi dan lainnya. Tak hanya itu, masyarakat di segala lini agar tidak melakukan bisnis haram dan tidak menyalahgunakannya.(*3)
Baca Juga:  Cukup Rp1,7 Juta, Pasien Dapat Banyak Keuntungan 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya terus lakukan pengembangan dan pengejaran terkait kasus narkoba yang pada waktu lalu menjerat A yang didapat dari An yang masih daftar pencarian orang (DPO).
Meski barang bukti kecil, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Ervin Manullang mengatakan sekecil apapun barang bukti yang bersalah tetap harus mendapat hukuman.  “Sebab narkoba dapat menjerumuskan kepada hal negatif. Jadi baik pengedar maupun pemakai harus diusut sampai ke akarnya,” terangnya, Ahad (4/8).
A merupakan sekuriti. Katanya, alangkah baiknya meski jika alasan untuk menjaga stamina bukanlah dengan memakai barang haram. “Kini kepada tersangka A masih dalam pengembangan untuk pemenuhan berkas-berkas. Sambil pengembangan pun terus lakukan pengejaran terhadap DPO An. Sehingga perkara bisa cepat rampung,” imbuhnya.
Sebelumnya A ditangkap di Jalan Sail, Kelurahan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (22/7). Tersangka disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Ia mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut baik sabu, ekstasi dan lainnya. Tak hanya itu, masyarakat di segala lini agar tidak melakukan bisnis haram dan tidak menyalahgunakannya.(*3)
Baca Juga:  Cukup Rp1,7 Juta, Pasien Dapat Banyak Keuntungan 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari